Pendataan Majelis Taklim Ditentang

Pemerintah mengatakan peraturan itu untuk memudahkan pemberian bantuan dan pencegahan radikalisme.
Rina Chadijah
2019.12.04
Jakarta
191204_ID_IslamKoran_1000.jpg Umat Islam melakukan pengajian pada hari pertama Ramadan di Medan, Sumatra Utara, 6 Mei 2019.
AFP

Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mendata majelis taklim ditentang oleh organisasi massa (ormas) Islam, karena dinilai bukan hal subtansial dari tugas pokoknya dan dikhawatirkan menimbulkan pertentangan di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Nadhlatul Ulama (NU) Helmy Faishal Zaini, menilai rencana pendataan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim itu berlebihan.

“Buat apa sibuk-sibuk mendata majelis taklim. Banyak hal lain yang menjadi tugas Kementerian Agama yang harusnya dikerjakan,” katanya kepada BeritaBenar, Rabu, 4 Desember 2019.

Majelis taklim adalah kelompok pengajian umat Islam yang dikenal di Indonesia. Kelompok ini mengkaji ilmu keagamaan baik dari aspek teologi, filsafat, maupun tasawuf, dengan mengacu pada kitab suci Alquran dan hadist Nabi Muhammad, serta kitab-kitab karangan para ulama.

Hampir di semua daerah terdapat majelis taklim yang dibentuk kelompok masyarakat, yang jumlah anggotanya mulai dari belasan hingga ratusan orang. Selama ini tidak ada izin khusus yang harus diwajibkan untuk menggelar pengajian semacam itu.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut keputusan Kemenag tersebut sebagai langkah tepat dalam mencegah penyebaran radikalisme.

"Untuk data saya kira perlu agar jangan sampai ada majelis menjadi sumber persoalan. Tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah," ujarnya.

Ma’ruf mengharapkan pengurus majelis taklim sendiri berinisiatif melaporkan keberadaannya untuk mendapatkan pembinaan.

"Mungkin bukan daftar, tapi dilaporkanlah kira-kira. Supaya tahu ada majelis taklim. Mungkin dilaporkan, majelis taklim yang laporlah. Semuanya sekarang itu harus terdata. Tamu saja harus didata," katanya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menyebut, salah satu alasan pendataan majelis taklim untuk memudahkan pemberian bantuan.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurut Helmy, pendataan yang dilakukan Kemenag akan menimbulkan resistensi dari masyarakat.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan khawatir jika majelis taklim yang tidak terdata justru akan dijustifikasi mengajarkan paham radikal dan terorisme.

“Kalau sudah mengarah untuk memetakan mana majelis taklim yang radikal mana yang tidak itu semakin bahaya. Seolah-olah semua pengajian umat Islam dianggap radikal,” kata juru bicara ormas yang status perpanjangan keorganisasiannya hingga kini belum diperpanjang pemerintah walaupun telah kadaluwarsa sejak Juni 2019.

Walaupun Kemenag mengatakan FPI telah menyatakan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, Kementerian Dalam Negeri masih mempermasalahkan visi dan misi ormas yang mencantumkan penegakan khilafah dalam AD/ART-nya itu.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap pemerintah tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan masyarakat, termasuk majelis taklim.

"Kalau serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan, nanti aktivitas sosial lain seperti gotong-royong dan aktivitas sosial di masyarakat luas maupun kegiatan keagamaan harus diatur pula seperti itu,” katanya dalam pernyataan tertulis.

Majelis taklim, tambahnya, justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar.

Tidak wajib

Menyikapi banyaknya penolakan terhadap pendataan majelis taklim, Wakil Menteri Agama, Zainud Tauhid menjelaskan, pihaknya tak mewajibkan majelis taklim didaftarkan.

Karena itu ia meminta masyarakat tidak resah dengan hal itu.

“Dalam Pasal 6, sengaja kita gunakan diksi harus bukan wajib. Kata harus sifatnya lebih ke administratif sedangkan wajib berdampak sanksi,” katanya.

Menurutnya, peraturan Menteri Agama itu untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan basis data registrasi Kemenag.

Lewat cara itu, jelas Zainud, masyarakat akan mengetahui tata cara membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data dengan baik.

“Terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan pihak Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan,”ujarnya.

Salah satu langkah pembinaan yang akan dilakukan antara lain dengan memberikan modul atau materi dakwah dan materi-meteri lain dalam menajemen organisasi.

Tak perlu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama, Ace Hasan Syadzily, menilai seharusnya kebijakan itu tak perlu dikeluarkan karena majelis taklim bisa berkembang sendiri di masyarakat tanpa harus diatur pemerintah.

Keharusan mendaftarkan majelis taklim, menurutnya, justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

"Oleh karena itu sebaiknya Peraturan Menteri Agama itu direvisi atau bahkan mungkin saya kira dicabut karena terlalu masuk ke ranah yang bukan kewenangan pemerintah. Nah itu yang kami sangat sesalkan," katanya kepada wartawan.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai Peraturan Menteri Agama itu dilatarbelakangi kekhawatiran berlebihan terhadap umat Islam.

"Saya kira peraturan itu, terpapar Islamofobia. jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite, terutama di Kementerian Agama. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamofobia," ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.