Jalan Panjang Korban Bom Marriott Menanti Kompensasi dari Pemerintah

BNPT mengatakan pihaknya masih mendata jumlah penyintas dari berbagai serangan teroris mulai dari Bom Bali hingga Surabaya.
Ami Afriatni
2019.08.05
Jakarta
190805_ID_Terror_1000.jpg Atot Ruhendar (duduk paling kiri) berpose bersama para penyintas serangan terorisme saat peringatan 16 tahun bom Marriott di Jakarta, 5 Agustus 2019.
Ami Afriatni/BeritaBenar

Atot Ruhendar berangkat ke kantor dari rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada pagi hari 5 Agustus 2003 lalu.

Tak ada tanda apapun bahwa kejadian siang itu akan mengubah hidupnya dan ratusan orang lain untuk selamanya.

Atot yang bekerja sebagai staf sebuah perusahaan swasta saat itu tengah mengantri makan siang di Restoran Syailendra, Hotel J.W. Marriott, Kuningan, Jakarta, saat tiba-tiba semburan api dan pecahan kaca menghantam tubuhnya dan sejumlah orang lain.

"Tangan, punggung, dan kepala saya tertancap kaca," kenang pria berusia 72 tahun itu saat menghadiri acara peringatan 16 tahun serangan bom Marriott di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.

Sebanyak 12 orang tewas dan 150 lainnya, termasuk Atot, menderita luka-luka akibat serangan bom bunuh diri dengan cara meledakkan mobil di lobi Hotel J.W. Marriott.

Jamaah Islamiyah, jaringan teroris yang terafiliasi dengan Al-Qaida, bertanggung jawab dalam serangan mematikan itu.

Dengan baju compang-camping, rambut terbakar dan luka bakar di tubuh, Atot dan para korban lain terhuyung mencari pertolongan, tapi tak ada yang menolong karena keadaan kacau.

Kemudian seseorang datang mengangkut Atot dan korban lain ke Rumah Sakit Jakarta. Di sini, para korban sudah memadati ruangan yang ada.

"Kami ditelantarkan di lobi hingga pihak kantor saya tiba dan membawa saya ke Rumah Sakit Pertamina. Kami dirawat di ruang isolasi selama lima bulan. Tak bisa bertemu siapapun, termasuk keluarga," ujar Atot.

Perawatan tak berhenti di situ. Setelah luka bakar kering, Atot harus menjalani operasi. Biayanya saat itu ditanggung Yayasan Nurani Dunia, sebuah lembaga sosial non partisan yang bergerak dalam bidang kemanusiaan.

"Saya siapkan mental untuk operasi. Jangan patah semangat, lanjutkan hidup, terima takdir," tuturnya kepada BeritaBenar.

Atot adalah satu dari 27 orang penyintas serangan Bom Marriott I yang kini tergabung dalam Yayasan Keluarga Penyintas, organisasi para korban terorisme, menanti realisasi keputusan pemerintah akan kompensasi yang dijanjikan kepada korban serangan terorisme.

Padahal ada sedikitnya 150 orang penyintas Bom Marriott I itu,

Hotel JW Marriott kembali menjadi sasaran serangan bom bunuh diri pada 17 Juli 2009. Serangan yang juga menyasar Hotel Ritz-Carlton Jakarta itu menewaskan sembilan orang dan lebih dai 50 orang lainnya luka-luka.

Kompensasi

Sejatinya, kompensasi untuk para penyintas serangan teroris sudah diatur dalam UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan terorisme.

"Rata-rata penyintas yang saya temui, seperti staf-staf Marriott enggan untuk proaktif. Mereka sudah pasrah saja," ujar Vivi Normasari, seorang penyintas Bom Marriott I yang kini aktif di YKP.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), lanjut Vivi, mestinya bisa lebih berinisiatif untuk mendata para penyintas.

"Bisa lewat pengumuman di media massa," tambahnya.

"Teman-teman penyintas juga bisa bergabung dengan kami untuk mengurus soal kompensasi."

YKP telah memfasilitasi 128 orang penyintas berbagai kasus serangan bom, termasuk 27 korban Bom Marriott I, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah yaitu dari BNPT, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Sosial.

Sisanya masih menanti kompensasi resmi dari pemerintah pusat.

Seorang penyintas lain, Dwi Welasih mengatakan dia telah didata oleh pihak kepolisian sejak kejadian dan mendapat surat rekomendasi pengadilan untuk proses pengajuan kompensasi setahun kemudian.

Dia juga memenuhi permintaan  dari LPSK untuk meminta surat keterangan kembali dari pihak Polda Metro Jaya tahun 2015 lalu.

"Kami masih menunggu. Untuk sebagian dari kami, bantuan dari pemerintah sedikit banyaknya bisa membantu menyambung hidup," ujar Dwi.

Desak pemerintah

Ketua LPSK Periode 2008-2018, Abdul Haris Semendawai yang hadir pada acara itu menilai sejumlah perubahan dalam UU Terorisme mengalami perkembangan legislasi yang cukup menggembirakan untuk korban.

"Sebagian korban bom Kampung Melayu, Thamrin, Samarinda, Surabaya, dan Medan sudah dapat kompensasi, tapi belum menjangkau korban-korban kejadian sebelumnya. UU ini diharapkan bisa membuka kotak pandora itu," ujarnya.

Kompensasi tersebut, menurut Abdul, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah.

"Peristiwa mungkin terjadi beberapa tahun lalu, tapi efeknya masih berlangsung, karena ini adalah tragedi kemanusiaan,” tegasnya.

“Derita korban mulai dari fisik, psikis, kehidupan sosial, dan lain-lain. Masih banyak korban yang tergantung pada obat-obatan. Banyak yang trauma juga. Anak-anak yang kehilangan orang tua terpaksa putus sekolah atau korban yang tak bisa lagi bekerja karena luka. Kerjasama LPSK, pemerintah dan korban harus diperkuat. Kita juga harus desak DPR."

Direktur Perlindungan BNPT, Herwan Chaidir mengatakan pihaknya masih mendata jumlah penyintas di berbagai daerah terjadinya kasus serangan bom, mulai dari Bali hingga Surabaya.

Hal ini dibutuhkan lantaran BNPT dan LPSK adalah lembaga baru, yang masing-masing dibentuk tahun 2010 dan 2014, dan memiliki mandat baru sesuai undang-undang yang disahkan setelah serangan teror di Surabaya pada tahun lalu.

"Dulu kompensasi untuk penyintas bersifat general, sekarang lebih spesifik. Kompensasi yang akan diberikan nantinya berdasarkan hasil assessment BNPT yang dikeluarkan lewat surat keterangan. SK itu nanti diberikan kepada LPSK hingga pencairan dana," pungkas Herwan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.