17 Korban Terorisme Dapat Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
2018.09.06
Jakarta

Pemerintah menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,6 miliar kepada 17 korban sebagai ganti rugi atas aksi teroris yang menimpa mereka di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta, serta penyerangan di Mapolda Sumatera Utara.
"Alhamdulillah upaya korban mendapat ganti rugi dikabulkan oleh hakim, kemudian kompensasi tersebut dibayarkan negara melalui LPSK," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai.
"Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya," lanjutnya di sela-sela penyerahan kompensasi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis, 6 September 2018.
Dana kompensasi Rp1,6 miliar masing-masing diberikan kepada 13 korban bom Thamrin sebesar Rp814 juta, tiga korban bom Kampung Melayu Rp202 juta dan seorang korban serangan di Mapolda Sumatera Utara Rp611 juta.
Semendawai mengatakan kompensasi tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk para korban sekaligus bagian dari sistem pemenuhan hak atas peradilan.
"Kami harap akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya," ujarnya.
Aksi teror di Jalan Thamrin terjadi 14 Januari 2016, menewaskan delapan orang, termasuk empat pelaku. Aksi yang disebut dilakukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) adalah serangan pertama diklaim Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Asia Tenggara.
Sedangkan serangan di Kampung Melayu adalah aksi bom bunuh diri ganda yang menewaskan tiga polisi dan melukai 11 orang lainnya pada 24 Mei 2017.
Sementara itu, serangan Mapolda Sumatera Utara dilakukan dua terduga teroris, pada 25 Juni 2017 menewaskan seorang polisi dan salah seorang pelaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Syawaludin Pakpahan dengan hukuman 19 tahun penjara pada 15 Mei lalu karena terbukti membunuh polisi di Mapolda Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto hadir mewakili pemerintah menyerahkan langsung kompensasi kepada korban serangan teror sekaligus meresmikan Kantor LPSK.
Menurutnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengapresiasi atas terwujudnya misi memberi kompensasi kepada korban aksi teror.
“Kita saksikan adanya satu bukti perhatian itu tidak hanya omong kosong, tapi secara riil kita telah saksikan bagaimana LPSK dapat memberikan kompensasi kepada para korban aksi terorisme,” kata Wiranto.
Dia mengakui besaran nominal uang kompensasi yang diberikan tidak sepadan dengan apa yang telah dirasakan para korban akibat aksi teror.
“Tapi, paling tidak ada kesungguhan pemerintah untuk menunjukkan satu atensi yang sungguh-sungguh kepada para korban," tukas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini.
Berterima kasih
Iptu Deny Wahyu, polisi yang selamat dari serangan teror di Jalan MH Thamrin berterima kasih pada pemerintah yang telah memberi perhatian dan kompensasi.
"Mewakili korban lain, berterima kasih kepada semua pihak dari masa kritis sampai sekarang sudah dibantu," katanya yang mengaku terharu.
Deny yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan lima poin tuntutan korban teror kepada pemerintah.
Pertama, berharap pemerintah lebih baik lagi dalam menangani para korban kejahatan termasuk terorisme di masa kritis. Kemudian pemerintah menunjuk rumah sakit representatif untuk para korban berobat memulihkan kesehatannya.
Ketiga, mereka berharap pemberian kompensasi kepada para korban tidak harus melalui putusan pengadilan lebih dulu, keempat meminta meminta pemerintah membantu mencari pekerjaan kepada para korban.
Menurutnya, korban kasus terorisme biasanya mengalami cacat fisik.
“Biasanya kalau dia sudah cacat, dia akan dikeluarkan dari pekerjaannya. Jadi mohon bantuan kepada pemerintah," ujar Deny, seraya berharap LPSK terus mendampingi para korban dalam memenuhi haknya.
Kompensasi dikabulkan
Sebelumnya pada Juni 2018, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan kompensasi biaya perawatan terhadap 16 korban teror di Thamrin dan Kampung Melayu dalam sidang vonis Aman Abdurrahman, pemimpin JAD.
Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, memutuskan negara harus membayarkan kompensasi Rp1,017 miliar kepada 13 korban bom Thamrin dan tiga korban bom Kampung Melayu.
Selain mengabulkan kompensasi bagi korban, hakim juga memvonis mati Aman Abdurrahman karena JAD yang dipimpinnya dinyatakan terbukti menjadi dalang dari serangkaian aksi terorisme di Indonesia.
LPSK mengapresiasi pengadilan yang mengabulkan kompensasi kepada korban aksi teror.
Semendawai mengatakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan DPR pada Mei 2018 memperkuat pemenuhan hak korban oleh negara.
Kalau dulu hak korban terorisme hanya kompensasi dan restitusi, dalam undang-undang tersebut bertambah lagi yakni rehabilitasi untuk pemulihan trauma dan perlindungan dari negara.
LPSK kini membuka permohonan pengajuan kompensasi bagi para korban aksi terorisme yang belum mendapatkan kompensasi, katanya.
Korban terorisme yang baru diminta menyertai surat keterangan dari kepolisian dan Densus 88 Antiteror, sedangkan para korban masa lalu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Pengajuan kompensasi itu digambarkan apa penderitaan yang dialami korban akibat peristiwa tersebut,” kata Semendawai.