KPK Tetapkan Gubernur Aceh sebagai Tersangka Penerima Suap

Irwandi Yusuf membantah semua tuduhan yang disangkakan KPK.
Rina Chadijah & Putra Andespu
2018.07.05
Jakarta
180705_ID_Aceh_1000.jpg Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berbicara kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2018.
Putra Andespu/BeritaBenar

Setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banda Aceh, Selasa malam dan keesokan harinya diboyong ke Jakarta, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap dan langsung ditahan seusai menjalani investigasi di lembaga rasuah itu, Kamis, 5 Juli 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan Irwandi diduga menerima suap Rp500 juta, bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun 2018 yang berjumlah total Rp8 triliun.

“Diduga bagian commitment fee sebesar 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana Otsus," kata Basaria, dalam keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam, 4 Juli 2018.

Selain Irwandi, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama, yaitu Bupati Bener Meriah-Ahmadi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri. Kedua nama terakhir disebut Basaria sebagai perantara.

Irwandi membantah meminta fee seperti yang disangkakan KPK. Dia juga menyangkal telah menerima Rp500 juta dari komitmen fee Rp1,5 miliar melalui Hendri, orang terdekatnya.

"Saya enggak minta hadiah, saya enggak pernah menyuruh orang untuk minta hadiah, saya tidak juga menerima komitmen fee," katanya usai keluar dari pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan khusus KPK, Kamis dinihari.

Ia mengaku tidak tahu ada transaksi Rp500 juta sebagai bagian dari komitmen fee, karena tersangka yang memberi dan penerima tak melaporkan kepadanya.

"Mereka enggak lapor ke saya, dan yang memberikan enggak koordinasi dengan saya, lalu (saya) enggak terima uang,” ujarnya menambahkan tidak ada fee apapun dari proyek dibiaya dana otonomi khusus di Aceh.

Basaria mengatakan KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta, bukti transfer ke sejumlah rekening bank dan catatan proyek.

“Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya,” kata Basaria.

Mengagetkan

Sangkaan keterlibatan korupsi oleh Irwandi yang menjabat untuk kedua kalinya sebagai gubernur Aceh pada 2017 itu, cukup mengagetkan karena ia dikenal selalu mengingatkan pejabat Aceh untuk tidak menerima uang proyek.

"Saya mengumpulkan gubernur hari Senin, semua hadir di Hotel Borobudur. Eh, yo kok Aceh masih saja," tutur Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam acara penandatanganan surat penunjukan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, menyusul ditetapkannya Irwandi sebagai tersangka.

Tjahjo mengaku sering berkomunikasi dengan Irwandi dan mengatakan Gubernur Aceh itu adalah pemimpin yang cukup ketat mengenai anggaran.

“Beliau bersikeras masalah anggaran Aceh, tidak mau kompromi, yang ketat dan efisien, sudah gitu. Kok masih ada ini," ujarnya.

Irwandi, dosen Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala yang kemudian bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), adalah gubernur Aceh pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2007.

Pemilihannya itu menyusul ditandatanganinya perjanjian damai antara pemerintah dan GAM pada 2005 yang mengakhiri konflik antara Aceh dengan Jakarta selama hampir 30 tahun.

Justice collaborator

Pengacara Hendri, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mempermudah proses pengusutan kasus itu.

"Hendri Yuzal mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf. Artinya staf khusus gubernur dan Beliau mengatakan untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Hendri bersedia menjadi justice collaborator,” kata Razman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Dia menambahkan kliennya tahu ada pertemuan antara Irwandi dengan Ahmadi, tapi belum bersedia menjelaskan secara rinci.

“Dia bilang, kalau saya jadi justice collaborator bagaimana dengan keselamatan saya? Saya bilang akan buat surat agar kamu dijaga keamanannya. Dia ini saksi mahkota karena sebagai staf khusus,” papar Razman.

Sedangkan, Ahmadi usai diperiksa penyidik KPK, Kamis, mengakui akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah itu.

"Insya Allah saya akan berikan penjelasan yang saya tau dan alami karena menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk kabupaten," katanya.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (baju putih) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, usai dibawa dari Banda Aceh, 4 Juli 2018. (Putra Andespu/BeritaBenar)
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (baju putih) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, usai dibawa dari Banda Aceh, 4 Juli 2018. (Putra Andespu/BeritaBenar)

Akumulasi

Sementara itu, aktivis antikorupsi di Aceh mendukung langkah KPK yang menyidik kasus korupsi di provinsi yang menerapkan aturan syariat Islam secara parsial.

Tapi masalah korupsi tidak diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) tentang syariat Islam sehingga tersangka suap diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, menilai OTT yang dilakukan KPK adalah akumulasi dari masifnya berbagai dugaan korupsi di Aceh.

"Sudah sangat lama kami minta KPK agar Aceh dimasukkan dalam wilayah penindakan," katanya.

Para aktivis antikorupsi di Aceh, tambahnya, akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Kami percaya KPK bekerja secara profesional dalam kasus ini," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.