Cari Bukti Suap Proyek Meikarta, KPK Geledah Rumah James Riady

YLKI desak proyek Meikarta dihentikan karena menilai sejak awal pembangunan kota baru itu telah bermasalah.
Rina Chadijah
2018.10.18
Jakarta
181018_ID_Lippo_1000.jpg Direktur Operasional Lippo Group. Billy Sindoro (tengah), usai diperiksa meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 16 Oktober 2018.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bos Lippo Group, James Riady di Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis, 18 Oktober 2018, untuk mencari bukti dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menggeledah 10 lokasi, termasuk rumah konglomerat James, untuk mencari bukti tambahan kasus suap senilai Rp13 miliar kepada sejumlah pejabat pemerintahan Bekasi, termasuk Bupati Neneng Hasanah Yasin.

“Pengeledahan dilakukan karena diduga ada bukti-bukti terkait yang ada di sana, ada 10 lokasi yang telah digeledah oleh penyidik KPK," kata Febri kepada BeritaBenar.

Lokasi lain yang digeledah penyidik KPK antara lain Apartemen Trivium Terrace di Cikarang, kemudian di Bekasi masing-masing: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, kantor dan rumah Bupati Bekasi, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi.

"Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab (Pemerintah Kabupaten), catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain," jelas Febri.

Kasus suap yang diduga untuk memuluskan izin mega proyek perumahan Meikarta di Bekasi itu diungkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Minggu, 14 Oktober 2018.

KPK menangkap dan menetapkan Billy Sindoro dan Neneng Hasanah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dua konsultan dan seorang karyawan Lippo Group serta empat pejabat pemerintah Bekasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, kabar adanya percobaan suap terkait izin pembangunan Meikarta di Bekasi sudah diketahui sejak setahun lalu.

Setelah bukti-bukti awal berhasil dikumpulkan dan mengetahui akan ada transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara, penyidik KPK langsung bergerak.

KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari konsultan Lippo Group bernama Taryadi kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Besaran uang berjumlah SG$90 ribu dan Rp23 juta.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari fee tahap pertama yang bernilai total Rp13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan," kata Laode.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) setelah diperiksa meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 16 Oktober 2018. (Rina Chadijah/BeritaBenar)
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) setelah diperiksa meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 16 Oktober 2018. (Rina Chadijah/BeritaBenar)

 

Saham anjlok

Akibat skandal suap dan pengeledahan rumah James, saham Lippo Group langsung anjlok di bursa. Banyak investor yang memilih melepas saham Lippo Group karena sentimen kasus suap perizinan tersebut.

Lima dari 12 perusahaan milik Lippo Group yang mencatatkan sahamnya di bursa mengalami koreksi harga saham.

Hanya saham PT Star Pacific Tbk (LPLI) yang mengalami penguatan. Akibat anjloknya harga saham lima emiten, Lippo Group harus kehilangan kekayaan sebesar Rp380,99 miliar dalam sehari.

Karena tersandung kasus suap perizinan, sejumlah pihak meminta agar mega proyek Meikarta dihentikan.

Juru bicara KPK mengatakan jika terdapat pelanggaran adminstrasi lain dalam proyek pembangunan Meikarta, KPK menyarankan pemerintah setempat untuk memprosesnya.

"Kalau ada pelanggaran administrasi lain, silakan kepada instansi yang berwenang untuk memproses, apakah akan dibatalkan atau tidak diizinkan," kata Febri.

Sementara, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, karena izin pembangunan Meikarta belum jelas dan bermasalah, sudah seharusnya proyek itu dihentikan.

“Sejak awal izin belum jelas namun pengembang telah melakukan promosi besar-besar dan menjualnya. Padahal sesuai ketentuan, promosi baru dibolehkan kalau konstruksi sudah mencapai 20 persen,” kata Tulus saat dihubungi BeritaBenar.

Ia mendesak manajemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhinya.

”Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Padahal yang terjadi sebenarnya baru pada tahap proses permohonan pengajuan IMB saja,” katanya.

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, perusahaan itu menegaskan pembangunan megaproyek Meikarta tetap berlanjut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Proses hukum itu juga tidak akan mempengaruhi pembangunan yang terus

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.