KPK Didesak Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan

Sidang praperadilan Novanto ditunda hingga 7 Desember, karena ketidakhadiran KPK.
Arie Firdaus
2017.11.30
Jakarta
171130_ID_Novanto_1000.jpg Dalam foto tertanggal 18 Juli 2017 ini, Ketua DPR Setya Novanto sedang berbicara dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
AFP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto kepada pengadilan tindak pidana korupsi agar perkara yang melibatkan Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersebut bisa segera disidangkan, sekaligus menghentikan proses gugatan praperadilannya.

Persidangan pertama gugatan praperadilan kedua Setya Novanto yang berlangsung Kamis, 30 November 2017 di PN Jakarta Selatan akhirnya ditunda hakim tunggal, Kusno, setelah perwakilan KPK tak hadir dengan alasan masih mempersiapkan bukti surat dan administrasi.

"Lebih baik segera dilimpahkan ke pengadilan," kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada BeritaBenar, Kamis, 30 November 2017.

"Sehingga tidak perlu bertarung di praperadilan yang berpotensi kalah," lanjutnya.

Merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan memang dapat dinyatakan gugur apabila dakwaan sebuah perkara mulai dibacakan di persidangan. Beleid ini pun diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir November tahun lalu.

Langkah ini pernah ditempuh KPK dalam sejumlah perkara korupsi sebelumnya.

Dalam praperadilan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Novanto menang sehingga statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, sempat dicabut.

Lepas dari jerat pertama, KPK kemudian kembali mengumumkan Pimpinan Partai Golkar itu sebagai tersangka pada kasus yang sama untuk kedua kalinya pada 10 November 2017.

"KPK tidak perlu mengulur waktu lagi karena bukan tak mungkin Setya Novanto nanti kembali memenangkan praperadilan," tambah aktivis Indonesia Corruption Watch, Lalola Ester.

"Apalagi dari rekam jejak hakim Kusno yang memimpin sidang amat minim keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," tambahnya.

Menurut catatan ICW, Kusno setidaknya pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, ia juga pernah memberikan vonis satu tahun penjara kepada anggota DPR, Zulfadhli, yang terlibat korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 15 miliar.

"KPK harus hati-hati, agar terlepasnya status tersangka Novanto tak terulang," pungkas Lalola.

‘Kesengajaan menunda’

"Kita tunda sidang tanggal 7 Desember mendatang, pukul 09.00 WIB," kata hakim Kusno, menanggapi ketidakhadiran KPK dalam sidang hari Kamis.

Kuasa hukum Novanto menilai KPK sengaja menghambat proses praperadilan agar memiliki waktu untuk menuntaskan pelimpahan pokok perkara korupsi e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada unsur kesengajaan untuk menunda," kata kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, di persidangan.

"Ini jelas tak ada itikad baik. KPK telah melakukan ketidakadilan."

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyangkal tudingan kuasa hukum Novanto. Ia beralasan, penundaan memang layak dilakukan akibat KPK sejatinya memang masih mempersiapkan segala bukti untuk menghadapi praperadilan.

Perihal desakan untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan, Febri enggan berkomentar. Yang pasti, tambah Febri, penyidik KPK sampai saat ini masih berupaya merampungkan berkas Setya Novanto.

"Kami tak mau tergesa-gesa karena ini menyangkut petinggi-petinggi negara,” katanya saat dihubungi.

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dikutip dari laman Kompas.com mengatakan berkas penyidikan atas nama Novanto hampir selesai.

"Sudah di atas 90 persen," kata Saut di laman tersebut.

"Enggak ada kendala. Meski kami harus lebih kalem dan memeriksa kembali berkasnya. Mencari yang kurang."

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga bersama beberapa orang lain, seperti Anang Sugiana Sugihardo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek e-KTP yang bernilai total Rp 5,9 triliun --negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun.

Anang dan Andi kini tengah menjalani persidangan. Adapun Irman dan Sugiharto telah beroleh vonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Sementara itu, KPK telah memblokir rekening milik Novanto dan keluarganya.

“Sudah diblokir sejak tahun lalu,” kata kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, di gedung KPK, Senin, seperti dikutip di tempo.co. Fredrich tidak merinci jumlah rekening kliennya yang dibekukan lembaga anti-rasuah tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.