Laporan AS: Aparat Indonesia Kerap Sewenang-wenang dalam Menindak

Pemerintah Indonesia belum merespons Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia dari Departemen Luar Negeri Amerika itu.
Ronna Nirmala
2021.03.31
Jakarta
Laporan AS: Aparat Indonesia Kerap Sewenang-wenang dalam Menindak Seorang warga Papua yang berunjuk rasa ditangkap polisi di Timika, Papua, 23 September 2020.
AFP

Petugas keamanan Indonesia dituding melakukan pembunuhan di luar hukum, penangkapan atau penahanan sewenang-wenang hingga penyiksaan dalam proses penindakan hukum terhadap kelompok pemberontak atau terduga pelaku kejahatan, menurut laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Selasa (30/3). 

Dalam laporan yang terdiri dari tujuh rangkuman praktik penghormatan atas hak-hak dasar manusia itu turut disebutkan bahwa aparat keamanan juga menjadi salah satu aktor penghambat kebebasan berekspresi melalui penangkapan aktivis hingga jurnalis dengan tuduhan yang disangkutkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam kasus ini, dan kasus dugaan pelanggaran lainnya, polisi dan militer seringkali tidak melakukan investigasi. Dan ketika mereka melakukannya, mereka gagal mengungkapkan fakta atau temuan investigasi internal tersebut,” tulis laporan tersebut. 

Beberapa kasus yang disoroti laporan tersebut di antaranya penembakan dan penyiksaan terhadap pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada September 2020, karena dituding terlibat dengan kelompok separatis pro-kemerdekaan Papua. 

Hasil investigasi independen dari tiga tim pembela HAM menemukan keterlibatan dua tentara, dengan salah satunya bernama Alpius, dalam insiden tersebut. Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas kasus tersebut.

Selain pembunuhan pendeta, pada 7 Agustus 2020 di Batam, Kepulauan Riau, seorang terduga pengguna narkoba, Hendri Alfred Bakari, menderita luka-luka akibat penyiksaan yang diduga dilakukan aparat kepolisian di dalam tahanan. Satu hari kemudian, Hendri dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. 

Sejumlah organisasi swadaya HAM melaporkan polisi kerap menggunakan kekerasan yang berlebihan kepada para terduga pelaku selama penahanan dan interogasi. 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan setidaknya terdapat 921 kasus kebrutalan polisi yang dilaporkan kepada mereka selama Juli 2019 hingga Juni 2020, yang mengakibatkan 304 kematian dan 1.627 orang luka-luka. 

“Meski UU melarang adanya praktik penyiksaan, namun aparat keamanan kerap mengabaikannya. Para aparat yang terbukti melakukan penyiksaan umumnya mendapat hukuman penjara maksimal empat tahun. Tidak ada UU yang secara khusus mengkriminalkan penyiksaan, meski pada aturan lain, seperti perlindungan saksi dan korban, diatur tentang ketentuan anti-penyiksaan,” tulis laporan itu. 

BenarNews telah menghubungi pejabat Kantor Staf Presiden, TNI, Polri hingga Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta respons atas laporan yang dimaksud, namun kedua pihak tidak kunjung memberikan respons.

Kepala Humas Polda Papua menolak berkomentar dan hanya mengatakan: “Kami cek dulu ya.”  

Pada Rabu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 1.062 kepolisian sektor (Polsek) yang tersebar di seluruh provinsi tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Untuk selanjutnya, ribuan polsek tersebut hanya akan fokus mengurusi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kapolri menjelaskan, tugas penegakan hukum di beberapa wilayah itu akan ditarik ke tingkat kepolisian resor (polres) atau di tingkat kabupaten/kota. 

“Melakukan upaya-upaya pemecahan masalah dengan musyawarah, dengan kegiatan yang bersifat restorative justice, dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum,” kata Sigit, saat rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta. 

Usulan penghapusan kewenangan polsek untuk menindak muncul sejak tahun lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD ketika itu mengatakan kebijakan penghentian kewenangan polsek untuk menindak kejahatan salah satunya lantaran kecenderungan penanganan suatu perkara di tingkat itu yang menggunakan sistem target. 

Alhasil, banyak kasus-kasus kecil yang tidak terlalu penting turut diselidiki dan dikenakan hukuman berat. "Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP," kata Mahfud, Februari 2020. 

Pembatasan kerja jurnalistik

Laporan Departemen Luar Negeri AS juga menyoroti unsur-unsur dalam pemerintahan, termasuk polisi dan pengadilan, yang menggunakan sejumlah regulasi baik di tingkat daerah maupun nasional, termasuk yang mengatur tentang penistaan agama, ujaran kebencian dan separatisme untuk membatasi kerja media massa. 

“Konstitusi melindungi jurnalis dari campur tangan, dan UU mewajibkan siapa pun yang dengan sengaja mencegah jurnalis melakukan pekerjaannya diancam hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda besar,” sebut laporan itu. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kelompok pembela hak-hak jurnalis, melaporkan sepanjang 2020 terdapat 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliputi doxing atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin, penganiayaan fisik, serta intimidasi verbal hingga ancaman yang dilakukan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, polisi, organisasi massa dan masyarakat umum. 

AJI juga mencatat, pada Agustus 2020, empat organisasi media melaporkan adanya peretasan pada situs mereka yang diduga berkaitan dengan pemberitaan seputar upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19. 

Pada kasus terbaru, jurnalis TEMPO di Surabaya, Nurhadi, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi ke tersangka kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Surabaya pada Sabtu, akhir pekan lalu. Dirinya lalu dibawa oleh oknum yang diduga sebagai polisi dan tentara dan menerima pemukulan hingga menderita sejumlah luka di wajah dan tubuhnya. 

Juru Bicara Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengaku Polri akan memonitor laporan penganiayaan Nurhadi ke Propam Polda Jawa Timur. “Mabes Polri akan memonitor penanganan yang dilakukan Polda Jawa Timur,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Rabu, seraya memastikan, “masalah sudah dan sedang ditangani.”

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Anonymous
2021-04-04 00:45

JANGAN SEBARANG MENUDUH YNG BUKAN"...APARAT ATAU TNI POLRI MEMPERTARUHKAN NYAWA UNTUK MENINDAK TERORIS"ITU.. TIDAK GAMPANG SDR"..MENGHADAPI PEMBERONTAK" YNG NEKAT MELAWAN PETUGAS...BNYK POLISI YNG MENJADI KORBAN KE BRUTALAN PEMBERONTAK"ITU...

Ir
2021-05-13 20:40

Konteksnya bukan pada teroris tapi lebih luar saudara

Opick
2021-05-14 18:39

Sesudah aq baca berita ini.. Bearti Sungguh kejam ny aparat terhadap target..belum tentu orang itu salah klo ud dtangkap klo ga mengaku pasti d siksa..kira2 sepeeti itulah