Dugaan Aniaya Pelaut dan Perdagangan Orang, Polisi Tahan Mandor Kapal Cina

Kedua kapal dan puluhan awaknya kini berada di dermaga TNI AL Batam untuk diinvestigasi.
Ronna Nirmala
2020.07.14
Jakarta
200714_ID_CH_sailor_1000.jpg Mandor kapal penangkap ikan Cina, Song Chuanyun (tengah), yang menjadi tersangka terkait kematian salah seorang anak buah kapal asal Indonesia karena dugaan kekerasaan dan perdagangan orang, tiba di Kepolisan Daerah Kepulauan Riau, 10 Juli 2020.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengatakan Selasa (14/7) telah menahan seorang awak kapal ikan Cina yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang terkait dengan kematian seorang pelaut asal Indonesia dan perdagangan orang.

Song Chuanyun (50), mandor di kapal Lu Huang Yuan Yu 118, akan diadili di Indonesia dan terancam 20 tahun penjara jika terbukti bersalah atas penganiayaan dan perdagangan orang, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Arie Dharmanto.

“Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Arie kepada BenarNews.

Arie menjelaskan Song ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/7).

“S baru dijemput dari atas kapal di Pelabuhan Lanal (Pangkalan TNI AL) Batam pada Jumat (10/7) pukul 21.45. Setelah dimintai keterangan, S akhirnya ditahan,” kata Arie.

Song bukan hanya memberikan perlakuan kasar dan penganiayaan kepada korban meninggal yaitu Hasan Afriandi (20), melainkan kepada seluruh awak kapal Indonesia yang bekerja di atas kapal, kata Arie merujuk pengakuan para pekerja.

Arie menambahkan bahwa kekerasan fisik berlangsung setiap hari baik dengan tangan kosong maupun menggunakan besi, kayu, atau peralatan lain yang ada di atas kapal.

Selain Song, Arie menyebut kekerasan fisik juga kerap dilakukan nakhoda kapal. Namun, pihaknya belum bisa mengatakan apakah nakhoda juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Masih terus kami dalami,” tukasnya.

Penetapan tersangka Song berawal dari laporan kematian Hasan—sebelumnya diberitakan bernama Alfriandi alias Yadi—pekerja kapal asal Lampung yang jenazahnya dipindahkan dari Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 ke kapal 117.

Laporan ditindaklanjuti tim gabungan Polri, TNI, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan otoritas keamanan laut lainnya dengan menyekat dua kapal penangkap ikan dari perusahaan yang sama di Cina tersebut pada Rabu (8/7).

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Kolonel Laut Indarto Budiarto menyatakan hingga saat ini kedua kapal beserta puluhan awak kapal yang berasal dari Indonesia, Cina, dan Filipina masih berada di Dermaga Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kapalnya masih disita dan pekerjanya kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Indarto dalam keterangan persnya, Senin.

Luka memar dan patah tulang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan tersangka Song adalah yang paling sering melakukan kekerasan fisik kepada Hasan. Sementara Hasan diperkirakan telah meninggal dunia sejak 20 Juni 2020.

“Yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr. Song dengan kaki dan tangan,” kata Ferdy dalam pernyataan tertulisnya kepada BenarNews, Selasa.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi terhadap empat pekerja kapal asal Indonesia, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim, dan Agus, diketahui bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi di haluan kapal dan ruang robot pancing, sambung Ferdy.

Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan dari pemeriksaan fisik terhadap jenazah Hasan ditemukan bekas luka memar di bibir, punggung, dan dada.

Selain itu juga terdapat bekas luka pada bagian telinga kiri, kelopak mata kanan dan pipi kanan serta patah tulang punggung.

“Di bagian organ dalam tubuh seperti paru-paru, jantung, usus buntu, ternyata terdapat tanda-tanda penyakit menahun,” kata Haris kepada Tribunnews, Senin. Kepolisian saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan histopatologi forensik sebelum menentukan penyebab kematian Hasan.

Polisi menyatakan terdapat sepuluh warga Indonesia yang bekerja di dua kapal penangkap ikan tersebut.

Para pekerja WNI itu berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung hingga Sumatra Utara dan diduga direkrut melalui jaringan daring.

Kepolisian menjelaskan, para pekerja berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Internasional Changi Singapura pada 31 Desember 2019.

Sehari setelahnya, seorang agen menjemput mereka di Singapura dan mengantarkan ke atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan selanjutnya berlayar ke perairan Argentina untuk mencari ikan dan cumi-cumi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menduga adanya keterkaitan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada insiden ini dengan kasus dua pelaut Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu 901 pada Juni.

“Untuk dugaan TPPO-nya masih kita dalami. Kita juga masih mencari seorang warga negara Singapura yang berperan sebagai calo para ABK,” kata Arie.

Cina sesali penangkapan kapalnya

Perwakilan dari Kedutaan Besar Cina di Jakarta tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar terhadap penangkapan Song. Namun demikian mengutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cina akhir minggu lalu, juru bicara Kemlu Cina, Zhao Lijian, mengatakan Beijing merasa prihatin dengan ditahannya kapal ikan Cina tanpa pemberitahuan dahulu oleh petugas keamanan Indonesia dan mengkonfirmasi bahwa memang ada awak dari Indonesia yang meninggal.

Dalam keterangannya, Zhao mengatakan Cina meminta Indonesia mengambil langkah konkret dan efektif untuk melindungi hak dan kepentingan sah kapal penangkap ikannya dan menangani masalah ini dengan tepat dan cepat.

Zhao mengatakan perusahaan pemilik kapal ikan telah mengonfirmasi perihal kematian seorang pekerja asal Indonesia dan memastikan kabar tersebut telah diteruskan kepada perusahaan perekrut serta keluarga korban.

"Perusahaan pemilik kapal telah mengabarkan perusahaan perekrut dan berbicara dengan keluarga kru untuk tindak lanjut masalah ini,” kata Zhao.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pihaknya akan menjamin agar seluruh hak para anak buah kapal yang meninggal dunia maupun menjadi korban eksploitasi mendapatkan haknya.

“Kami akan terus konsisten menegakkan keadilan bagi ABK WNI yang telah menjadi korban eksploitasi termasuk melalui kerjasama hukum kedua negara,” kata Retno dalam jumpa pers akhir pekan lalu.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.