Anggota JI Dihukum Seumur Hidup dalam Pemboman di Sulawesi Tengah

Pengadilan yang sama juga membacakan dakwaan bagi mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, terkait menggerakkan orang lain untuk terorisme.
Arie Firdaus
2021.12.08
Jakarta
Anggota JI Dihukum Seumur Hidup dalam Pemboman di Sulawesi Tengah Petugas polisi mengawal militan Jemaah Islamiyah, Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga (tengah) setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, 16 Desember 2020, setelah ditangkap beberapa minggu sebelumnya di Lampung.
AP

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu memvonis seorang anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), Taufiq Bulaga, dengan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam serangkaian pengeboman di Sulawesi Tengah pada pertengahan tahun 2000-an.

Majelis hakim menyatakan Taufiq (42), yang juga dikenal sebagai Upik Lawanga terbukti telah merakit bom yang mengakibatkan 29 orang meninggal dunia dalam tiga kasus serangan terorisme di Poso dan Tentena, wilayah yang memiliki sejarah konflik sektarian antara warga Kristen dan Muslim.

Dalam serangan pertama yang melibatkan Taufiq, sebuah bom meledak pada 13 November 2004 di Pasar Sentral Poso, menewaskan enam orang, demikian menurut surat dakwaan, kata Ketua Majelis Hakim Sutikna.

Serangan bom kedua dilakukan pada 28 Mei 2005 di Pasar Tentena, menewaskan 22 orang, sementara yang ketiga melibatkan bom berbentuk senter yang meledak pada 9 September 2006 di Poso menewaskan satu orang, kata hakim.

"Perbuatan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dan trauma bagi korban luka," kata Sutikna.

Taufiq mengatakan akan mengajukan banding.

JI yang terafilasi dengan organiasi teroris al-Qaeda dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada 2007 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai terbukti menjadi dalang rangkaian aksi teror di Indonesia seperti Bom Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang.

Taufiq sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dan suasana teror di tengah masyarakat. 

Ancaman maksimal beleid tersebut adalah penjara seumur hidup.

Vonis majelis hakim ini identik dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menginginkan Taufiq dipenjara seumur hidup. 

Kepolisian sempat menyebut Taufiq terlibat dalam Bom Bali I pada 2002 dan Bom Bali II pada 2005, pembunuhan tiga siswi di Poso pada 2005, penyerangan terhadap Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton tahun 2009, dan bom bunuh diri di Gereja GBIS Kepunton Solo pada 2011, tapi rangkaian kejadian tersebut tidak dimuat dalam dakwaan jaksa.

Taufiq ditangkap pada 23 November 2020 di Lampung setelah buron selama 14 tahun.

Selama masa pelarian di Lampung, dia disembunyikan oleh pentolan JI bernama Aris Sumarsono, alias Zulkarnaen. Keduanya menyaru sebagai peternak ayam dan bebek, sehingga Taufiq dikenal pula sebagai Udin Bebek.

Zulkarnaen, yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tuduhan menyembunyikan Taufiq, diduga merupakan pendiri Tim Khoos yang berisi anggota JI yang belakangan menjadi pelaku Bom Bali I seperti Amrozi dan Imam Samudera. 

Pengamat terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Muhammad Adhe Bhakti mengatakan potensi ancaman bom dari JI tidak otomatis hilang kendati Taufiq telah divonis seumur hidup.

Menurut Adhe, sumber daya manusia dalam tubuh JI yang mampu merakit bom masih tergolong banyak, apalagi setelah dipimpin Para Wijayanto JI sempat mengirim sejumlah anggota untuk berlatih militer ke Suriah.

"Pontesi SDM (sumber daya manusia) untuk bertempur tetap mereka jaga, antara lain, dengan mengirim personel ke Suriah," kata Adhe kepada BenarNews.

Sejumlah pengamat sebelumnya mengatakan bahwa teror anggota JI menyimpan potensi berdaya rusak lebih besar ketimbang Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang menjadi otak rangkaian teror di Indonesia pasca kemunculan kelompok ekstrim Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pada 2014.

Menurut mereka, mayoritas anggota JI pernah mengikuti latihan militer di Afghanistan, Mindanao, dan daerah konflik lain dan menurunkan kemampuan tersebut kepada anggota baru, salah satunya Taufiq.

"Taufiq kan sebenarnya juga dilatih oleh alumni-alumni itu. Sekelas murid saja seperti dia (Taufiq), bagaimana gurunya?” kata Adhe.

JAD dinyatakan organisasi terlarang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2018.

Tuntutan atas Munarman

Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu juga menggelar pembacaan dakwaan untuk mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan tuduhan pemufakatan jahat dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Menurut jaksa Enen Saribanon, Munarman memfasilitasi deklarasi dukungan dan baiat kepada ISIS di Sekretariat Dewan Perwakilan Wilayah FPI Makassar pada tahun 2015.

Kala itu, Munarman bahkan disebut jaksa berupaya menutupi kegiatan deklarasi dukungan dan baiat kepada ISIS menjadi seolah-olah acara tabligh akbar FPI.

"Panitia acara memberitahu Munarman melalui telepon bahwa acara yang digelar merupakan deklarasi dukungan kepada ISIS dan terdakwa menjawab, 'Oke'," kata jaksa.

FPI ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang pada Desember 2020 lewat surat keputusan bersama enam kementerian dan lembaga.

Munarman didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Tahun 2018 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pembacaan dakwaan sejatinya digelar pada Rabu pekan lalu, tapi urung terlaksana lantaran Munarman yang ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya berkeberatan mengikuti sidang secara daring.

Ia bersikeras untuk secara tatap muka dengan alasan menginginkan persidangan yang adil.

Terkait dakwaan jaksa, Munarman dan kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada Rabu (15/12).

"Banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun istilah dalam surat dakwaan," kata Munarman.

 Munarman ditangkap Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri pada April di kediamannya di Tangerang Selatan, Banten.

Munarman sendiri disebut jaksa telah berbaiat kepada ISIS pada tahun 2014 dalam acara bertema Menyambut Lahirnya Peradaban Islamiyah Darul Khilafah yang diinisiasi Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan. 

Acara tersebut dihadiri sekitar seratus orang dan dipimpin Syamsul Hadi, yang sampai kini belum tertangkap.

Kala itu, Syamsul meminta para peserta --termasuk Munarman-- untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sembari mengucap sumpah setia kepada ISIS dan pimpinannya Abu Bakar al-Baghdadi.

"Baiat menggunakan bahasa Indonesia dan Arab, diikuti peserta termasuk terdakwa," ungkap jaksa.

Dugaan keterlibatan Munarman dalam terorisme terungkap lewat pengakuan terduga teroris jaringan JAD, Ahmad Aulia.

Ahmad mengaku berbaiat bersama ratusan simpatisan FPI di markas organisasi yang telah dinyatakan terlarang itu di Makassar pada 2015.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.