MK pertimbangkan permohonan agar UU pengadilan HAM berlaku universal
2022.10.12
Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/10) menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan melanjutkan permohonan uji materi tentang perubahan ketentuan pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia agar memiliki jurisdiksi universal.
Seandainya dikabulkan, akan terbuka kemungkinan pengadilan HAM di Indonesia menyidangkan terduga pelanggar dari negara lain, termasuk junta Myanmar yang disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laporan dirilis pada Maret telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Dalam persidangan Rabu yang beragendakan pembacaan perbaikan permohonan, Ketua Majelis Hakim Wahiduddin Adams tidak menjelaskan kapan keputusan pertimbangan majelis akan diterbitkan, dengan mengatakan, "Nanti disampaikan kepaniteraan."
"Perbaikan permohonan ini nanti dibawa ke rapat musyawarah sembilan hakim MK dan di sana akan diputuskan kelanjutan perkara," kata Wahiduddin dalam persidangan yang disiarkan di YouTube.
Permohonan didaftarkan pada 7 September oleh sejumlah tokoh, antara lain mantan Jaksa Agung dan diplomat Marzuki Darusman dan mantan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.
Sidang perdana dilaksanakan pada 26 September, namun kala itu majelis hakim MK meminta penggugat untuk memperbaiki permohonan.
Pasal 5 UU HAM berbunyi, “Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.”
Para pemohon meminta MK membatalkan frasa "oleh warga Indonesia" dalam Pasal 5 Undang-undang pengadilan hak asasi manusia agar pengadilan Indonesia dapat memeriksa dan memutus perkara pelanggaran berat di luar teritori hukum Indonesia.
Kuasa hukum penggugat Feri Amsari optimis sembilan hakim konstitusi akan menerima dan melanjutkan persidangan karena para pemohon telah memperbaiki berkas permohonan sesuai permintaan majelis di sidang perdana.
"Saya positif akan dilanjutkan karena perkara ini harus didengarkan substansinya," kata Feri kepada BenarNews.
Ia pun menilai perubahan pengadilan HAM untuk lebih universal sangat penting bagi Indonesia lantaran sejalan dengan konstitusi negara yakni UUD 1945 tentang peran aktif mewujudkan perdamaian dunia dan keadilan sosial.
"Negara memiliki tanggung jawab melindungi korban kejahatan masif dan sistematis terkait HAM, tanpa melihat sekat atau batas negara," ujar Feri.
Indonesia akan menjabat presidensi ASEAN 2023, sehingga ditambahkan Feri, mengadopsi pengadilan hak asasi manusia universal bakal bisa membuat Indonesia menjadi contoh baik penegakkan hak asasi untuk negara-negara Asia Tenggara lain, terutama Myanmar.
"Indonesia akan menjadi contoh bahwa tidak ada tempat berlindung bagi pelanggar HAM berat. Indonesia tidak lagi bisa dinikmati pelanggar HAM," ujar Feri.
Laporan aktivis dan media menyebut junta Myanmar telah membunuh lebih dari 2.000 orang sejak militer Myanmar merebut kekuasaan dengan menggulingkan pemerintah terpilih tahun lalu.
Indonesia dan anggota ASEAN lainnya telah mengecam Myanmar yang dianggap gagal melaksanakan Konsensus Lima Poin yang sejatinya telah disepakati kepala militer Myanmar Min Aung Hlaing dan para pemimpin regional pada 24 April tahun lalu.
Konsensus itu menyerukan diakhirinya kekerasan; dialog konstruktif di antara semua pihak; mediasi pembicaraan tersebut oleh utusan khusus ASEAN; pemberian bantuan kemanusiaan yang dikoordinasikan ASEAN dan kunjungan ke Myanmar oleh delegasi ASEAN untuk bertemu dengan semua pihak.
Sebagai bentuk tekanan terhadap junta, ASEAN bahkan tidak mengundang pemimpin militer Myanmar ke pertemuan puncak KTT yang akan digelar bulan depan di Kamboja. Sebelumnya Myanmar dilarang mengirim perwakilan politik dalam pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Phnom Peng pada Februari dan Agustus lalu.
Seruan terhadap ASEAN untuk menghukum junta Myanmar meningkat menyusul eksekusi terhadap empat tahanan politik aktivis pro-demokrasi Juli lalu.
Pegiat hak asasi menyambut baik permohonan uji materi terhadap undang-undang pengadilan HAM.
“Jika dikabulkan tentu ini positif karena kita bisa membantu memecahkan kebuntuan perlindungan HAM di kawasan seperti yg dihadapi saudara-saudara kita di Myanmar, atau nantinya jurnalis di Filipina yang kerap dipersekusi saat pemilu, atau di Thailand, dan seterusnya,” kata Dinna Prapto Raharjo, pakar hubungan internasional dan wakil Indonesia untuk komisi HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) periode 2016-2018.
“Secara hukum internasional jika permohonan dikabulkan dan frase ‘oleh orang Indonesia’ dihapuskan maka ini terobosan Indonesia soal penanganan pelanggaran HAM yang selalu teritorial dan akibatnya negara-negara pelanggar HAM bisa melenggang saja, para pelakunya tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Peneliti Human Rights Watch (HRW) di Indonesia, Andreas Harsono, berharap MK dapat meneruskan dan mengabulkan permohonan para penggugat karena perihal tersebut akan menjadi "pelajaran" berharga bagi para pejabat publik di ASEAN, khususnya di Indonesia.
"Akan bagus kalau diloloskan MK karena akan menjadi pelajaran bagi pejabat lokal agar terus menjunjung HAM dalam membuat keputusan," kata Andreas kepada BenarNews, seraya menambahkan Indonesia akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengadopsi pengadilan HAM universal jika MK meloloskan gugatan.
"Begitu jadi yurisdiksi global, tak cuma warga negara lain yang kena, tapi orang kita juga bisa kena di tempat lain."
Pengamat hubungan internasional Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dewi Fortuna Anwar menambahkan, pengadilan HAM memang memiliki dampak yang tergolong kuat, seperti penahanan terhadap orang yang dianggap melakukan pelanggaran HAM berat di negaranya, sepanjang tak berstatus pejabat publik.
"Berdasarkan pengalaman di beberapa negara seperti di Amerika Serikat, pengadilan HAM bisa menyuruh tangkap mengadili orang yang dianggap melanggar HAM berat di negaranya, apabila berkunjung ke Amerika," kata Desi kepada BenarNews.