MK Terima 135 Gugatan Sengketa Pilkada
2015.12.22
Jakarta
Hingga pukul 16.00 hari Selasa, 22 Desember Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 135 gugatan sengkata hasil Pilkada yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember lalu. MK telah membuka pendaftaran gugatan sejak hari Jumat pekan lalu hingga 22 Desember dan dibuka selama 24 jam.
Humas MK, Budi Achmad Djohari mengatakan gugatan yang paling banyak masuk dari wilayah di luar Jawa seperti Papua dan Sumatera.
"Akan dilakukan verifikasi terhadap perkara yang masuk, setelah itu, sesuai jadwal, akan dilakukan gelar perkara dan persidangan sengketa diagendakan pada tanggal 7 Januari 2016," kata Budi.
Menurut informasi yang tersedia di website MK, tiga majelis panel akan menangani sekitar 100 perkara, lalu majelis panel ini akan membawa laporan permohonan sengketa ke sebuah rapat permusyawaratan hakim yang beranggotakan sembilan hakim.
Rapat itulah yang akan memutuskan perkara tersebut. Jangka waktu penyelesaian setiap perkara dibatasi selama 45 hari kerja sejak perkara didaftarkan,
KPU akan hormati putusan MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay mengatakan tidak mempermasalahkan banyaknya gugatan yang masuk ke MK.
"Kami menghormati keputusan MK, karena kalau sudah masuk sengketa, itu sudah wilayah MK bukan KPU," kata Hadar.
Ia menambahkan, banyak perkara yang masuk ke MK bukan karena persoalan perolehan suara tetapi karena persoalan lain. Diantaranya, menurut Hadar, persoalan pelanggaran etika penyelenggaraan pemilihan dan hal-hal teknis seperti keutuhan surat suara.
Mengenai gugatan perolehan suara, tambah Hadar, sudah ada aturan yang membatasi kasus-kasus yang bisa digugat ke MK.
"Undang-undang sudah memberi batasan formal maksimum presentasi dari perbedaan perolehan suara," kata Hadar.
UU Pilkada no. 8 tahun 2015 dan Peraturan MK no.1 pasal 6 menyebutkan presentase dari selisih perolehan suara yang bisa digugat ke MK berkisar dua hingga 0,5 persen, ini berlaku untuk pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu, tambah Hadar, KPU tetap menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan dan menganalisanya. Tim advokasi juga sudah disiapkan. Tim advokasi baru akan bekerja bila gugatan yang didaftarkan diputuskan memenuhi syarat.
Hadar mengatakan bahwa pada Selasa sore beberapa Komisioner KPK mendatangi MK untuk melihat suasana pendaftaran pengajuan perkara perselisihan di hari terakhir.
Usul pengadilan khusus
Pakar Hukum Tatanegara dari Universitas Andalas, Saldi Isra mengusulkan agar pemerintah membentuk pengadilan khusus yang menangani masalah pemilu.
"Terlalu banyak yang turun menyelesaikan sengketa Pemilu. Jika ada pengadilan khusus, masalah dari awal sampai akhir hanya diselesaikan oleh satu pengadilan," kata Saldi.
Menurut proses yang ada selama ini, sengketa diselesaikan di Bawaslu, Kepolisian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lalu ke MK. Masalah akan terjadi apabila putusan berbeda dikeluarkan oleh setiap institusi untuk kasus yang sama.
Menurut Saldi, pihak-pihak yang merasa dirugikan akan terus melakukan upaya hukum sehingga memakan waktu tahapan pemilu
Sebanyak 264 daerah melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember, sementara lima daerah ditunda pelaksanaannya. Artinya sekitar 52 persen dari 537 total provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia melakukan pemilihan dalam Pilkada Serentak.