Mantan Mujahidin Indonesia Barat Dituntut 12 Tahun Penjara

Khoiron disebut bergabung dengan MIB pada 2010 dan bersama kelompok itu melakukan perampokan dan pelatihan militer.
Arie Firdaus
2018.04.02
Jakarta
180204_ID_Khoirun_1000.jpg Terdakwa Muhammad Khoiron mengacungkan tangan setelah dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 2 April 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Seorang mantan anggota kelompok militan Mujahidin Indonesia Barat (MIB) Muhammad Khoiron alias Sulis dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 2 April 2018.

Khoiron dinilai tim jaksa terbukti terlibat dalam sejumlah perampokan --disebut anggota MIB sebagai amaliyah fa'i atau merampas harta orang kafir, sepanjang 2012 hingga 2013.

"Tercatat setidaknya lima kali," kata jaksa Teddy Irawan dalam tuntutannya.

Beberapa aksi yang diikuti Khoiron, antara lain perampokan toko besi di daerah Bintaro, Tangerang Selatan pada Desember 2012; bank BRI di Batang, Jawa Tengah pada Januari 2013; dan perampokan kantor pos Cibaduyut, Kabupaten Bandung, pada Mei 2013.

Keseluruhan perampokan, kata Teddy, berlangsung di bawah koordinasi dan perencanaan Abu Roban yang merupakan pimpinan MIB.

Abu Roban tewas ditembak anggota Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri dalam penyergapan di Limpung, Batang, Jawa Tengah, pada 8 Mei 2013.

"Terdakwa turut mendapat hasil dari fa'i itu, seperti Rp1,5 juta hasil fa'i toko besi di Bintaro, Rp10 juta dari aksi perampokan bank BRI Batang, dan Rp1,4 juta di Cibaduyut," tambah Teddy.

"Sehingga dari uraian di atas, unsur pidana Pasal 15 juncto 7 terpenuhi secara sah."

Ancaman maksimal pasal tentang pemufakatan jahat tindak pidana terorisme dan ancaman dengan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror itu adalah penjara seumur hidup.

Menolak membela diri

Terkait tuntutan jaksa, Khoiron terlihat emosional. Saat diminta hakim ketua Purwanto agar berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mempertimbangkan pengajuan pembelaan atau pledoi, ia menolak.

"Tidak perlu perundingan," kata Khoiron dengan raut muka mengeras.

Kemudian lekas-lekas dibalas hakim, "Jadi, Anda tidak akan mengajukan pembelaan?"

Khoiron hanya diam, sehingga hakim kemudian memastikan pada kuasa hukum apakah akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan, Senin pekan depan, 9 April 2018.

Kamsi, selaku kuasa hukum, lantas membalas, "Pikir-pikir, Yang Mulia.”

Hakim Purwanto kemudian memungkasi.

"Kita tunggu pekan depan, apakah ada pembelaan," lalu mengetuk palu menuntaskan persidangan.

Lalu, Khoiron membalikkan badan dan mengepalkan tangan kanannya ke udara sambil berteriak, "Takbir!" yang disusul sahutan “Allahu Akbar” dari sejumlah terdakwa kasus terorisme lain yang duduk di bangku penonton ruang sidang, seperti Kiki Muhammad Iqbal, Muslih Afifi Afandi, dan Wachidun Triyono.

Secara bergantian Khoiron memeluk ketiganya. Sayup-sayup terdengar isak tangis dari Khoiron.

Ketiga terdakwa itu sejatinya bakal menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tapi urung terlaksana lantaran majelis belum siap dengan keputusannya.

"Kami belum diskusi, sehingga putusan akan dibacakan Senin pekan depan," kata hakim Ronald Salnofri.

Kiki Muhammad Iqbal ialah sosok yang disebut memicu Ahmad Sukri dan Ichwan Nurul Salam, dua pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Jakarta pada Mei 2017.

Kiki sudah dituntut 12 tahun penjara.

Sedangkan Muslih Afifi Afandi dan Wachidun Triyono adalah anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung Timur yang dituntut masing-masing 12 dan lima tahun penjara.

'DPO sejak lama'

Menurut jaksa Teddy, Khoiron bergabung dengan kelompok MIB pimpinan Abu Roban pada 2010.

Bersama kelompok ini, selain melakukan perampokan, mereka juga pernah mengadakan pelatihan militer di perbukitan Bandung, Jawa Barat. Salah satu materi pelatihan adalah merakit bom.

"Dengan bahan baku dari belerang," kata Teddy.

Khoiron ditangkap aparat kepolisian di Solo, Jawa Tengah, pada Juni 2017.

Menurut pengamat dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti, Khoiron adalah buruan aparat keamanan sejak lama, tapi baru tertangkap pada 2017.

"Ia DPO sejak lama," kata Adhe kepada BeritaBenar.

Kepolisian sempat menyatakan MIB pimpinan Abu Roban ikut menyumbang dana untuk aksi teror kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.

Adhe Bhakti tak merinci, namun hal itu memungkinkan karena ada interaksi antara beberapa anggota MIB dan MIT pimpinan Santoso.

Meski begitu, ia menyangkal kedua kelompok berkaitan punya keterkaitan langsung.

"Abu Roban sendiri mengklaim kepada pengikutnya bahwa mereka adalah kelompok bernama Mujahidin Indonesia saja," kata Adhe.

"Tapi polisilah sebenarnya yang kemudian menyematkan nama MIB, sebagai pembeda dengan MIT yang dibentuk hampir bersamaan."

Mengenai bagaimana nasib MIB kini, Adhe menyebut kelompok itu sudah tak ada lagi.

"Sejak Abu Roban tewas, anggotanya kocar-kacir," pungkas Adhe.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.