Kalah Praperadilan, KPK Tetap Yakin Bisa Jerat Setya Novanto
2017.10.02
Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin dapat menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Keyakinan itu berhulu pada bukti baru temuan KPK yang menunjukkan bahwa Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, memiliki peran kuat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
“Ada memang (bukti baru), yang menguatkan keterlibatan Setya Novanto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada BeritaBenar di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Namun, dia enggan merincikan bukti baru itu karena KPK masih mendalaminya sehingga Febri pun belum bisa memastikan kapan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Novanto diterbitkan.
"Langkah hukum masih dipertimbangkan," tambah Febri.
Penerbitan sprindik baru memang menjadi opsi bagi KPK untuk kembali dapat menjerat Novanto seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari laman Kumparan.com.
"Untuk sprindik yang sudah diterbitkan sebelumnya dianggap tidak sah, maka penyidikan dihentikan. Tapi tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk menerbitkan sprindik baru," katanya, tanpa menjabarkan lebih lanjut waktu penerbitan surat perintah penyidikan terbaru.
Aturan Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan KPK menerbitkan sprindik baru jika kalah dalam praperadilan. MK menilai putusan praperadilan tak otomatis menggugurkan adanya dugaan tindak pidana terhadap seseorang.
KPK sebelumnya pernah menerbitkan sprindik baru setelah kalah dalam preperadilan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar Sulawesi Selatan, Ilham Arif Sirajuddin pada 2015.
Ilham akhirnya divonis lima tahun penjara dan kini tengah menjalani masa hukuman.
Kekalahan kelima
Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin persidangan menganggap penetapan status tersangka Novanto tidak sah lantaran KPK menjerat politikus Golkar itu dengan alat bukti yang didapat dari tersangka lain, yakni Irman dan Sugiharto.
Keduanya telah dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun penjara pada Agustus lalu.
Cepi juga menilai KPK seharusnya menetapkan status tersangka Novanto pada akhir penyidikan guna menjaga harkat dan martabat seseorang. Walhasil, penyidikan kasus dugaan korupsi Novanto diputuskan harus dihentikan.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Ia lalu mengajukan gugatan praperadilan pada 4 September, tanpa pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Novanto kini masih dirawat di RS Premier Jatinegara Jakarta Timur.
Kekalahan dalam perkara Novanto menjadi kekalahan kelima KPK dalam proses praperadilan sejak 2004 --dari lebih 50 tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan.
Selain dalam kasus Ilham yang akhirnya tetap berlanjut setelah diterbitkan sprindik baru, KPK juga kalah dalam perkara Budi Gunawan yang saat itu menjabat Wakil Kepala Kepolisian Indonesia; mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo; dan gugatan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Kritikan aktivis
Pertimbangan-pertimbangan hakim Cepi dalam memutuskan perkara Novanto mematik kritik para aktivis antikorupsi. Mereka meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa Cepi.
"Harus ada respons terhadap putusan praperadilan itu," kata aktivis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pertimbangan Cepi yang menyebut bahwa penetapan tersangka tak bisa menggunakan alat bukti tersangka lain adalah pendapat keliru.
"Apabila logika ini digunakan, maka tidak ada pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang berdasar pada pengembangan kasus lain," katanya.
Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti.
"Itu membingungkan. Seperti mempersulit pengusutan e-KTP kalau begitu," katanya kepada BeritaBenar.
Ray berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menjerat Novanto.
"Harus," tegasnya.
Uji putusan
Dihubungi terpisah juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan lembaganya akan segera mendalami dan menguji putusan hakim Cepi lewat rapat pleno internal komisioner.
"Saya tidak bisa mendahului proses. Tapi setiap catatan dan kejanggalan akan menjadi perhatian nantinya," ujarnya.
"Jika nanti ditemukan ada pelanggaran, akan ada rekomendasi sanksi terhadap hakim kepada Mahkamah Agung (MA)."
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, enggan mengomentari rencana Komisi Yudisial untuk menguji putusan Cepi, termasuk kemungkinan melakukan pemeriksaan bersama dengan MA.
Respons sama disampaikan salah seorang kuasa hukum Novanto, Agus Triarto, dengan mengatakan pemeriksaan hakim berada di luar domain tim kuasa hukum.
Ia pun menolak menanggapi kemungkinan kliennya kembali ditetapkan jadi tersangka, jika KPK benar-benar menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Dengan batalnya status tersangka Novanto, kini tersisa empat tersangka kasus korupsi proyek e-KTP bernilai total Rp5,9 triliun itu. Mereka adalah Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Miryam Hayani.
Jika tiga nama awal tersangka perkongsian jahat korupsi, Miryam merupakan tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa awal korupsi e-KTP yang telah divonis.