Novanto Mundur dari Ketua DPR, Fadli Zon Ditunjuk Menjadi Plt
2017.12.11
Jakarta

Setya Novanto mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua DPR RI setelah kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pimpinan DPR menunjuk Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR menggantikan Novanto. Fadli yang menjabat Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan mengumumkan sendiri putusan rapat pimpinan DPR yang mengangkatnya sebagai Plt Ketua DPR.
“Dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt Ketua (DPR) sampai adanya ketua atau pimpinan definitif,” katanya kepada para wartawan di ruang rapat pimpinan DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.
Dua Wakil Ketua DPR lain, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan setuju Fadli menjadi Plt Ketua menggantikan sementara setelah posisi yang ditinggalkan Novanto kosong.
Sesuai tradisi di parlemen, kata Fahri, jika kursi Ketua DPR kosong maka untuk mengisinya akan dipilih wakil ketua I atau yang membidangi politik keamanan.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) disebutkan pada Ayat 3, dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Sementara itu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menegaskan ia tidak ikut campur dalam pergantian Ketua DPR RI.
“Ini domainnya legislatif, tentu Presiden tidak ikut campur. Jadi serahkan saja sepenuhnya ke DPR,” kata juru bicara presiden, Johan Budi kepada wartawan.
“Presiden menyerahkan mekanismenya di DPR dan partai.”
Novanto yang kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP mengirim surat pengunduran dirinya tertanggal 6 Desember 2017 kepada pimpinan DPR. Surat diantar Ketua Fraksi Golkar Robert J Karnial ke meja pimpinan parlemen.
Ini adalah kali kedua Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR setelah pada Desember 2015, saat dirinya terjerat skandal “Papa Minta Saham” – dimana dia disebut mencatut nama Presiden Jokowi untuk mendapat saham PT Freeport.
Tunjuk Azis
Dalam surat pengunduran diri, Novanto menunjuk koleganya Azis Syamsuddin sebagai Ketua DPR untuk menggantikannya.
Azis adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, partai yang dipimpin Novanto. Ia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI. Keduanya punya hubungan baik.
Tapi penunjukan Azis sebagai Ketua DPR tak mendapat dukungan penuh dari Fraksi Golkar. Hampir separuh anggota Fraksi Golkar menolak Azis jadi pimpinan DPR lewat penggalangan tanda tangan.
Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fadel Muhammad mengatakan, jumlah anggota Fraksi Golkar di parlemen 91 orang dan 60 orang di antaranya tak setuju Azis menjabat Ketua DPR.
“Sudah lebih dari setengah,” ujar Fadel yang juga anggota DPR, kepada wartawan.
Wakil Sekretaris Partai Golkar, Ace Hasan, menyebutkan bahwa penggalangan tanda tangan menolak Azis dilakukan spontan oleh anggota fraksinya. Mereka menilai penunjukan Azis tak sesuai mekanisme karena seharusnya lewat rapat pleno.
Koordinator Bidang Ekonomi Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengatakan, penunjukan Ketua DPR seharusnya dilakukan setelah musyawarah nasional luar (munaslub) Golkar yang akan digelar untuk mencari Ketua Umum baru Golkar pengganti Novanto.
“Kalau masuk di agenda yang tiba-tiba kan tentu ini tidak sesuai mekanisme,” ujar Airlangga.
Azis mengklaim penunjukan dirinya sebagai Ketua DPR oleh Novanto sah karena dalam surat ada tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen Golkar. Ia juga merasa tak perlu ada rapat pleno.
“Dalam anggaran dasar tidak perlu dibahas dalam pleno,” katanya.
Keinginan Azis untuk menjadi Ketua DPR juga tak mendapat respons baik. Rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR memutuskan untuk menunda penunjukannya sebagai pimpinan.
Bamus hanya memutuskan membacakan surat pengunduran diri Novanto dalam rapat paripurna yang digelar Senin.
Azis tak mempermasalahkannya. “Kita enggak mau politik jadi gaduh, jadi bagi saya enggak masalah, kita lihat mekanismenya,” katanya.
Meski telah menunjuk Fadli jadi Plt Ketua, pimpinan DPR kini masih menunggu pengajuan siapa yang ditunjuk sebagai pengganti Novanto dari Fraksi Golkar. Mereka akan menunggu hingga berakhir masa reses pada 9 Januari 2018.
Golkar belum memutuskan secara kelembagaan siapa yang akan ditunjuk sebagai Ketua DPR pengganti Novanto. Kalangan senior Partai Golkar meminta agar penunjukan itu dilakukan setelah Munaslub Golkar.
Belum ada jadwal pasti kapan Munaslub digelar, karena hasil rapat pleno Partai Golkar beberapa waktu lalu memutuskan Munaslub akan diadakan setelah ada putusan gugatan praperadilan Novanto.
Praperadilan terancam gugur
Sidang praperadilan Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya jadi tersangka korupsi e-KTP masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun praperadilan itu terancam gugur karena Novanto akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 13 Desember 2017.
Sesuai aturan konstitusi, proses praperadilan seorang tersangka akan gugur dengan sendirinya manakala yang bersangkutan sudah didakwa di pengadilan.
Sebelumnya, Novanto pernah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan sehingga status tersangka gugur. Tapi, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.