Korupsi e-KTP, Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara

Novanto disebut menerima USD7,3 juta dalam proyek e-KTP.
Arie Firdaus
2017.12.13
Jakarta
171213_ID_Setnov_1000.jpg Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (depan baju putih) memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 13 Desember 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Setelah molor sekitar tujuh jam, berkas dakwaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) non-aktif Setya Novanto akhirnya dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dakwaan setebal sekira 500 halaman itu mulai dibacakan pukul 17.10 WIB, mundur dari jadwal semula yakni pada pukul 10.00 WIB. Persidangan perdana Novanto tuntas digelar sekitar pukul 20.30 WIB.

"Majelis telah bermusyawarah dan memutuskan dakwaan dapat dibacakan," kata Yanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.

"Terdakwa hanya perlu mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang akan dibacakan."

Molornya pembacaan dakwaan karena Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku sakit kepada majelis hakim pada awal persidangan, meski tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta yang didatangkan KPK telah menyatakan Novanto bugar dan mampu mengikuti persidangan.

"Saya kurang sehat," ujar Novanto, saat ditanya kondisinya oleh majelis hakim.

Novanto memang berulang kali terdengar batuk pada permulaan persidangan. Tak jarang pula batuk menjadi "jawaban" singkat saat ditanya hakim, seperti terkait alamat rumah dan agama.

Langkahnya lamban, bahkan dipapah seorang petugas kala masuk dan keluar ruangan persidangan.

"Kasat mata bahwa terdakwa tak bisa bersikap sebagaimana seseorang normal dalam proses persidangan," jelas Maqdir Ismail, seorang kuasa hukum Novanto.

"Kami tak bermaksud menghambat persidangan. Tapi beginilah faktanya," tambahnya.

Laku Novanto ini sempat membuat jaksa KPK jengkel dan menyebut dia berbohong.

"Kami yakin terdakwa bisa, meyakini sehat dan bisa disidang," kata jaksa KPK, Irene Putri, kepada hakim.

"Kami konsultasi dokter RSCM, kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali ke toilet namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya dua kali ke toilet, yaitu pukul 23.00 dan 02.30. Jadi hanya dua kali dan tidur dari pukul 8 malam sampai tadi pagi. Kami minta sidang tetap dilanjutkan."

Perdebatan soal kesehatan Novanto memaksa hakim menskors sidang dua kali.

Skors pertama diambil untuk memberikan kesempatan kubu Novanto mendatangkan dokter pilihan mereka.

Sedangkan skors kedua diputus hakim untuk bermusyawarah, menentukan untuk menunda atau melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan .

Dakwaan akhirnya dibacakan setelah hakim meminta dokter-dokter yang memeriksa Novanto membacakan ulang hasil pemeriksaan mereka, yang menunjukkan bahwa Novanto dalam kondisi sehat.

Terancam 20 Tahun

Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia diduga bersama-sama pihak lain seperti Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto telah merugikan negara Rp2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.

Dua nama terakhir telah menerima vonis, masing-masing tujuh dan lima tahun. Sedangkan Andi masih menjalani persidangan, seperti halnya tersangka lain yakni Anang Sugiana Sudihardjo.

"Ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perkara dugaan korupsi e-KTP," kata jaksa dalam dakwaannya.

Novanto disebut jaksa menerima total USD 7,3 juta dari proyek, setelah mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.

"Terdakwa juga menerima pemberian barang jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran," tambah jaksa.

Tak ada komentar Novanto atas dakwaan dari jaksa. Adapun Maqdir menilai dakwaan tergolong aneh dan dipaksakan karena jaksa memunculkan fakta berbeda dalam dakwaan.

"Ini kan didakwa bersama-sama, tapi faktanya ada yang ditambahkan dan dihilangkan," lanjut Maqdir.

Persidangan lanjutan akan digelar Rabu pekan dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum Novanto. Perihal poin tanggapan yang disiapkan, Maqdir belum bisa memerinci.

"Kami lihat dahulu," ujarnya.

Deisti Astriani Tagor (tengah), istri Setya Novanto, menghadiri persidangan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 13 Desember 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Deisti Astriani Tagor (tengah), istri Setya Novanto, menghadiri persidangan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 13 Desember 2017. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Praperadilan Gugur

Merujuk Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diputus Mahkamah Konstitusi pada 2016, pembacaan dakwaan ini otomatis menggugurkan gugatan praperadilan kubu Novanto yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim pun tak perlu membacakan putusan praperadilan yang diagendakan Kamis, 14 Desember 2017.

Rontoknya praperadilan Novanto diakui Maqdir Ismail.

"Saya kira secara hukum, dengan surat dakwaan telah dibaca, berarti gugur," katanya.

Akhir September lalu, Novanto pernah memenangkan praperadilan yang menggugurkan status tersangka pertama yang diputuskan pada 17 Juli 2017.

Adapun label tersangka kedua yang kali ini berujung ke persidangan diumumkan KPK pada 10 November lalu.

Nama Setya Novanto sering dihubungkan dengan berbagai kasus korupsi. Yang terakhir sebelum ini adalah kasus “Papa Minta Saham”, dimana Novanto pada tahun 2015 diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan 20% dari saham Freeport jika perusahaan tambang Amerika tersebut ingin memperpanjang kontraknya di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memenangkan Novanto atas kasusnya tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.