Puluhan Orang Ditangkap di Papua
2019.12.02
Jayapura

Sebanyak 34 orang ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura saat hendak ke Kota Jayapura untuk memperingati Hari Manifesto Politik Bangsa Papua di Lapangan Trikora Abepura, Minggu, 1 Desember 2019.
"Dua puluh orang ditetapkan menjadi tersangka kasus makar dari 34 orang simpatisan Papua Merdeka yang diamankan Polres Jayapura," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon kepada wartawan, Senin.
"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang berhasil disita, berupa beberapa setel pakaian loreng TNI dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB, serta dokumen terkait West Papua ke-20 orang jadi tersangka."
Victor menambahkan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus itu untuk mengetahui siapa penggerak meski sudah memastikan pria berinisial LK bertindak sebagai koordinator mereka.
"Tujuan mereka mau ke Kota Jayapura untuk mengikuti upacara, padahal tidak ada upacara tersebut. Kemungkinan ada kelompok lainnya," ujarnya.
Para tersangka yang disebut pendukung Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) itu ditangkap tim Polres Jayapura di pertigaan lampu merah Bandara Sentani, Sabtu malam.
Guna memastikan penangkapan tersebut, anggota Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua – Karon Mambrasar dan Gustaf Kawer – telah mendatangi Markas Kepolisian Jayapura di Sentani pada Minggu malam.
“Hingga tadi malam pukul 01.00 (Senin) 34 warga Papua yang ditangkap masih ditahan di Rutan Polres Jayapura. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 warga Papua tersebut,” kata Karon.
“20 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dan melakukan penghasutan serta tindakan makar.”
Victor menyebutkan bahwa 14 orang lain yang ditangkap kemudian dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka.
"Dari 14 yang dipulangkan karena tidak cukup bukti, di antaranya juga anak-anak sekolah, jadi kami pulangkan supaya mereka bisa sekolah," jelasnya.
Ditangkap di gereja
Selain puluhan orang yang ditangkap di Sentani, empat pemuda yaitu Marvin Yobe, Desepianus Dumupa, Paul Halapok dan Devion Tekege diciduk polisi dalam gereja Gembala Baik, Abepura saat mengikuti ibadah di gereja tersebut, Minggu pagi.
Mereka lalu dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan. Keempatnya diperiksa polisi karena memakai atribut Bintang Kejora dan membawa bendera Bintang Gereja saat beribadah.
Usai diperiksa, polisi membawa keempat orang yang masih berstatus mahasiswa itu ke tempat tinggal mereka untuk mencari barang bukti. Karena polisi tak mendapat barang bukti, mereka kemudian diperiksa kembali di Polresta Jayapura.
“Empat mahasiswa itu dilepaskan polisi tadi malam (Senin, 2/12/2019) sekitar pukul 01.00,” ujar Edo Gobay, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang mendampingi empat mahasiswa tersebut.
Setelah empat mahasiswa diperiksa, lanjur Edo, Pastor James Kosay dari gereja itu dipanggil polisi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan penangkapan empat mahasiswa tersebut.
“Saat ini Pastor James masih diperiksa di Polsek Abepura,” kata Edo.
Sebelumnya, polisi telah menangkap beberapa orang Papua di Manokwari karena membawa Bendera Bintang Kejora, yang dianggap sebagai simbol pergerakan Papua Merdeka. Delapan warga sipil Manokwari ini ditangkap pada 27 November 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manokwari Ajun Komisaris Musa Jedi Permana mengatakan, delapan orang itu mengaku diajak seseorang yang diduga aktor utama melalui selebaran yang dibagikan.
“Inisial aktornya AN. Kami sedang mencarinya,” kata Musa.
Menjelang 1 Desember, Kepolisian Resort Kota Jayapura juga memeriksa Markus Haluk, Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) selama enam jam.
“Pemeriksaan dimulai pada pukul 15:20 sore hingga berakhir pada 21:30 malam,” kata Gustaf Kawer anggota tim kuasa hukum usai mendampingi proses pemeriksaan Markus.
Markus ditanya 39 pertanyaan seputar Seruan Doa Bersama tanggal 1 Desember 2019.
Penyidik juga menanyakan statusnya dalam organisasi ULMWP, teknis surat menyurat dalam ULMWP hingga hubungan koordinasi ULMWP di Papua dan di luar negeri.
Tanggal 1 Desember diperingati rakyat Papua sebagai hari kelahiran deklarasi manifesto politik West Papua 1 Desember 1961. Namun, peringatan itu dilarang pemerintah Indonesia.
Kapolda Papua, Irjenpol Paulus Waterpauw, mengatakan pihaknya memang tidak mengizinkan kegiatan masyarakat secara berkelompok dalam rangka memperingati 1 Desember.
“Sekitar 1.300 personel kita turunkan untuk mengamankan 1 Desember ini,” katanya.
Di Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut bahwa Papua sepanjang hari Minggu dalam kondisi aman, kondusif, dan terkendali.
"Jadi di Papua tidak ada perayaan, tidak ada perayaan ulang tahun OPM. Kemarin sudah mendengar evaluasi dari Kapolda Papua [Irjen Polisi Paulus Waterpauw] situasinya kondusif," katanya.