Aktivis Desak Pedofil Dijerat Hukuman Berat, Kebiri atau Seumur Hidup

Terbongkarnya komunitas pedofil di Facebook bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan menangkap lima tersangka.
Arie Firdaus
2017.03.21
Jakarta
170321_ID_Phedophile_1000.jpg Seorang warga melihat grup yang diduga komunitas pedofil di Facebook di Jakarta, 21 Maret 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Aktivis perlindungan anak mendesak kepolisian menjeratkan pasal yang lebih berat kepada komunitas pedofil Official Candy’s Group, tidak dengan pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau UU pronografi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, namun dengan pasal UU Perlindungan Anak atau Anti Perdagangan Orang yang memiliki sanksi lebih berat.

Keberadaan komunitas di Facebook itu diungkap penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, pekan lalu.

"Kepolisian harus berani (menggunakan UU Perlindungan Anak)," kata aktivis Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi kepada BeritaBenar, Selasa, 21 Maret 2017.

"Kami akan terus menyerukan itu kepada polisi."

Hal sama disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Bahkan untuk membuat jera, tambah Arist, pelaku selayaknya dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memiliki ancaman hukuman seumur hidup.

"Karena ini adalah kejahatan luar biasa," ujar Arist saat dihubungi, "jadi, membutuhkan penanganan yang seharusnya luar biasa pula."

Kepolisian memang tak menjeratkan UU Perlindungan Anak yang memiliki sanksi berupa pemasangan chip hingga kebiri kimia ke dalam sangkaan kelima tersangka, yakni Wawan alias MBU alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16), DF alias T-Day (17), dan AAJ (24).

Para anggota komunitas Official Candy's Group itu hanya dijerat dengan menggunakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/ atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Perihal tak masuknya UU Perlindungan Anak yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Oktober 2016 ke dalam jeratan hukum terhadap para tersangka, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono enggan mengomentari lebih lanjut.

Menurutnya, penetapan pasal adalah kewenangan dan pertimbangan mutlak penyidik, termasuk kemungkinan jika kelima tersangka nanti akan dikenakan jeratan tambahan dari UU Perlindungan Anak.

‘Grup internasional’

Terbongkarnya komunitas pedofil tersebut bermula dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya, pada 9 Maret 2017, yang ditindaklanjuti dengan ditangkapnya kelima tersangka di sejumlah lokasi.

Kelima tersangka, jelas Argo, memiliki peran masing-masing dalam kelompok Facebook tersebut.

Wawan berperan sebagai pembuat akun. DS, SHDW, dan DF bertugas sebagai administrator dan pembuat aturan untuk anggota grup, sedangkan AAJ merupakan anggota kelompok yang kerap menggunggah konten pornografi anak, semisal foto dan video ke Facebook.

"Dia itu (AAJ) juga tergabung di grup WhatsApp pedofil internasional," kata Argo kepada BeritaBenar.

Anggota memang diwajibkan mengunggah foto atau video baru ke Facebook saban hari, sebagai prasyarat agar tak dikeluarkan dari grup. Mereka akan mendapat kompensasi berupa Rp 15.000 untuk setiap konten yang mereka unggah.

Sejauh ini, setidaknya 600 konten porno yang terdiri dari foto dan video ditemukan dari grup yang dibuat pada September 2014, dengan korban diprediksi mencapai ribuan orang.

"Namun untuk korban yang sudah diketahui, sejauh ini baru 13 orang," ungkap Argo. "Sebelas korban dari tersangka DF alias T-Day, dan dua lainnya dari tersangka Wawan."

Dikutip dari laman Vivanews, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan mengatakan bahwa pihaknya bakal bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mendalami kasus ini.

Pasalnya, kelompok ini diduga terkait jaringan internasional. Hal itu merujuk dari peran AAJ yang kerap mengunggah konten ke grup WhatsApp jaringan pedofil internasional.

"Adapula member dari Peru, Argentina, Meksiko, El Savador, Cile, Bolvia, Kolombia, Kosta Rika, dan Argetina. Jadi, kami akan bekerja sama dengan FBI," kata Iriawan di laman tersebut.

Terkait kerja sama ini, Argo mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Hanya saja, katanya, potensi tersangka baru cukup besar mengingat banyaknya anggota dalam grup Facebook. Dikutip dari The Jakarta Post anggota grup tersebut diperkirakan sekitar 7000 orang.

Peran masyarakat

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pemerintah lebih aktif mengawasi konten pornografi di media sosial, agar kasus pelecehan seksual tak terulang.

“Harus lebih aktif pantau media sosial,” kata politikus Partai Nasional Demokrat itu. “Kejahatan seksual harus disikapi secara serius.”

Mengomentari kasus itu, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengaku cukup sulit, terlebih dalam saluran komunikasi privat semacam WhatsApp. Dia pun berharap peran serta masyarakat agar konten pornografi tak menyebar.

“Kalau Facebook atau media sosial yang lebih terbuka, biasanya bisa meminta pengelola untuk memblokir konten,” pungkas Iza.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.