Korupsi e-KTP, 2 Mantan Pejabat Kemendagri Divonis Penjara

Kuasa hukum terdakwa kecewa karena vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Arie Firdaus
2017.07.20
Jakarta
170720_ID_eKTPTrial_1000.jpg Terdakwa Irman (kanan) dan Sugiharto mendengarkan vonis dari majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 20 Juli 2017.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017, memvonis penjara dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, setelah keduanya terbukti melakukan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$500 ribu, dikurangi US$300 ribu dan Rp50 juta yang sudah dikembalikan kepada negara.

Sedangkan Sugiharto, bawahan Irman di direktorat tersebut, divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan penjara. Dia juga diminta mengganti uang US$50 ribu, dikurangi US$30 ribu serta sebuah mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta yang telah dikembalikan.

Keduanya dinilai majelis hakim telah ikut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukan sebagai pejabat negara.

"Menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut hakim Jhon, indikasi bersama-sama melakukan tindak pindana korupsi terbukti dari keterlibatan mereka dalam beberapa pertemuan pembahasan proyek e-KTP tersebut.

Salah satunya adalah ketika Irman dan Sugiharto menemui Setya Novanto, Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu. Pertemuan itu digelar dua kali, masing-masing di Hotel Gran Melia Jakarta dan ruang kerja Novanto di kompleks parlemen.

"Difasilitasi Andi (Agustinus alias Andi Narogong)," ujar hakim, "dalam pertemuan itu, Andi juga sempat menanyakan kepastian dukungan Novanto agar Irman bisa mulai bekerja dan dijawab Novanto, 'Ini sedang kita koordinasikan'."

Novanto – kini Ketua DPR – telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Senin lalu. Namun, Ketua Partai Golkar itu membantah laporan yang menyebutkan dia menerima dana Rp574 miliar dari proyek tersebut.

Sedangkan, Andi – pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP oleh Kemendagri – sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu.

‘Pikir-pikir’

Irman dan Sugiharto mengaku akan mempertimbangkan, apakah mengajukan banding atau menerima.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Irman di persidangan. Sesuai aturan, terdakwa memiliki waktu sepekan untuk bersikap atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Sedangkan kuasa hukum keduanya, Soesilo Aribowo, menilai vonis terhadap kedua kliennya sebagai sesuatu yang mengecewakan lantaran tak berubah dari tuntutan jaksa.

Keduanya sebelumnya dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Padahal, kata Soesilo, mereka telah bersedia menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum), untuk membongkar skandal korupsi paling menghebohkan karena diduga melibatkan sejumlah politisi dan mantan pejabat negara.

"Harapannya di bawah itu (tuntutan)," kata Soesilo kepada wartawan.

Kecewa

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie, menyatakan kecewa atas jalannya persidangan tersebut.

Ia merujuk pada pernyataan majelis hakim dalam pertimbangan vonis yang menyatakan ada pihak lain berperan mewujudkan tindakan korupsi proyek e-KTP sejak penganggaran.

"Namun anehnya, tidak dijabarkan prosesnya. Padahal seharusnya jika hakim meyakini ada korupsi sejak penganggaran, diuraikan," katanya.

Irene juga menyayangkan majelis hakim yang tak menyinggung sejumlah nama dalam pertimbangan vonis.

Padahal, tambahnya, jaksa sebelumnya telah memaparkan nama-nama dan besaran dana yang mereka terima dalam berkas dakwaan dan tuntutan kedua terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim memang tidak menyinggung beberapa nama yang sebelumnya disebut jaksa, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, atau Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, beberapa politikus DPR, seperti Melchias Markus Mekeng, Tamsil Lindrung, Arief Wibowo, Teguh Juwarno, atau Jazuli Juwaini yang turut disinggung saat dakwaan juga tidak disebut dalam pertimbangan hakim.

Hanya tiga nama politikus Senayan yang disebut hakim dalam pertimbangannya, yakni Miryam Haryani dari Partai Hanura yang disebut menerima US$1,2 juta serta dua politikus Partai Golkar, Ade Komarudin dan Markus Nari, yang masing-masing menerima US$100 ribu dan US$400 ribu plus Rp4 miliar.

Proyek e-KTP dianggarkan DPR bersama pemerintah pada 2011-2012, dengan total dana Rp5,9 triliun. Sejauh ini, baru Irman dan Sugiharto yang telah divonis pengadilan atas tindak pidana korupsi e-KTP.

Tapi, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan ada nama-nama lain yang menjadi pesakitan. Musababnya, beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK seperti Andi Narogong, Markus, dan yang terbaru adalah Novanto.

Selain kasus korupsi, Markus juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang menghalangi penyidikan dan penuntasan pengusutan kasus e-KTP, setelah diduga menekan rekannya di DPR, Miryam Hayani.

Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan Irman dan Sugiharto. Meski disebut menerima dana US$1,2 juta, dia belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.