Belum Ada Titik Temu Rencana Pembangunan di Lokasi Bom Bali

Pemda Bali usulkan tukar guling kepada pemilik lahan yang ingin membangun restoran di lokasi itu.
Anton Muhajir
2019.05.02
Badung
190502_ID_BaliMemorial_1000.jpg Foto seorang korban bom Bali terpasang di depan lokasi bekas Sari Club di Kuta, Bali, 1 Mei 2019.
Anton Muhajir/BeritaBenar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengusulkan tanah pengganti bagi pemilik lahan bekas lokasi bom Bali 2002, setelah perwakilan korban bom memprotes rencana pembangunan restoran di lokasi tersebut oleh pemiliknya.

Usulan pergantian lokasi tersebut merupakan salah satu solusi yang ditawarkan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait polemik pemanfaatan lokasi aksi terorisme 17 tahun lalu yang menewaskan 202 orang, 88 diantaranya adalah warga Australia.

Pemilik lokasi ingin membangun restoran 5 lantai dimana lantai teratas akan didedikasikan untuk monumen para korban di lahan bekas Sari Club, salah satu lokasi pengeboman di Kuta, Bali itu. Sementara itu Bali Peace Park Associatian (BPPA), organisasi yang mewakili para korban dan berbasis di Australia menginginkan lokasi tersebut khusus untuk taman mengenang para korban yang tewas.

Koster menyampaikan usulan tukar guling tersebut ketika bertemu Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Bali, perwakilan organisasi korban bom Bali Isyana Dewata, dan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung di kantornya, Kamis, 2 Mei 2019.

Gubernur Bali, melalui ajudannya, menyatakan tidak bersedia diwawancarai terkait materi rapat selama sekitar 30 menit itu.

Konjen Australia Helena Studdert juga tidak bersedia menjelaskan materi pertemuan. Dia hanya menyatakan pertemuan itu untuk menemukan solusi terbaik terhadap situasi yang terjadi.

“Ini negosiasi bisnis. Tidak terkait dengan pemerintah Australia. Namun, BPPA dan yayasan lokal yang berharap bisa berbicara dengan pemilik lahan,” katanya.

Yayasan lokal dimaksud adalah Isyana Dewata, paguyuban para korban bom Bali.

Helena menyatakan keputusan jadi tidaknya pembangunan di lokasi bekas Sari Club sepenuhnya hak pemiliknya.

“Kami hanya merasa terganggu jika ada pembangunan di lokasi tersebut tanpa pertimbangan penuh. Ini sekali lagi adalah urusan bisnis,” ujarnya.

Tukar guling

Theolina Marpaung, perwakilan Isyana Dewata yang hadir dalam pertemuan itu, mengatakan tukar guling menjadi salah satu solusi.

Pemprov Bali akan memberikan lahan seluas 800 meter persegi berjarak sekitar 1,5 km dari lokasi Ground Zero kepada pemilik lahan bekas Sari Club untuk lokasi restoran mereka.

Pemilik lahan yang diundang tidak menghadiri rapat pada hari Kamis itu. Mereka diharapkan untuk bisa datang dalam pertemuan Senin depan.

“Kita berharap semoga Pak Gubernur bisa ambil solusi terbaik. Karena ini tidak hanya untuk korban bom Bali, tetapi dunia. Dengan pilihan solusi dari Gubernur Bali tadi, kami harap ini bisa jadi yang terbaik bagi hubungan kedua negara. Apalagi bagi kami korban bom Bali,” kata Lina.

Dua turis melewati lahan bekas Sari Club, di Kuta, Bali, 1 Mei 2019. (Anton Muhajir/BeritaBenar)
Dua turis melewati lahan bekas Sari Club, di Kuta, Bali, 1 Mei 2019. (Anton Muhajir/BeritaBenar)

Keberatan

Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyatakan keberatan terhadap rencana pembangunan gedung bertujuan komersial di lahan bekas Sari Club.

"Pemerintah akan bekerja dengan otoritas di Indonesia untuk mencari jalan keluar masalah itu dan memastikan kenangan dan para keluarga korban yang terbunuh dalam serangan teroris itu dihormati dengan baik,” katanya seperti ditulis media ABC.

Ketua BPPA, David Napoli, dalam penjelasannya kepada Sydney Morning Herald minggu lalu, mengatakan pada tahun 2010 pemilik lokasi Sari Club meminta 26 juta dollar Australia ( Rp260 milyar rupiah) untuk harga lahan seluas 800 meter persegi di lokasi tersebut, yang menurutnya sangat jauh di atas harga pasar.

Ia juga mengecam rencana pembangunan gedung restoran 5 lantai oleh pemilik lahan dimana monumen korban bom akan dibuat di lantai teratas.

"Menaruh tempat peringatan di lantai atas sangat tidak layak. Para penyandang cacat akan kesulitan naik ke sana, tidak ada orang yang akan datang, dan harganya sangat keterlaluan.” ujar Napoli.

Pemilik lahan dilaporkan meminta hampir Rp.50 juta milyar sebagai uang muka sewa 100 tahun hanya untuk lantai atas saja.

Namun, perwakilan pemilik lahan bekas Sari Club, Lyla Tania mengatakan bahwa pembangunan itu sepenuhnya hak pribadi pemilik karena lokasi bekas pengeboman memang punya pribadi, bukan milik pemerintah.

Dalam jumpa pers di Kuta, 29 April lalu, Tania mengatakan selama ini lahan itu dianggap milik BPPA dan mereka tidak pernah dilibatkan.

“Sekarang kita mau membangun malah diintervensi habis-habisan oleh BPPA. Katanya jangan membangun. Kapasistas mereka berbicara itu apa?” ujarnya.

Tania menambahkan keluarga pemilik Sari Club juga jadi korban dalam pengeboman itu. Karena itu, ia membantah pemilik lahan tidak manusiawi dan tak menghormati korban di Sari Club.

Saat ini, lahan seluas 1,5 hektar di Jalan Legian Kuta itu berupa tanah kosong yang sehari-hari menjadi tempat parkir. Di seberangnya adalah Monumen Bom Bali yang terbuka untuk publik.

Menurut Tania, Pemkab. Badung sudah memberikan izin kepada PT Hotel Cianjur Asri atas nama pemilik Tjia Tjat Tjoy Woen, untuk pembangunan restoran. .

Izin pembangunan restoran baru itu sudah terpasang di lokasi bekas Sari Club.

Namun, hingga kini belum ada pembangunan apapun di lokasi tersebut. Rencana peletakan batu pertama pada Rabu batal dilakukan.

Tidak bisa mencegah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan yang hadir dalam pertemuan di Kantor Gubernur Bali tak bersedia memberikan informasi lebih detail mengenai materi pertemuan.

“Informasinya harus satu pintu lewat Gubernur (Bali),” ujarnya.

Ketika diwawancara per telepon, dia hanya mengatakan bahwa keputusan Pemkab Badung sesuai apa yang sudah dikatakan Bupati Badung Giri Prasta di media sosial.

Dalam akun Instagramnya, Prasta mengatakan keputusan melanjutkan pembangunan atau tidak di lahan bekas Sari Club memang sepenuhnya hak pemilik lahan.

Aryawan sebelumnya mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan bekas Sari Club yang keluar, 21 Desember 2018, untuk usaha restoran sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Lahan itu merupakan milik pribadi sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai usaha sepanjang sesuai Perda Kabupaten Badung.

Sebagai penyelenggara publik, Aryawan mengatakan, Pemkab. Badung tak boleh memperlakukan tidak adil dan memasung hak pemilik lahan untuk memanfaatkannya sepanjang sesuai ketentuan.

Aksi bom Bali pada 2002 tercatatat sebagai aksi terorisme terbesar di Indonesia dilakukan oleh kelompok militan Jamaah Islamiyah yang berafiliasi dengan organisasi teroris al-Qaeda.

Tiga pelaku utamanya Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas ditembak mati pada tahun 2008.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

Lina
2022-05-14 05:43

Lahan itu merupakan milik pribadi sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai usaha sepanjang sesuai Perda Kabupaten Badung.

Kenapa ya sebelum tahun 2018, tanah itu tak boleh didirikan tetapi setelah 2018 tanah itu boleh didirikan. Aturannya yang mana dipakai?