Meski Ditentang Aktivis, Pemerintah akan Tetap Kirim TKI ke Arab Saudi

Menaker mengatakan meski Tuti Tursilawati dieksekusi, uji coba pengiriman kembali TKI tetap dilakukan karena pemerintah tengah merancang skema perlindungan baru.
Arie Firdaus
2018.11.02
Jakarta
181102_ID_MIgrant_1000.jpg Puluhan aktivis buruh dan pegiat hak asasi manusia membawa poster saat berunjuk rasa di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta, 2 November 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Pemerintah belum akan membatalkan rencana uji coba pengiriman kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, kendati seorang buruh migran Indonesia dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi.

Tuti Tursilawati dieksekusi Pemerintah Arab Saudi pada Senin lalu, usai divonis bersalah pada Juni 2011 karena membunuh ayah majikannya.

"Itu dua hal yang berbeda," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid kepada BeritaBenar di Jakarta, Jumat, 2 November 2018.

Menurut Nusron, selama Arab Saudi masih memberlakukan hukuman mati, ancaman itu sejatinya dapat menimpa siapa saja. Terlepas dari apakah Indonesia mengirimkan TKI ke Arab Saudi atau tidak.

"Karena aturannya (Arab Saudi) memang begitu. Kalau ada yang membunuh, pasti akan dibunuh di sana," ujar Nusron lagi.

Maka, tambahnya, yang lebih utama dan bisa dilakukan pemerintah adalah memberikan perlindungan lebih kuat terhadap para pekerja Indonesia.

"Itu yang kini tengah disusun pemerintah," katanya, tanpa memerinci bentuk perlidungan dimaksud.

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Meski ada eksekusi terhadap Tuti, rencana uji coba pengiriman TKI ke Arab Saudi tetap berlanjut.

Tak berubahnya rencana itu, terang Hanif, lantaran Pemerintah Indonesia kini tengah merancang skema perlindungan baru yang dinilai lebih aman.

"Prinsipnya nanti majikan tidak kepada perseorangan, tetapi kepada perusahaan," ujar Hanif seperti dikutip dari laman KBR.id.

Desakan aktivis

Rencana uji coba pengiriman kembali tenaga kerja disepakati Indonesia dan Arab Saudi, pertengahan bulan lalu.

Intinya, Indonesia bakal mengirimkan 30.000 tenaga kerja ke Arab Saudi sepanjang enam bulan masa percobaan.

Hanya saja, pemerintah belum memastikan kapan pengiriman tersebut bakal dimulai.

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, meminta pemerintah meninjau ulang rencana uji coba pengiriman kembali TKI yang disepakati kedua pemerintah.

"Lebih baik ditunda," kata Anis di sela-sela aksi protes aktivis buruh dan pegiat hak asasi manusia di depan Kedutaan Arab Saudi di Jakarta, Jumat siang.

"Karena Arab Saudi tak hanya pembunuh, tapi juga tidak manusiawi," tambahnya.

Berdasarkan catatan Migrant Care, Tuti merupakan tenaga kerja Indonesia keenam yang dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi sejak 2008.

Jumlah tersebut bahkan berpotensi bertambah mengingat masih ada 21 buruh migran lain yang kini menunggu eksekusi serupa.

Hal sama disuarakan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Putri Kanesia, yang meminta pemerintah mengurungkan niat mengirimkan ulang pekerja ke Arab Saudi.

Pasalnya, terang Putri, pemerintah Arab Saudi tidak menunjukkan itikad baik dan keberpihakan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.

"Apalagi eksekusi itu dilakukan tanpa notifikasi dari Kerajaan Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia," katanya.

Tuti bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga sejak 2009.

Namun baru setahun bekerja, ia diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi.

Tuti melawan dengan memukul balik, menyebabkan Suud meninggal dunia.

Perempuan asal Majalengka, Jawa Barat, itu lantas kabur dari kediaman Suud, tapi justru diperkosa sembilan pemuda Arab Saudi di Makkah.

"Kita berhak marah terhadap Arab Saudi karena Tuti adalah korban kriminalisasi di sana," tutur Putri.

Dalam unjuk rasa yang berlangsung sekitar dua jam di depan kompleks kedutaan, para aktivis buruh dan pegiat hak asasi manusia yang berjumlah puluhan itu membentangkan beragam poster serta menyanyikan yel-yel berisi kecaman kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tidak ada komentar dari pihak Kedutaan Arab Saudi atas desakan para pengunjuk rasa.

Tak wajib notifikasi

Perihal ketiadaan notifikasi, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan berdasarkan undang-undang Arab Saudi, negara tersebut memang tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu perwakilan suatu negara sebelum menggelar eksekusi mati.

"Bahkan, terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak wajib memberitahu pihak keluarga terpidana mati," katanya.

Iqbal menambahkan, hanya empat pihak yang wajib diberitahu sebelum eksekusi mati dilakukan yaitu ahli waris korban, jaksa penuntut, kepala penjara, dan lembaga permaafan.

"Sesuai aturan Arab Saudi, hanya itu yang wajib diberitahu," lanjutnya, "selain juga bahwa kita belum membuat perjanjian pemberitahuan dengan Arab Saudi."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.