Otak Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Bengkulu Divonis Mati

Komnas Perempuan: perkosaan bukan hanya dilihat dari sekadar penghukuman berat kemudian masalah terselesaikan.
Nurdin Hasan & Tia Asmara
2016.09.29
Banda Aceh & Jakarta
160929_ID_Rape_1000.jpg Polisi menggiring para terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yn (14) memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, 4 Agustus 2016.
AFP

Zainal, pria 23 tahun yang terbukti sebagai otak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yn, siswi SMP di Bengkulu, yang kasusnya menjadi pemicu kemarahan nasional atas maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dijatuhi hukuman mati.

Empat rekannya divonis masing-masing 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Mereka ialah Mas Bobby (20), Faisal Eldo Saisah (19), Suket (19) dan Tomi Wijaya (19).

Hukuman terhadap kelima terdakwa diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dalam persidangan terbuka untuk umum, Kamis, 29 September 2016.

Majelis hakim, yang diketuai Heny Faridha dengan hakim anggota Fakhrudin dan Hendri Sumardi, menyebutkan, kelima terdakwa terbukti secara sengaja melakukan perkosaan dan pembunuhan terhadap korban Yn, remaja berusia 14 tahun.

Sementara seorang terdakwa berinisial Ja (13) divonis dengan hukuman pembinaan dan menjalani rehabilitasi pada Panti Sosial Marsudi Putra di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, selama setahun.

Yn berjalan kaki pulang dari sekolah pada 2 April 2016 lalu, saat dicegat segerombolan laki-laki yang diduga mabuk akibat minum tuak.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap Zainal dan penjara 20 tahun untuk empat pelaku dewasa lain,” ujar Heny saat membacakan amar putusan seperti dilansir Kompas.com.

Menurut hakim anggota Fakhrudin, hukuman mati pantas dijatuhkan atas Zainal karena “berdasarkan fakta dan bukti selama persidangan sebagai aktor dan tokoh sentral dalam kejadian itu”.

Fakta persidangan

Fakta persidangan mengungkap bahwa korban diperkosa sebanyak 28 kali oleh 14 pelaku – yang sebagian di bawah 17 tahun.

Korban sempat dipukul dengan sepotong kayu di kepala hingga pingsan. Dalam kondisi pingsan, ia diperkosa secara bergiliran.

Setelah diperkosa berulang-ulang, Zainal memukul tiga kali lagi kepala Yn sampai korban tidak bernyawa lagi. Lalu, mayatnya dibuang ke dasar jurang.

Tubuh Yn yang penuh luka dengan kedua tangan terikat ditemukan dua hari kemudian.

Hukuman majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana langsung menerimanya.

Sedangkan kelima terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan masih memikirkan jika akan menerima atau banding.

''Kita lihat nanti, banding atau terima,'' jelas pengacara kelima terdakwa, Bahrul Fuady, kepada wartawan usai persidangan.

Pada bulan Mei, Pengadilan Negeri Curup juga sudah memvonis masing-masing 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku lainnya dalam kasus itu. Mereka yang di bawah 17 tahun dikenakan hukuman tambahan mengikuti pelatihan kerja.

Apresiasi

Kasus Yn telah menjadi perhatian nasional. Pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai pijakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016 yang di dalamnya terdapat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menanggapi hukuman mati, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi vonis maksimal bagi pelaku kejahatan seksual atas anak itu.

“Vonis ini memberikan kepastian hukum perlindungan anak dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Menurut Niam, vonis mati diharapkan dapat melahirkan efek jera agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi.

“Ini diharapkan bisa berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak, dan terwujud tertib sosial dan hukum untuk pemastian perlindungan anak,” lanjutnya.

“Putusan ini juga sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak,” tambahnya.

Dia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Perppu Nomor 1/2016 menjadi UU agar payung hukum perlindungan anak semakin jelas.

Masalah belum terselesaikan

Tapi, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana menilai sebaiknya hukuman mati tidak lagi diterapkan karena Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan hukuman yang merendahkan martabat kemanusiaan.

“Meskipun patut dijatuhi hukuman maksimal tapi baiknya menghindari hukuman mati,” ujarnya saat BeritaBenar meminta tanggapannya.

Menurutnya, perkosaan bukan hanya dilihat dari sekadar penghukuman berat kemudian masalah terselesaikan.

“Konstitusi Indonesia sudah menerapkan selain hukuman mati, ada hukuman seumur hidup, itu juga sudah hukuman yang sangat berat,” katanya.

Menurut data Komnas Perempuan, satu dari 35 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya, dimana 70 persen pelaku adalah anggota keluarga atau orang dekat korban.

Selama 2015, Komnas Perempuan mencatat 321.752 kasus kekerasan seksual di ranah pribadi dalam bentuk perkosaan 72% (2.399 kasus), pencabulan 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% atau 166 kasus. Sementara di ranah publik terdapat 31% atau 5.002 kasus.

“Perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan memang meningkat setiap tahun,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nihayatul Mafiroh, menyatakan dia tak sepakat dengan hukuman mati karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

“Karena itu menghilangkan hak hidup orang. Kalau negara menerapkan hukuman mati, apa beda negara dengan pelaku itu sendiri,” ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.