Cemarkan Lingkungan, Nakhoda Kapal Dihukum 10 Tahun Penjara
2019.03.11
Balikpapan

Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar subsider penjara 1 tahun terhadap nakhoda MV Ever Judger, Zong Deyi (50) setelah warga China itu dinilai terbukti sengaja memecahkan pipa minyak mentah Pertamina sehingga menewaskan lima warga dan mencemarkan Teluk Balikpapan pada April 2018.
“Terdakwa terbukti ada unsur kesengajaan sehingga berakibat pecahnya pipa minyak mentah Pertamina. Semestinya dia bisa menghindari bahaya,” kata Ketua Majelis Hakim, Kayat saat membacakan amar putusannya, Senin, 11 Maret 2019.
Kayat mengatakan, kapal yang dinakhodai Zong dilengkapi sistem electronic chart display & information (ECDIS) yang mampu mendeteksi perairan teluk masuk area zona merah, dan berguna memandu jalur pelayaran kapal kapal sesuai ketentuan International Maritime Organization (IMO).
“Peta laut Indonesia sudah dijelaskan soal keberadaan jaringan minyak dasar air ini,” paparnya.
Menurut pertimbangan majelis hakim, Pertamina sudah menandai area yang terlarang dengan pemasangan pelampung suar (buoy) sepanjang perlintasan pipa.
Semestinya, lanjut Kayat, kapal-kapal yang melintasi Teluk Balikpapan bisa menghindari rambu-rambu yang lazim dalam dunia pelayaran.
“Ini mematahkan dalih terdakwa yang mengaku tidak tahu ada perlintasan pipa minyak Pertamina. Terdakwa malah memerintahkan Mualim I menurunkan jangkar sedalam 1 segel atau sekitar 27,5 meter,” papar Kayat.
Jangkar yang diturunkan saat berlayar pada awal April tahun lalu itu akhirnya menyeret pipa sehingga berujung tumpahnya 5.000 kiloliter minyak mentah ke perairan lepas.
Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan tidak terkira berupa pencemaran kualitas air, kerusakan hutan mangrove, dan keanekararagam hayati Teluk Balikpapan.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan kerusakan tidak dapat dipulihkan atau butuh biaya sangat besar,” ujar Kayat.
Selain itu, imbas pecahnya pipa minyak mengakibatkan kebakaran sehingga merenggut lima jiwa warga yang sedang memancing di Teluk Balikpapan.
“Penyebab kematian mereka juga disebabkan pecahnya pipa minyak ini,” papar Kayat.
Dalam kasus itu, hanya nakhoda saja yang diproses hukum. Sedangkan, para awak kapal telah dipulangkan ke negara asal mereka.
Kapal disita
Melengkapi amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar kapal berbendera Panama yang waktu kejadian mengangkut 14.000 metrik ton batu bara, disita.
Terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dan penerjemah, tampak gelisah serta berulang kali menggelengkan kepala, seakan tidak percaya putusan majelis hakim, sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Ita menuntut pada majelis hakim agar memvonis Zong dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider setahun.
Alasan tuntutan jaksa adalah terdakwa dianggap melanggar ketentuan seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Sesaat menuju mobil tahanan usai menjalani persidangan, Zong mempertanyakan vonis hakim yang menurutnya sangat berat.
Warga China itu menilai putusan majelis hakim tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kenapa, kenapa, kenapa? Baru kali ini saya tahu ada pipa minyak berada di sekitar kawasan pelabuhan. Ini keputusan konyol bagi saya,” sesalnya.
Koordinator tim kuasa hukum, Beny Lesmana, juga terlihat cukup terkejut dengan putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan ketika mendampingi kliennya, dia memang optimis bakal memenangkan kasus tersebut.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya, Beny mengaku belum bisa menjawab, karena harus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lain dan terdakwa.
“Kami belum bisa menanggapi putusan ini, perlu waktu untuk bicara dengan tim serta klien. Hakim juga memberikan waktu sepekan untuk menanggapi putusan ini,” kata Bedy usai persidangan.
Hal sama juga diutarakan JPU Rahma dan Ita meskipun putusan tersebut sama dengan tuntutan mereka.
Keduanya menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan kejaksaan tentang langkah hukum berikutnya.
Dukung putusan
Sementara itu, Direktur LSM Stabil Balikpapan, Jufriansyah, mendukung vonis hakim dalam kasus pencemaran perairan Teluk Balikpapan.
Menurutnya, hukuman itu diharapkan mampu memberi efek jera terhadap pelanggaran pidana lingkungan di Indonesia.
“Ini bisa menjadi shock therapy bagi mereka yang akan melanggar lingkungan,” ujarnya kepada BeritaBenar.
Jufriansyah menilai putusan pidana itu positif bagi Pertamina yang bersiap melayangkan gugatan perdata kepada pemilik kapal.
“Negara tak boleh berhenti membawa permasalahan ini ke meja hijau. Jangan berhenti pada hukum pidana, harus dilanjutkan dengan gugatan perdata supaya ada ganti rugi,” tegasnya.