Pendaftaran Caleg Ditutup, Parpol Masih Pragmatis
2018.07.17
Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 pada Selasa, 17 Juli 2018.
Beberapa politikus senior dan nama-nama terkenal dari dunia hiburan dan olahraga masuk ke dalam daftar calon untuk memperebutkan 575 kursi DPR RI yang diserahkan partai politik (Parpol) ke KPU.
"Menurut saya, itu karena partai politik tidak pernah melakukan sistem rekrutmen dan kaderisasi berjenjang," kata pengamat politik PARA Syndicate, Ari Nurcahyo kepada BeritaBenar.
"Pertimbangan partai masih cenderung pragmatis."
Sikap pragmatis itu juga, tambah Ari, yang kemudian membuat parpol menyerahkan nama-nama caleg ke KPU pada ujung waktu pendaftaran.
15 dari 16 partai peserta pemilihan tingkat nasional memang menyerahkan daftar caleg pada Selasa — batas terakhir pendaftaran. Padahal KPU telah membuka pendaftaran sejak Rabu dua pekan lalu.
Hanya Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang menyerahkan daftar calegnya lebih awal sehari.
"Itu karena partai tidak pernah menyiapkan daftar secara matang," ujar Ari.
Hal sama disampaikan pengamat Indo Survei dan Strategi, Herman Dirgantara, yang menilai partai masih belum punya political will untuk melakukan proses seleksi dan kaderisasi yang baik.
"Masih berbasis popularitas, serta punya logistik. Akhirnya, seleksi pun rentan praktik transaksional," ujarnya.
KPU sebelumnya menetapkan ambang batas sebesar empat persen untuk bisa duduk di parlemen.
Herman menilai bahwa patokan ini kemungkinan bisa didapat tiga partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Golkar, dan Gerindra.
“Ketiga partai itu konsisten di atas 10 persen. Dari sejumlah survei juga cukup tinggi, Golkar pun cukup sukses membentuk ulang imej usai kasus Setya Novanto,” ujarnya.
Mengenai kiprah partai-partai baru dalam pemilihan nanti, baik Herman atau Ari, menilai akan menjadi pekerjaan berat dalam merebut suara meski mengusung calon populer.
“Dari beberapa survei, hanya Perindo yang bisa aman masuk parlemen. Itu karena mereka punya kekuatan modal dan media massa yang memadai,” papar Ari.
Menteri
Nama populer yang diusung partai politik sebagai bakal caleg antara lain, musikus Ahmad Dhani dari Partai Gerindra dan penyanyi Krisdayanti yang diusung PDI-P.
Dari kalangan mantan atlet, terdapat nama mantan juara dunia bulu tangkis Hariyanto Arbi yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta mantan juara dunia tinju kelas bulu Chris John yang didaftarkan Partai NasDem.
Adapun politikus senior yang kembali maju, seperti pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, yang kali ini menyeberang ke PDI-P.
Selain itu, juru bicara kepresidenan yang juga bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi juga maju sebagai calege dari PDI-P
Selain sejumlah nama tadi, beberapa menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga termasuk ke dalam daftar caleg.
Mereka adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Keduanya didaftarkan PDI-P. Sebelum jadi menteri, mereka merupakan anggota DPR.
"Puan di Dapil (daerah pemilihan) Jawa Tengah. Yasonna di Sumatera Utara," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, saat penyerahan daftar calon partainya di gedung KPU.
Semula, kata Hasto, terdapat tujuh menteri yang bakal diusung PDI-P sebagi bakal caleg 2019, namun kemudian dibatalkan setelah berkomunikasi dengan Jokowi.
"Lima menteri lain diminta Jokowi untuk berfokus di kabinet," kata Hasto.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, rencana majunya dua menteri itu ke dalam pemilihan legislatif memang telah disetujui Presiden Jokowi. Mereka pun tidak diwajibkan mundur dari kabinet.
Terkait menteri lain yang tak diberi izin Jokowi, Pramono tidak merinci. Ia hanya mengatakan bahwa larangan diberikan secara umum kepada mereka yang secara langsung merupakan pelaksana Pemilu.
“Misalnya, Menteri Dalam Negeri. Ia kan bertanggung jawab dengan Pemilu. Juga anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum," ujar Pramono.
Dalam keterangan pada Jumat dua pekan lalu, Jokowi memang mempersilakan jika ada menterinya yang bakal maju dalam pemilihan legislatif. Ia pun tak mendesak mereka mengundurkan diri.
"Nanti izin cuti saja, kalau mau kampanye," ujar Jokowi, dikutip dari laman Kompas.com.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan pemerintah tidak akan melakukan reshuffle kabinet, mengganti para menteri yang maju pemilihan legislatif.
"Tanggung. Tinggal setahun (pemerintahan)," terang Jusuk Kalla di kantornya, Selasa siang.
Tetap larang
Setelah penutupan pendaftaran caleg, KPU selanjutnya akan memverifikasi kelengkapan administrasi dan mengumumkannya paling lambat 21 Juli 2018, yang disusul perbaikan syarat dan penggantian calon, mulai 22-31 Juli 2018.
Mengenai larangan terhadap eks-narapidana untuk ikut dalam pemilihan legislatif, komisioner KPU Ilham Saputra berharap partai politik bisa mematuhinya.
"Karena nanti partai sendiri yang akan rugi," katanya.
Dalam aturan yang diterbitkan pada Juni lalu, KPU melarang eks-narapidana korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak-anak maju dalam pemilihan 2019.
Aturan ini kemudian digugat ke Mahkamah Agung, tapi mahkamah belum mengeluarkan putusan atas permohonan ini.
"Selama belum ada keputusan, KPU akan tetap melaksanakan aturan itu (larangan eks-narapidana)," ujar Ilham.
"KPU masih akan menerima (mantan narapidana) saat masa pendaftaran. Namun saat verifikasi akan dicoret," tambahnya.