Tak Menerima Berkas Dakwaan, Pengacara 6 Aktivis Papua Nilai Jaksa Tak Profesional

Kuasa hukum menilai klien mereka dihilangkan haknya untuk mengetahui dakwaan; sidang ditunda Kamis.
Rina Chadijah
2019.12.16
Jakarta
191216_ID-Papua_1000.jpg Para aktivis Front Mahasiswa Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 Desember 2019.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Tim kuasa hukum enam aktivis Papua yang dituduh melakukan tindak pidana makar menilai jaksa tidak profesional karena tidak membagikan salinan berkas dakwaan kepada para tersangka, yang berujung ditundanya persidangan mereka dari jadwal awal, Senin, 16 Desember 2019.

Keenam aktivis Papua itu: Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, ditangkap atas tuduhan makar pada 28 Agustus lalu, karena mengibarkan bendera Bintang Kejora - lambang gerakan kemerdekaan Papua, saat melakukan unjuk rasa di Istana Kepresidenan di Jakarta.

Maruli Rajagukguk, pengacara mereka yang merupakan bagian dari Tim Advokasi Papua, mengatakan ia hanya menerima salinan dakwaan milik Dano Anes Tabuni dan Arina Elopere, dalam persidangan perdana yang dijadualkan hari itu, setelah praperadilan untuk menggugurkan status tersangka mereka ditolak.

"Terdakwa kan harus ditanya apakah mengerti dakwaan atau tidaknya dakwaan. Bagaimana mungkin kalau tidak dikasih dakwaan dan berkas perkara dia bisa mengerti dakwaan?" kata Maruli.

Sesuai dengan hukum beracara di persidangan, seorang terdakwa wajib mendapatkan salinan berkas dakwaan sebelum dibacakan.

“Padahal kami sudah dua kali mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum. Jangan sampai hak kami terabaikan, Ini ancaman untuk terdakwa sangat serius,” tambah Maruli.

Keenam aktivis tersebut disangkakan melanggar pasal 106 dan 110 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Jaksa yang diwakili Abdul Basir mengaku sudah memberikan berkas dakwaan ke rumah tahanan masing-masing terdakwa. Namun ia tidak bisa memastikan mengapa salinan dakwaan itu belum diterima.

"Surat salinan perkara sudah diserahkan ke rutan masing-masing. Dalam waktu dekat kami akan serahkan kopinya," ujarnya.

Kenakan pakaian adat Papua

Sidang perdana para tahanan politik ini tampak beda dari sidang biasanya karena dua terdakwa yakni Dano dan Ambrosius, mengenakan pakaian khas adat Papua dengan bertelanjang dada dan wajah serta badan yang dihiasi gambar. Di dada keduanya tertulis kata “monkey”.

Monyet adalah ejekan yang dilontarkan oleh ormas dan oknum aparat keamanan kepada para mahasiswa Papua di asrama mereka di Surabaya, ketika aparat bersenjata menggerebek asrama mereka, pasca bendera Merah Putih yang dipasang ormas di depan asrama tersebut ditemukan berada di parit, pertengahan Agustus lalu.

Ucapan rasis dan respons yang berlebihan dari aparat kemanan dalam insiden yang terjadi bertepatan dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI itu memicu unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk aksi yang dilakukan oleh Surya Anta dan rekan-rekannya di Jakarta.

Sejumlah aksi protes yang dilakukan di Provinsi Papua dan Papua Barat pada akhir Agustus – awal September berujung rusuh dengan korban tewas dilaporkan lebih dari 40 orang di dua provinsi paling timur Indonesia itu.

"Kami mau menghargai persidangan ini, dan ingin menunjukkan budaya kami,” ujar Dano sesaat sebelum sidang dimulai.

Ia mengaku pakaian adat yang mereka kenakan telah dipersiapkan oleh para aktivis Papua lain, yang ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, para terdakwa yang dipimpin Surya Anta dan Dano Tabuni, menggelar orasi kecil.

“Save Papua! Tarik militer dari Papua! Tuntaskan pelanggaran HAM di Papua! Bebaskan Tapol-napol Papua!” teriak Surya Anta, yang disambut gemuruh dukungan sejumlah peserta sidang.

Aktivis Solidaritas untuk Rakyat Papua memeluk tersangka Dano Anes Tabuni, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 Desember 2019. (Rina Chadijah/BeritaBenar)
Aktivis Solidaritas untuk Rakyat Papua memeluk tersangka Dano Anes Tabuni, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 16 Desember 2019. (Rina Chadijah/BeritaBenar)

Pembungkaman demokrasi

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutuk serangkaian penangkapan dan pemidanaan aktivis dan mahasiswa Papua yang menyuarakan keadilan bagi masyarakat provinsi paling timur tersebut.

“Ini merupakan tindakan represif negara untuk menutup mulut rakyat. Teman-teman ini sebenarnya melakukan aksi secara damai, tanpa melakukan kekerasan dan lain sebagainya,” katanya Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua, Rico Tude kepada BeritaBenar, di sela-sela unjuk rasa.

Rico mengatakan, rakyat Papua hanya menuntut keadilan atas tindakan represif yang dilakukan negara dengan berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sana. Menurutnya, rakyat Papua menghendaki pelurusan sejarah bergabungnya Papua ke Indonesia, pembagian keuntungan yang adil dari kekayaan alam Papua, dan juga kedamaian tercipta di negerinya.

“Sikap politik itu yang direspons oleh Jakarta hari ini, cukup represif. Bahkan pengiriman TNI di Papua itu semakin masif,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan upaya paksa dalam penangkapan para aktivis, dilakukan polisi dengan melanggar hukum, tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan bahkan para aktivis mendapatkan kekerasan serta perlakuan tidak manusiawi.

Papua secara resmi bergabung dengan Indonesia pada 1969 melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), sebuah referendum di bawah pengawasan PBB. Namun sejumlah masyarakat Papua dan kelompok HAM mengatakan referendum tersebut telah dimanipulasi karena hanya melibatkan sekitar 1000 orang yang telah ditentukan, untuk memilih masuk Indonesia.

Sejak tahun 1960-an Papua diwarnai oleh konflik antara gerakan separatis yang menginginkan kemerdekaan Papua dan militer Indonesia yang mengusung mandat untuk menumpas gerakan tersebut.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.