Pengacara Yakin Siti Aisyah akan Bebas
2018.07.11
Jakarta

Menjelang putusan sela yang digelar 16 Agustus 2018, Gooi Soon Seng yang merupakan pengacara Siti Aisyah – perempuan asal Indonesia yang didakwa terlibat pembunuhan di Malaysia – meyakini bahwa kliennya akan diputus bebas karena jaksa penuntut tak bisa menunjukkan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
"Saya sangat yakin Siti Aisyah akan diputus tidak bersalah. Saya akan sangat kecewa jika hakim memutuskan sebaliknya," ujar Gooi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.
Dia beralasan, bukti yang diajukan jaksa penuntut dinilai lemah karena tak cukup saksi mata.
“Hanya berdasarkan tayangan CCTV saja. Di CCTV, Siti tidak terlihat membawa apapun dan hanya terlihat berlari saja dia tidak mengoleskan cairan itu ke Jong-nam,” jelasnya.
Siti dan Doan Thi Huang – warga Vietnam – didakwa terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dengan cara mengusap bahan kimia, agen saraf VX ke wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017.
Menurut Gooi, dalam keterangan petugas keamanan di KLIA, Jong-nam mengatakan kepadanya bahwa dua perempuan telah menyerangnya.
Pendapat ini berbeda dari apa yang dinyatakan perawat rumah sakit yang mengatakan Jong-nam menyebut dirinya diserang oleh seorang perempuan.
Selain itu, tambah Gooi, tidak ditemukan DNA Siti pada baju tanpa lengan yang diduga dipakainya saat dia berada di KLIA sehari sebelumnya.
“Sementara ditemukan DNA pada pakaian Doan. Padahal kalau pakaian yang melekat pasti ada DNA nya,” papar Gooi.
Hal lain yang bisa menguatkan ialah tidak ada ditemukan jejak cairan VX pada potongan kuku Aisyah.
“Jaksa mengelak dengan beralasan Siti telah mencuci tangannya di toilet tapi rekaman CCTV menunjukkan dia langsung berlari ke arah pintu keluar,” kata Gooi.
Ia menilai ada motif politik dalam kasus itu yang menyebabkan kasus samar dan sangat buruk di mata hukum.
“Bagaimana bisa Siti dihukum, sementara masih ada empat tersangka lain bebas dan tak didakwa. Ada empat orang asal Korea Utara terlibat dan kita tidak bisa mengabaikan ini,” ujar Gooi.
Maksimal
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan kekonsuleran Indonesia telah berupaya maksimal dalam menyelesaikan kasus yang menimpa Siti Aisyah.
“Kalau diputus primavasi, akan dilanjutkan dengan pembelaan. Tapi kalau tidak terdapat primavasi, maka demi hukum Siti Aisyah harus bebas,” katanya kepada wartawan.
Namun, tambah Iqbal, jika Siti tak bebas, dan ada pengajuan banding maka diperkirakan kasus akan berlanjut sekitar enam bulan sampai setahun ke depan.
“Pembelaan akan berlangsung lama,” imbuhnya.
Kasus ini mulai disidangkan pada 2 Oktober 2017 dan ditutup pada 5 April 2018 setelah memanggil total 34 saksi di hadapan persidangan.
Kedua pihak baik jaksa penuntut umum dan tim pembela menyatakan telah melengkapi berkas argumentasi lisan 28 Juni 2018.
“Akan ada dua keputusan yaitu untuk Siti Aisyah dan Doan Thi Huang tapi dalam sidang yang sama pada 16 Agustus nanti,” ujar Iqbal.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Darmawel Azwar, mengatakan melindungi WNI di luar negeri merupakan prioritas negara.
“Kita sudah habis-habisan bela. Selama yang dilakukan baik pasti kita lakukan. Kalau ada yang membutuhkan pasti kami akan lakukan pembelaan. Semua bekerja sama untuk kepentingan Siti Aisyah,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM), Savitri Wisnuwardani, mengatakan Siti Aisyah menjadi korban kejahatan transnasional karena ia “dipergunakan” oleh pelaku kejahatan.
“Bagi kebanyakan orang tak mengetahui zat yang menyerupai baby oil (VX) merupakan zat berbahaya, termasuk Siti,” ujarnya.
Ia berharap proses pengusutan penyebab kematian Jong-nam tak hanya berfokus pada Siti Aisyah tapi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
“Jika targetnya adalah orang penting dan sangat terencana maka ini dapat dikategorikan kejahatan tingkat tinggi. Negara harus menemukan kebenaran,” pungkasnya.