Pengadilan AS Tunda Sidang Teroris Bom Bali Akibat Pandemi

Hambali telah ditahan di penjara Guantanamo sejak 2006.
Shailaja Neelakantan
2021.02.03
Washington
Pengadilan AS Tunda Sidang Teroris Bom Bali Akibat Pandemi Seorang petugas membuka pintu masuk di Kamp VI, dimana para terduga pelaku serangan bom Bali di tahan di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, pada 5 Maret 2013.
Reuters

Seorang hakim di pengadilan militer Amerika Serikat memutuskan menunda hingga batas waktu yang belum ditentukan sidang terhadap seorang tahanan di Guantanamo yang dituduh menjadi otak serangan bom Bali 2002 dan dua warga negara Malaysia terkait tuduhan terorisme di pengadilan tersebut akibat resiko kesehatan di masa pandemi.

Hal ini diungkapkan oleh Kantor Komisi Militer pada hari Rabu, setelah sebelumnya menjadwalkan akan menggelar sidang terhadap seorang warga negara Indonesia, Encep Nurjaman atau yang lebih dikenal sebagai Hambali, dan warga Malaysia Mohammad Nazir Lep dan Mohd Farik Bin Amin, pada 22 Februari di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Juru bicara Kantor Komisi Militer, Ron Flesvig, mengatakan kepada BenarNews bahwa Kol. Charles L. Pritchard, hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut, menyebutkan dalam putusannya pada hari Selasa mengenai adanya risiko bagi para pengacara dan petugas pengadilan untuk melakukan perjalanan ke pangkalan laut di masa pandemi saat ini.

“Hakim militer pada perkara antara AS dan Nurjaman, dkk, telah melanjutkan dakwaan yang dijadwalkan pada 22 Februari," kata Kantor Komisi Militer dalam email.

"Keputusan hakim ... menunjukkan bahwa ada risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan peserta dalam dakwaan karena pandemi global COVID-19, dan dalam situasi tersebut, kelanjutan dakwaan adalah wajar. Komisi tidak memberikan tanggal baru untuk dakwaan."

Kelanjutan adalah istilah hukum untuk penundaan.

Flesvig juga mengatakan, alasan lain yang dikutip oleh hakim untuk menunda dakwaan adalah karena tidak semua orang telah divaksinasi terhadap virus corona dan rencana untuk menyuntik tahanan dengan vaksin telah ditangguhkan.

Dia menambahkan bahwa hakim selanjutnya memutuskan mungkin lebih masuk akal bagi semua yang terlibat dalam kasus ini untuk melakukan perjalanan pada akhir musim panas.

Tim yang mewakili dari salah satu terdakwa telah meminta penundaan karena pandemi tersebut, kata Flesvig.

Jaksa penuntut juga meminta hal yang sama serta memohon penundaan selama 40 hari, "sehubungan dengan perkembangan upaya yang dilakukan oleh pemerintah federal untuk memerangi pandemi dan memperbarui kebijakan perlindungan kesehatan untuk memenuhi kondisi yang telah berubah."

Pihak milier AS mengatakan pekan lalu bahwa ketiga terdakwa, yang telah ditahan di penjara yang terkenal itu sejak 2006, dihadapi dengan dakwaan terkait dengan pemboman fatal di Bali dan Jakarta pada 2002 dan 2003.

Pentagon mengumumkan pada 21 Januari rencana untuk melanjutkan pengadilan terhadap mereka. Seminggu kemudian, Kolonel Pritchard menetapkan 22 Februari sebagai tanggal bagi mereka untuk menjawab tuduhan terkait terorisme.

Menurut lembar dakwaan yang diunggah daring oleh Kantor Komisi Militer, Hambali menghadapi delapan dakwaan sementara kedua rekannya yang orang Malaysia  menghadapi sembilan dakwaan.

Ketiganya didakwa dengan konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, dan perusakan properti, menurut Departemen Pertahanan (Dephan) AS

Kedua warga Malaysia juga menghadapi dakwaan tambahan setelah fakta - "semua karena pelanggaran hukum perang."

Pihak berwenang AS mengatakan tidak ada ancaman hukuman mati atas dakwaan-dakwaaan tersebut.

Indonesia menyalahkan JI untuk serangan bom Bali 2002

Dalam profil Hambali yang disusun oleh Dephan AS, Hambali digambarkan sebagai dalang operasional Jemaah Islamiyah (JI), yang merupakan kelompok militan Asia Tenggara yang berafiliasi dengan al-Qaeda - kelompok yang melakukan serangan teroris 11 September di New York dan Washington.

Pihak berwenang Indonesia menyalahkan JI untuk serangan bom di Bali yang menewaskan 202 orang pada Oktober 2002, yang tercatat sebagai serangan teroris paling mematikan hingga saat ini di Indonesia.

Sementara itu, pejabat Pentagon, menuduh bahwa Hambali membantu merencanakan serangan itu dan pemboman Hotel J.W. Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang.

Pada 22 Januari, kepala badan antiterorisme Malaysia mengatakan kepada BenarNews bahwa negaranya menyambut baik keputusan AS untuk mengajukan dakwaan terhadap Hambali dan dua narapidana Malaysia ke pengadilan militer, dengan mengatakan keadilan akan diberikan melalui proses persidangan.

Namun, pengacara Hambali di Indonesia, Achmad Michdan, mengatakan kepada BenarNews bahwa dia ingin persidangan dipindahkan dari pangkalan AS di Kuba.

Michdan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyatakan sebelumnya bahwa Hambali tidak mempunyai kewarganegaraan dan tidak memegang identitas sebagai warga Indonesia ketika dia ditangkap pada tahun 2003.

Pejabat-pejabat Indonesia mengindikasikan di tahun 2016 bahwa mereka bila Hambali dibebaskan, mereka akan enggan menerima repatriasinya karena khawatir kepulangannya dapat memacu kebangkitan sel-sel teror dalam negeri.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.