Mantan gubernur Papua divonis 8 tahun penjara terkait korupsi

Lukas Enembe tolak putusan dan ajukan banding, sementara pakar menilai hukumannya terlalu ringan.
Pizaro Gozali Idrus
2023.10.19
Jakarta
Mantan gubernur Papua divonis 8 tahun penjara terkait korupsi Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe berada di kursi roda usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua itu divonis 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Eko Siswono Toyudho/BenarNews

Pengadilan pada Kamis (19/10) memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe delapan tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar saat menjabat sebagai gubernur selama dua periode dari April 2013 hingga Januari 2023.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 10 tahun enam bulan penjara bagi politisi dari Partai Demokrat itu.

Pengadilan juga mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara dan menjatuhkan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan pada Kamis.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-benda Lukas disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta-benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ujar Rianto.

Hakim mengatakan bahwa Enembe menerima uang dari seseorang bernama Piton Enumbi sebesar Rp10,4 miliar dan Rijatono Lakka sebesar Rp7,3 miliar. Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp1,9 miliar.

Gratifikasi itu diberikan agar perusahaan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, selaku pihak swasta, dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.

Hakim Rianto mengatakan hal yang meringankan vonis yakni Enembe belum pernah dihukum dan mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.

"Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujarnya. Enembe, yang mengikuti sidang di atas kursi roda, melawan vonis tersebut, sedangkan jaksa mengambil opsi pikir-pikir.

“Beliau (Enembe) menyatakan menolak keputusan hakim,” ujar Petrus Bala Patyona, pengacara Enembe.

Dalam konferensi pers, Petrus mengatakan akan segera melakukan banding.

“Kami akan banding. Hari ini kita langsung banding,” ujar Petrus dalam jumpa pers.

Petrus menampik Piton Enumbi dan Rijatono Lakka mendapatkan proyek-proyek di Papua atas instruksi Lukas Enembe.

“Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa proyek-proyek yang didapat oleh Piton Enumbi maupun Rijatono Lakka atas peran atau arahan dari bapak Lukas,” terang Petrus.

Selain suap dan gratifikasi, Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Terlalu ringan

Riris Katharina, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bidang Papua, menyampaikan vonis hukuman bagi Enembe seharusnya mencerminkan penegakan hukum Indonesia.

“Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kurang mencerminkan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya di Papua yang justru didorong untuk dapat lebih cepat menyejahterakan rakyatnya,” kata Riris kepada BenarNews.

Riris pun mengusulkan agar pemerintah membuat sistem pengawasan yang ketat agar kasus korupsi di Papua tidak berulang.

“Aturan dibuat jelas, sistem pengawasan baik intern maupun ekstern dijalankan dengan baik, sanksi ditegakkan. Pelibatan masyarakat Papua penting diperhatikan dalam setiap aspek, termasuk pengawasan,” terangnya.

Tahun lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sejak otonomi khusus diberlakukan di Papua tahun 2001, pemerintah pusat telah memberikan dana hingga sebesar Rp1.000 triliun, mulai dari dana otonomi khusus, belanja kementerian lembaga, dana transfer daerah, alokasi dana desa, hingga pendapatan asli daerah.

“Sebanyak 500 triliun rupiah disalurkan pada masa Enembe,” kata Mahfud.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga Ivan Yustiavandana yang hadir saat itu menyebutkan transaksi mencurigakan pada rekening Enembe adalah setoran tunai di kasino judi senilai total US$55 juta (Rp865,4 miliar) dalam periode tertentu.

KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana pemerintah pada September tahun 2022. Namun gubernur yang memasuki tahun terakhir periode kedua masa jabatannya itu tidak memenuhi panggilan dari KPK dengan alasan sakit.

KPK akhirnya menangkap Gubernur Enembe pada Selasa 10 Januari 2023 di Abepura Papua, yang memicu keributan antara pasukan Brimob dan pendukung Enembe sehingga menewaskan satu orang simpatisan.

Poltak Partogi Nainggolan, Peneliti Tata Kelola dan Konflik BRIN, mengatakan bahwa seharusnya Enembe dihukum lebih berat karena selain harus mempertimbangkan asas kesamaan di depan hukum bagi para pelaku korupsi yang biasanya memperoleh ganjaran hukuman di atas 10 tahun, kasus Enembe tidak boleh terulang lagi.

"Setiap hukuman harus dapat memberi pelajaran dan efek jera. Karena yang dipertaruhkan adalah masa depan Papua, seharusnya vonis Enembe bisa dijatuhkan lebih berat,” kata Poltak kepada BenarNews.

Nazarudin Latif berkontribusi pada laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.