Pengadilan Vonis Pemerintah Lalai atas Pencemaran Udara di Jakarta

Perkara pemenuhan hak udara bersih diajukan 32 warga negara ke PN Jakarta Pusat pada 2019.
Ronna Nirmala
2021.09.16
Jakarta
Pengadilan Vonis Pemerintah Lalai atas Pencemaran Udara di Jakarta Para aktivis lingkungan membawa poster berunjuk rasa di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah menggelar persidangan menggugat pemerintah lalai dalam mengatasi pencemaran udara di Jakarta, 16 September 2021.
Reuters

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/9) memutus Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pejabat pemerintah lainnya lalai dalam mengendalikan pencemaran polusi udara dalam gugatan yang diajukan warga dua tahun lalu. 

Majelis Hakim mengatakan para tergugat melanggar undang-undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena gagal memenuhi hak masyarakat akan lingkungan bersih.

Adapun para tergugat itu adalah Presiden Jokowi, Gubernur Anies Baswedan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selain kelima nama itu, pengadilan juga mencantumkan turut sebagai tergugat, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri, dalam persidangan yang disiarkan daring. 

Hakim menghukum Presiden untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan tim Presiden masih menunggu tinjauan dari Kementerian LHK terkait putusan hari ini. 

“Setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya, baiknya seperti apa,” kata Faldo, melalui pesan singkat. 

“Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik,” katanya, menambahkan. 

Hakim juga memerintahkan Gubernur DKI untuk melakukan inventarisasi terhadap potensi pencemaran udara, baku mutu udara, hingga mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi yang tepat sasaran dan melibatkan partisipasi publik. 

Hal yang harus dilakukan gubernur antara lain “melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemaran,” kata Hakim Saifuddin. 

Hakim juga menambahkan, Anies juga diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada setiap orang yang melanggar aturan soal pencemaran udara atau dokumen lingkungan hidup, termasuk pengendara bermotor dan pelaku usaha yang tidak memenuhi baku mutu emisi. 

Anies melalui akun Twitter miliknya menyatakan tidak akan mengajukan banding, dan “siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.” 

Selanjutnya, Hakim meminta Mendagri dan Menteri LHK untuk melakukan supervisi terhadap pengetatan emisi lintas-batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta pengawasan dan pembinaan kinerja gubernur dalam pengendalian pencemaran udara. 

Kepada Menteri Kesehatan, Hakim memerintahkan untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di ibu kota. 

Foto udara yang diambil pada 13 Juni 2021 ini memperlihatkan kota Jakarta yang berkabut karena polusi. [AFP]
Foto udara yang diambil pada 13 Juni 2021 ini memperlihatkan kota Jakarta yang berkabut karena polusi. [AFP]

Keputusan yang melegakan

Khalisah Khalid, salah satu warga penggugat dan peneliti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mengaku lega dengan putusan sidang siang ini.

“Majelis Hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan,” kata Khalisah dalam pernyataan bersama Koalisi. 

Ayu Eza Tiara, perwakilan tim kuasa hukum penggugat, juga mengapresiasi putusan pengadilan dan berharap para tergugat memilih fokus untuk melakukan perbaikan kondisi udara daripada mengajukan banding. 

“Kami menilai bahwa putusan tersebut tepat dan bijaksana,” kata Ayu, ketika dihubungi. 

“Perlu kami tegaskan kembali, bahwa tim advokasi Koalisi Ibu Kota sangat terbuka untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta, serta Banten dan Jawa Barat,” katanya, menambahkan. 

Perkara pemenuhan hak udara bersih diajukan 32 warga negara ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Pembacaan putusan sempat mengalami penundaan delapan kali karena kendala COVID-19, hingga hakim membutuhkan waktu tambahan untuk mempelajari perkara ini. 

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, mengaku pihaknya belum bisa menyampaikan langkah lanjutan yang akan diambil Menteri Tito terkait putusan ini. “Saya belum melihat salinan putusan hukum PN-nya,” katanya singkat. 

Pejabat di Kementerian LHK, Kementerian Kesehatan, serta Staf Khusus Presiden tidak merespons saat BenarNews mencoba mencari respons tergugat atas putusan ini. 

Persoalan bersama

Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, mengajak publik untuk sama-sama memantau implementasi putusan pengadilan yang diberikan kepada para tergugat. 

“Harusnya ini gugatan warga negara, jadi perlu untuk memantau bersama. Karena poin penting dari sidang hari ini adalah bagaimana implementasinya dijalankan. Pemerintah juga sebaiknya kooperatif, karena ini kan yang diminta hanya soal kebijakan saja, tidak ada ganti rugi materiil lainnya,” kata Bondan kepada BenarNews. 

Bondan mengingatkan pada respons Jokowi saat dirinya kalah dalam gugatan warga untuk kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Ketika itu pemerintah banding sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2019. 

Saat itu, pemerintah dihukum untuk menerbitkan sejumlah regulasi untuk menangani dan mencegah kebakaran hutan dan lahan melalui peraturan pelaksana dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah juga diwajibkan mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat polusi udara. 

“Kalau sudah sampai dua kali digugat dan kalah, tapi tidak diperbaiki juga, ya publik jadi semakin tahu kualitasnya seperti apa,” kata Bondan. 

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, mengatakan putusan hari ini adalah kemenangan seluruh warga negara, bukan hanya warga DKI Jakarta. 

“Ini adalah kemajuan yang besar, bukan hanya warga DKI sebagai penggugat, tapi bagi provinsi lainnya. Kami harap ini bisa jadi preseden, contoh baik bagi kota-kota lain di seluruh Indonesia. Masyarakat masih bisa menaruh harapan pada sistem peradilan,” kata Hidayati, melalui sambungan telepon. 

Terkait implementasi putusan pengadilan, WALHI berharap Pemerintah Pusat dapat mulai melakukan inventarisasi seluruh sumber yang menjadi penyebab dari terjadinya pencemaran udara di tingkat nasional. 

“Jakarta sebenarnya cukup baik melakukan ini, karena mereka sudah dapat memetakan penyebab-penyebabnya seperti kendaraan bermotor, PLTU batu bara, dan seterusnya. Tapi kalau pusat memang belum dan ini harus jadi bekal utama sebelum menentukan baku mutu udara ambiennya akan seperti apa,” kata Hidayati. 

Sementara bagi Anies, pihaknya memandang Gubernur DKI Jakarta perlu membangun koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah di daerah penyangga Jakarta seperti Jawa Barat dan Banten. “Jangan sampai, karena yang menggugat Jakarta, yang di Banten dan Jawa Barat tidak peduli. Padahal kan polusi emisi itu tidak bisa dibatasi wilayah administrasinya,” katanya. 

Analisis Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang terlampir pada situs Greenpeace Indonesia, menunjukkan tingkat polusi PM2.5 Jakarta berada dalam batas yang membahayakan bagi kesehatan baik jangka pendek maupun panjang. 

Emisi dari kendaraan bermotor menjadi penyebab utama ditambah keberadaan sedikitnya delapan PLTU tenaga batu bara di DKI Jakarta dan sekitarnya. 

“Besar harapan kami pemerintah meninjau kembali PLTU yang ada, dan juga PLTU yang saat ini sedang dibangun atau dalam perencanaan untuk segera dibatalkan, karena bila tidak akan terus memperburuk kondisi pencemaran udara,” kata Hidayati. 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.