Ribuan berunjuk rasa sebut pembentukan provinsi baru marginalkan orang asli Papua

Pemerintah Pusat: pembentukan daerah otonomi baru akan percepat pelayanan kepada masyarakat, dongkrak perekonomian.
Victor Mambor
2022.06.03
Jayapura
Ribuan berunjuk rasa sebut pembentukan provinsi baru marginalkan orang asli Papua Rakyat Papua melakukan demonstrasi menentang rencana pemerintah membentuk daerah otonomi baru, di Timika, pada 3 Juni 2022, menyerukan referendum, serta menolak operasi militer, dan menuntut pembebasan aktivis pro-kemerdekaan Papua.
[AFP]

Lebih dari 2.000 warga Papua dan mahasiswa menggelar demonstrasi pada Jumat (3/6) di Jayapura untuk menolak pembentukan provinsi baru yang menurut mereka akan memarginalkan masyarakat asli.

Aksi yang diinisiasi gerakan bernama Petisi Rakyat Papua (PRP) itu digelar di Jayapura dan beberapa kota di Provinsi Papua sebagai protes atas kebijakan itu yang mereka percayai akan memicu migrasi warga besar-besaran ke provinsi paling timur Indonesia itu.

Setidaknya tujuh perserta aksi mengalami luka-luka dalam bentrokan dengan polisi, kata saksi mata.

“Kami tidak akan berhenti melakukan aksi demonstrasi sebagai protes dan penolakan kesewenang-wenangan pemerintah Indonesia di Papua,” kata Jefri Wenda, juru bicara PRP, kepada BenarNews.

Jefri mengatakan PRP maupun rakyat Papua sudah tidak percaya lagi dengan proses hukum di Indonesia ini, sehingga melakukan demonstrasi di jalan sebagai pilihan terakhir.

Walaupun, tambah Jefri, aksi demonstrasi damai yang mereka lakukan kerap kali berakhir pemukulan dan penangkapan beberapa pendemo.

“Padahal semua prosedur untuk demonstrasi sudah ditempuh, namun aksi mereka ini selalu dibungkam oleh aparat dengan alasan berpotensi anarkis dan ditunggangi isu referendum, paparnya.

Jefri menegaskan aksi rakyat Papua yang diinisiasi PRP adalah gerakan melawan kesewenang-wenangan pemerintah Indonesia yang menurutnya ingin “menguras sumber daya alam Papua.”

Pada April, Badan Legislasi DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Rencana pemecahan provinsi Papua dan Papua Barat ini menghadapi penolakan di kota-kota utama di Papua seperti Jayapura, Wamena, Yahukimo, Timika, Nabire dan Lanny Jaya.

Di Yahukimo bahkan dua orang tewas dan enam lainnya luka karena ditembak aparat keamanan Indonesia saat aksi demo penolakan pemekaran pada 15 Maret.

Polisi mengatakan mereka terpaksa melakukan tembakan karena pengunjuk rasa menyerang petugas dan membakar serta merusak ruko di Dekai.

“Penanganan aksi represif”

Koordinator aksi demonstrasi Gerson Pigai menuduh anggota Kepolisian Resort Kota Jayapura melakukan tindakan represif dalam menangani protes tersebut.

“Massa aksi dihadang, dipukul, dan ditangkap, ditembaki gas air mata oleh aparat keamanan,” kata Gerson kepada BenarNews.

Aksi yang digelar di depan Gapura Uncen Abe dan Kampus University of Science and Technology Jayapura (USTJ) tersebut, kata Gerson, memakan korban luka-luka di kepala dan kaki.

Sementara aksi ribuan massa di halaman Kantor DPRD Wamena berlangsung aman dan tertib, kata Markus Haluk, Direktur Eksekutif United Liberation Movement for Papua – kelompok pro-kemerdekaan.

"Sementara belum ada laporan respons represif dari aparat keamanan kepada massa aksi,” kata Haluk.

Kapolres Kota Jayapura AKBP Victor Mackbon mengatakan ia membubarkan massa demonstran karena akan mengganggu ketertiban umum.

"Padahal kami sudah bilang akan fasilitasi, ada lima mobil kami siapkan untuk mediasi dan antar ke DPR Papua. Tapi pagi-pagi mereka sudah menutup jalan," kata Victor.

Gubernur Papua menolak provinsi baru

Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan penolakannya terhadap rencana pemekaran provinsi yang dipimpinnya, seraya menyebutkan rencana tersebut belum mungkin dilakukan saat ini.

Enembe mengkhawatirkan pemekaran provinsi akan memicu migrasi dari luar Papua mengingat populasi penduduk daerah tersebut masih relatif kecil serta jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan juga masih terbatas.

“Penduduk Papua ini jumlahnya hanya tiga jutaan. Sebagian besar masih tinggal di kampung-kampung,” kata Enembe.

Bukan hanya disektor pergawai negeri saja yang menjadi kekhawatiran rakyat Papua, kata Enembe, sektor swasta pun mengalami masalah yang sama.

Dengan situasi tersebut, lanjut Enembe, pemekaran provinsi akan semakin memarginalkan orang asli Papua yang saat ini sedang mencoba mengatasi hambatan itu.

Badan Pusat Statistik Provinsi Papua menyebutkan hingga 2019 jumlah apartur sipil negara di Provinsi Papua sebanyak 87.988 orang, terbagi menjadi 12.696 orang di provinsi, sementara sisanya ada di kabupaten/kota.

Jumlah ini tidak memadai untuk memenuhi kuota ASN di tiga provinsi baru nantinya. Sebagai perbandingan, Provinsi Nusa Tenggara Timur saja memiliki 118.336 pegawai negeri.

Efisiensi dan dongkrak perekonomian

Sementara itu pemerintah pusat memiliki pandangan lain tentang pemekaran provinsi Papua. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pembentukan DOB sebagai pemihakan terhadap rakyat Papua, di mana pelayanan kepada masyarakat bisa lebih dekat, mudah, sekaligus untuk mendongkrak perekonomiannya.

“Semua untuk kepentingan orang Papua,” kata Wakil Presiden, pada 31 Mei lalu, saat menerima Lembaga Masyarakat Adat Papua di Jakarta.

Melalui pemekaran provinsi tersebut, kata Ma’ruf, diharapkan pelayanan publik akan semakin mudah diakses oleh masyarakat dan pusat-pusat perekonomian baru dapat semakin bertumbuh.

Pada bulan yang sama Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor. Berbeda dengan para pengecam pemekaran Papua, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan dalam pertemuan 20 Mei 2022 itu mengatakan rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama.

“Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago,” kata Mathius, seperti dikutip di laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat.

“Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya,” tegas Mathius.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.