Perempuan Simpatisan ISIS Terancam 20 Tahun Penjara

Imbauan menyerang Mako Brimob datang dari grup percakapan di Telegram dan WhatsApp, tapi tertangkap sebelum sempat beraksi.
Arie Firdaus
2018.11.05
Jakarta
181105_ID_ISIS_women_1000.jpg Terdakwa kasus terorisme Dita Siska Millenia (pakaian oranye) menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5 November 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Dita Siska Millenia (18), perempuan simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang berencana menyerang anggota kepolisian tak lama usai kerusuhan pecah di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, pada Mei lalu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dan perbantuan tindak pidana terorisme dengan menggunakan kekerasan, seperti termaktub di Pasal 15 juncto 7 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Bersama Siska Nur Azizah, terdakwa bersepakat membantu ikhwan (tahanan terorisme)di Mako untuk menyerang anggota kepolisian dengan sekuat tenaga dan kemampuan," kata jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Senin, 5 November 2018.

Siska Nur Azizah (21), kini masih menunggu peradilan atas kasus yang sama.

"Karena mereka punya pemahaman, yang menghalangi tindakan mereka, halal harta dan darahnya," tambah Anita.

Dita Siska dan Siska Nur Azizah ditangkap pada Sabtu, 12 Mei 2018 atau dua hari usai kerusuhan di rumah tahanan yang menampung 155 narapidana kasus terorisme tersebut tuntas dipadamkan.

Lima polisi tewas secara mengenaskan di tangan para narapidana terorisme yang sempat menguasai markas brimob tersebut dari tanggal 8 hingga 10 Mei 2018. Dalam insiden itu polisi menembak mati seorang tahanan.

Polisi menangkap Dita Siska dan Siska Nur Azizah saat keduanya hendak salat Subuh di sebuah musala tak jauh dari Mako Brimob, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya datang ke Mako Brimob untuk melakukan serangan.

Polisi mendapati gunting dari salah seorang di antaranya, yang disebut hendak digunakan sebagai senjata untuk menyerang polisi.

Dalam pernyataan pada Juli lalu, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, anak buahnya telah menangkap delapan orang - termasuk Dita Siska dan Siska Nur Azizah - yang hendak menyerang anggota kepolisian usai insiden Mako Brimob itu.

Seorang lain telah dinyatakan tewas, yakni Tendi Sumarno. Ia ditembak usai menusuk Brigadir Kepala Marhum Frence di salah satu pos penjagaan Mako Brimob pada Kamis malam, 10 Mei 2018.

Terdakwa kasus terorisme Dita Siska Millenia (pakaian oranye) berbincang dengan kuasa hukum (kiri) seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5 November 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)
Terdakwa kasus terorisme Dita Siska Millenia (pakaian oranye) berbincang dengan kuasa hukum (kiri) seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 5 November 2018. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Dari grup percakapan

Merujuk dakwaan jaksa, kedatangan Dita Siska ke Mako Brimob untuk menyerang polisi, bermula dari pesan dan informasi yang didapatnya dari grup perpesanan WhatsApp dan Telegram simpatisan ISIS pada 8 Mei.

"Grup itu secara terus menerus memberikan informasi kepada anggotanya tentang kerusuhan di Mako Brimob," kata jaksa Anita.

Lewat grup itu pula, Dita Siska yang merupakan guru pesantren di Cilacap, Jawa Tengah, mendapat imbauan agar anggota grup membantu para tahanan yang terlibat dalam kerusuhan. Salah satunya disampaikan Abu Abdirohman, ustaz di grup percakapan tersebut.

Abu Abdirohman kini masih diburu aparat Detasamen Khusus Antiteror 88 Mabes Pori.

"Itu membuat terdakwa tertarik untuk bergabung membantu para ikhwan yang berada di sel Mako Brimob," lanjut Anita.

Dita Siska lantas mengajak rekannya yang juga simpatisan ISIS, Siska Nur Azizah, untuk berangkat ke Mako Brimob pada 10 Mei 2018. Mereka pun berangkat sehari setelahnya, hingga akhirnya tertangkap pada 12 Mei.

"Terdakwa bahkan melakukan persiapan sebelum ke Mako Brimob, seperti lari dan jalan kaki jarak jauh," ujar Anita.

Atas dakwaan itu, Dita Siska tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan meski seperti diakuinya kepada majelis hakim, "Ada beberapa yang kurang tepat."

Penolakan mengajukan eksepsi juga dikatakan kuasa hukum Kamsi, lantaran Siska ingin persidangan segera tuntas.

"Mau cepat," kata Kamsi seusai persidangan. Persidangan lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pengamat terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti menyebutkan, persinggungan Dita Siska dan ISIS bermula pada 2016, lewat buku Millah Ibrahim karangan terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman yang tersebar luas di internet.

"Ia tidak pernah mengikuti pengajian offline," kata Adhe kepada BeritaBenar.

Adhe mengaku tak mengetahui pasti kapan Dita Siska mengucapkan sumpah setia kepada ISIS. Namun ia menduga baiat dilakukan lewat grup percakapan.

"Mungkin baiat online," ujarnya.

Terdakwa lain

Selain Dita Siska, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kesempatan berbeda juga menggelar persidangan untuk terdakwa Mahfudin (32) dan Muhammad Alfi Almalik Ahsan (19).

Serupa dengan Dita Siska, keduanya juga berencana menyerang anggota polisi di Mako Brimob. Mereka ditangkap di kawasan Mako Brimob Kepala Dua di Depok, Jawa Barat, pada 8 Mei 2018.

"Ada seruan untuk datang ke Mako Brimob untuk memberikan tekanan kepada ansor thogut (polisi), karena para ikhwan sudah mendapatkan senjata api," kata jaksa Dedi Sulistio.

Akibat rencana itu, Mahfudin dan Muhammad Alfi juga terancam hukuman 20 tahun penjara, setelah dinilai melanggar Pasal 15 juncto 7 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Perbuatan terdakwa dan kelompoknya yang bermaksud menyerang Mako Brimob dalam rangka menegakkan Daulah Islamiyah di Indonesia dapat menimbulkan keresahan," pungkas jaksa Dedi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.