Pembersih Senjata Pelaku Teror Thamrin Dihukum 6 Tahun Penjara

Dalam pengembangan kelompok teror Bekasi, polisi kembali menangkap empat terduga teroris di Tasikmalaya, Solo, dan Klaten.
Arie Firdaus
2016.12.15
Jakarta
161215_ID_trial_1000.jpg Terdakwa kasus terorisme Dian Adi Priyana meninggalkan ruang sidang usai divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 15 Desember 2016.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menvonis enam tahun penjara terhadap Dian Adi Priyana karena terlibat jaringan teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari silam, sementara empat lagi terduga teroris– termasuk seorang perempuan – ditangkap tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Mabes Polri.

Menurut majelis hakim, Dian (39) –simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) – membantu Muhammad Ali, seorang pelaku teror Thamrin, membersihkan senjata api yang dipakai dalam aksi yang menewaskan delapan orang itu, termasuk Ali dan tiga pelaku lain.

Dian juga sempat menemani Ali ke Subang, Jawa Barat, untuk mencari senjata api. Tapi, saat kunjungan ke Subang itu, mereka tidak memperoleh senjata api.

"Apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk dukungan terhadap kelompok terorisme," kata hakim ketua Zuhardi dalam persidangan Kamis, 15 Desember 2016.

"Sehingga unsur pemufakatan jahat terpenuhi secara sah," tambahnya.

Vonis majelis hakim PN Jakarta Barat itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu sembilan tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Terorisme, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menilik rekam jejak, Dian adalah residivis kasus terorisme. Ia bahkan baru menghirup udara bebas, tahun lalu, usai menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Porong, Jawa Timur.

Saat itu, ia dihukum karena membentuk Batalion Abu Bakar dengan tujuan menyerang kantor polisi, kelompok Syiah, dan mantan Menteri Agama Mathori Abdul Jalil.

Dalam pertimbangannya, hakim Zuhardi menyebut rekam jejak Dian sebagai salah satu hal yang memberatkan.

Dian menerima putusan itu dengan lapang dada. "Saya menerima," ujarnya singkat usai persidangan.

Dian menjadi orang kelima yang divonis atas keterlibatan dalam teror Thamrin. Empat orang yang lebih dulu dihukum adalah Dodi Suridi alias Ibnu Arsad (23), Ali Hamka alias Abu Ibrahim (48), Ali Makhmudin alias Lulu (41), dan Saiful Muthohir alias Abu Gar (43).

Dodi dan Lulu yang bertugas sebagai pembuat wadah bom, masing-masing divonis 10 dan delapan tahun penjara. Ali Hamka yang berperan sebagai fasilitator senjata divonis empat tahun penjara.

Sedangkan Abu Gar yang berperan menyalurkan dana untuk menggelar “amaliyah” —istilah kelompok radikal untuk aksi teror—diganjar sembilan tahun penjara.

Seorang pria mendorong sepeda di depan polisi yang mengamankan penggeledahan rumah terduga teroris di Klaten, Jawa Tengah, 15 Desember 2016. (Kusumasari Ayuningtyas/BeritaBenar)

Empat lagi ditangkap

Vonis Dian berlangsung beberapa jam setelah anggota Densus 88 menangkap seorang perempuan bernisial TS alias UA di Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis dinihari.

Dalam penangkapan TS, polisi sekaligus mengamankan suaminya yang berinisial HG. Mereka masih diperiksa di Mapolresta Tasikmalaya.

"Masih diperiksa (HG) apakah ada keterkaitan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi BeritaBenar.

TS, menurut Martinus, terafiliasi dengan kelompok Bekasi yang ditangkap, Sabtu pekan lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita bom tiga kilogram dalam panci yang diduga akan diledakkan di depan Istana Kepresidenan, Minggu, 11 Desember 2016.

"Ia (terduga TS) ditangkap atas peran sebagai fasilitator, yang memperkenalkan DYN dan MNS," ujar Martinus.

DYN disebut polisi disiapkan sebagai “calon pengantin”, istilah kelompok teror bagi calon pelaku bom bunuh diri. Sedangkan MNS merupakan otak rencana serangan bom itu.

Sebelumnya, Rabu, tim Densus 88 juga menangkap tiga terduga teroris berinisial IS, ST, dan SM di Solo dan Klaten, Jawa Tengah. Menurut polisi, ketiganya diduga terlibat teror di Candi Resto, yaitu perusakan pintu dan penemuan botol berisi cairan di sebuah rumah makan di Solo Baru, Sukoharjo, pada 3 Desember lalu. Botol tersebut saat ini sedang diperiksa kepolisian setempat.

Nuri Suwanggi, ibu mertua ST, didampingi Ketua RT di mana ST, istri, dan ketiga anaknya tinggal dan perwakilan The Islamic Study and Action Center (ISAC), mendatangi Mapolresta Solo, Rabu malam.

"Kami ke Polresta meminta konfirmasi sekaligus supaya pihak Densus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Endro Sudarsono dari ISAC.

Rabu siang, tim Densus 88 juga menangkap SM (44) di Klaten, Jawa Tengah. Pria yang bekerja sebagai buruh mebel itu juga diduga terlibat teror Candi Resto.

Tim Densus menggeledah rumah SM, Kamis siang. Dari penggeledahan selama dua jam, polisi menyita barang bukti berupa buku-buku dan samurai.

Kapolres Klaten, AKBP Muhammad Darwis belum mengonfirmasi peran SM.

Tujuh tersangka

Terkait kelompok Bekasi, kepolisian sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Selain DYN dan MNS, lima tersangka lain adalah AS yang membawa bahan peledak dari Jawa Tengah ke Jakarta, dan S alias AI (40) yang bertugas menyiapkan rumah untuk merakit bom.

Ada juga KF alias TR (22) yang berperan membuat bahan peledak, WP alias AUS (24) yang menyimpan bahan peledak di rumahnya, serta APM (25), seorang perempuan yang tahu rencana pembuatan bom.

Kusumasari Ayuningtyas di Klaten turut berkontribusi dalam artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.