Perjuangan Petani Kendeng Belum Berakhir

Gubernur Jawa Tengah mengaku izin lingkungan dikeluarkan karena sudah dinilai komisi AMDAL.
Kusumasari Ayuningtyas
2017.03.02
Klaten
170302_ID_Kendeng_1000.jpg Petani Kendeng berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, 17 Januari 2017.
Kusumasari Ayuningtyas/BeritaBenar

Sukinah terdiam sejenak sebelum membuka suara saat BeritaBenar menghubunginya, Rabu, 1 Maret 2017. Ia mengaku sudah tahu pada Sabtu pekan lalu, kalau Gubernur Jawa Tengah (Jateng) kembali memberi izin lingkungan pada PT Semen Indonesia Tbk di Rembang tertanggal 23 Februari 2017.

Izin tersebut memperbolehkan PT Semen Indonesia untuk melakukan penambangan batu gamping dan tanah liat di kawasan Pegunungan Kendeng.

“Jika putusan Mahkamah Agung saja tak dipatuhi, harus bagaimana lagi?” ucapnya.

Sukinah adalah seorang dari sembilan Kartini Pegunungan Kendeng yang ikut aksi menyemen kaki di depan Istana Negara, Jakarta, pada Agustus 2016. Ia juga seorang dari delapan saksi yang melihat aksi pembakaran tenda perjuangan Petani Kendeng karena menolak pabrik semen pada 10 Februari lalu.

“Sekarang saya dan teman-teman memang belum tahu mau bagaimana karena yang kami rasakan lebih dari sekadar kecewa. Tapi bukan berarti kami menyerah, kami tak akan mundur, kami tetap berjuang untuk menolak keberadaan pabrik semen,” ujar Sukinah.

Pada 16 Januari 2017, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang.

Pencabutan izin itu disertai catatan di antaranya memberi waktu untuk PT Semen Indonesia memperbaiki dokumen adendum AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Revisi Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Pencabutan izin tersebut diumumkan kepada 300-an petani Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, 17 Januari 2017.

Para petani Kendeng yang ikut aksi sempat bersorak karena senang kendati mereka tetap waspada dan tetap mengawasi pergerakan PT Semen Indonesia.

“Pulang dari Semarang kami langsung cek ke lokasi pembangunan pabrik ternyata masih beroperasi,” ujar Sukinah.

Perawatan mesin

Corporate Secretary PT Semen Indonesia, Agung Wiharto mengaku pabrik memang tak sepenuhnya berhenti total setelah izin lingkungan dicabut.

“Pembangunan berhenti, dari 6000-an karyawan hanya 300-an yang masih bekerja dengan kami pasca-pencabutan izin dan itu perawatan mesin-mesin saja mengingat investasi kami ini tidak kecil,” ujarnya ketika dikonfirmasi BeritaBenar.

Menurutnya, apa yang dilakukan tidak salah karena tak ada kegiatan di luar gedung seperti menyelesaikan proyek pembangunan pabrik atau penambangan.

Kegiatan dalam gedung, jelasnya, hanya berkisar pada administrasi dan perawatan mesin mengingat investasi PT Semen Indonesia di Rembang mencapai Rp 5 triliun.

JMPPK melihat aktivitas perusahaan melenceng karena menurut mereka, begitu izin lingkungan dicabut, pihak pabrik harus berhenti total. Hingga akhirnya, JMPPK melakukan aksi penyegelan pintu masuk pabrik secara paksa pada 10 Februari 2017.

“Kami mengalah, kami meliburkan semua karyawan hari itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Agung.

Kemudian, malam harinya terjadi pembakaran tenda JMPPK – untuk berjaga, dapur dan tempat ibadah – yang berada dekat pintu masuk pabrik.

Sukinah dan aktivis JMPPK meyakini pihak perusahaan yang menggerakkan massa untuk membakar dan mengusir delapan orang yang sedang piket di tenda.

Tapi Agung membantahnya dan menegaskan pihaknya tidak pernah memerintahkan apapun.

“Mungkin pelakunya masyarakat yang bekerja di sini. Jika benar, itu inisiatif mereka sendiri. Kami memilih diam karena apapun yang kami lakukan pasti salah,” ujarnya.

Meski izin baru sudah turun, Agung mengaku tak terburu-buru dan menunggu saat yang tepat untuk kembali beroperasi.

PT Semen Indonesia, jelasnya, akan melakukan sosialisasi dan menampung aspirasi sebelum melanjutkan proyek.

“Kita sabar dulu, target masih tetap tetapi kita pelan-pelan saja,” kata Agung.

Sebelumnya, pabrik semen di Rembang ini ditargetkan mulai beroperasi Maret 2017 mengingat pembangunan pabrik sudah selesai 98,75 persen pada Desember 2016.

‘Arogansi’

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Arifin, menilai yang dilakukan Gubernur Jateng sebagai ‘bentuk arogansi’ tata kelola pemerintahan. LBH yang telah mendampingi petani Kendeng akan kembali menempuh jalur hukum.

“Kami akan gugat izin lingkungan yang telah diterbitkan dan mengadu ke lembaga-lembaga negara,” tutur Zaenal kepada BeritaBenar.

Ketua Tim Penilai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Sudharto Hadi mengatakan seharusnya Gubernur Ganjar menunggu rekomendasi dari KLHS sesuai petunjuk Presiden Joko Widodo, pertengahan 2016. Hasil kajian KLHS diperkirakan keluar, akhir April mendatang.

“Hasil kajian KLHS akan menunjukkan di mana areal yang boleh ditambang dan di mana tidak boleh,” ujar Sudharto.

Ganjar saat dikonfirmasi BeritaBenar menyatakan alasannya mengeluarkan kembali izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia karena sudah dinilai oleh Komisi AMDAL yang di dalamnya merupakan pakar sehingga dianggap layak.

”Sebelum pengambilan keputusan, ada pertemuan dan kita undang mereka. JMPPK datang, terus walkout. Harusnya kalau menolak mereka menyampaikan di rapat itu apa alasan-alasan penolakan,” katanya.

Dia mengaku warga yang pro dan kontra terhadap pembangunan pabrik semen telah ditemuinya. Dalam pertemuan, jelas Ganjar, ada sekitar 7.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang mendukung.

Terkait pernyataan Sudharto, Ganjar menyatakan bahwa KLHS pernah berjanji mengeluarkan rekomendasi pada 16 Januari, tapi tidak dilakukan sampai kemudian dia sempat mencabut izin.

“KLHS tidak punya kewenangan dengan izin. Mereka memberi hasil kajian dan itu sementara,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.