Penelitian: Pengadilan Pidana Korupsi Daerah Gagal Penuhi Harapan
2021.10.21
Jakarta

Pengadilan tindak pidana korupsi daerah dinilai gagal memenuhi ekspektasi dalam mendorong penuntasan kasus rasuah menjadi lebih cepat dan efektif akibat proses ekspansi peradilan yang dinilai terlalu cepat, demikian laporan East-West Center dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang dirilis pada Kamis (21/10).
"Pengadilan tindak pidana tingkat daerah tidak mampu mencapai standar seperti saat persidangan digelar terpusat di Jakarta, sebelum perluasan sistem peradilan," kata David Cohen, anggota senior di bagian Hukum Internasional, East-West Center.
Persidangan kasus korupsi di Indonesian sebelumnya digelar terpusat di Jakarta, tapi kemudian dapat digelar di setiap daerah menyusul penerbitan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam laporan berjudul Anti-Corruption Courts in Indonesia after 2009: Between Expectation and Reality itu, disebutkan bahwa kegagalan dalam memenuhi harapan dipicu oleh belum optimalnya kontribusi hakim ad-hoc (dadakan) yang semestinya menjadi nilai tambah pada kualitas persidangan. Hal itu diperparah dengan kurangnya pertimbangan keterampilan khusus saat proses seleksi hakim ad-hoc dalam beberapa waktu belakangan.
Padahal saat beleid dibuat pada 2009, hakim ad-hoc ditempatkan pada pengadilan antirasuah dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik, akibat rendahnya tingkat kepercayaan terhadap para hakim karir.
"Hakim ad-hoc yang terpilih kebanyakan adalah sarjana hukum yang belum tentu memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara korupsi yang kompleks," tambah peneliti LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi.
Faktor selanjutnya adalah kebijakan penempatan hakim oleh Mahkamah Agung yang disebut Tanziel keliru lantaran tidak menempatkan hakim bersertifikasi tindak pidana korupsi pada pengadilan terkait.
Ia merujuk data yang menyatakan bahwa hanya 12 persen hakim tingkat pertama yang bersertifikat tindak pidana korupsi yang juga ditugaskan di pengadilan serupa. Keputusan tersebut di satu sisi menunjukkan inefisiensi anggaran yang signifikan karena sertifikasi hakim kasus korupsi selalu digelar saban tahun.
"Kenyataannya, mereka tidak dikerahkan menjalankan tugas khusus. Di sisi lain, beban kerja hakim antikorupsi di pengadilan negeri di kota-kota besar terlalu tinggi karena hakim lain dibiarkan menganggur oleh Mahkamah Agung," lanjut Tanziel.
Masalah ini diperparah karena para hakim kasus korupsi di pengadilan daerah tak cuma mengadili kasus rasuah, tapi juga harus memimpin persidangan pidana lain. East-West Center dan LiEP dalam laporannya menyebut fenomena tersebut sebagai disinsentif bagi para hakim.
Beban kerja yang tidak proporsional itu juga berpotensi membuat sidang kasus korupsi berlangsung dalam waktu lama dan berkepanjangan yang dapat berdampak pada kualitas persidangan dan putusan.
Problem selanjutnya adalah infrastruktur dan akses yang tidak merata di seluruh Indonesia. Hal ini di satu sisi disebut menambah beban tugas para jaksa.
Sebelum 2009, setiap jaksa cukup meneruskan kasus ke pengadilan negeri setempat, tapi seiring beleid yang menetapkan bahwa kasus korupsi harus disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi regional --berlokasi di ibu kota provinsi, para jaksa tak jarang harus menempuh jarak ekstra jika kantor pengadilan berlokasi cukup jauh.
Dalam kasus yang lebih kompleks dan butuh menghadirkan banyak saksi, tugas itu menjadi kian pelik karena harus menanggung bea para saksi. Fenomena itu dilaporkan sebagai inefisiensi proses pengadilan kasus korupsi regional.
Solusi
Dalam laporan itu pula, East-West Center dan LiEP menjabarkan sejumlah solusi untuk peningkatan kualitas, efisiensi, dan kecepatan penyelesaian kasus korupsi di Tanah Air.
Perihal pertama adalah memungkinkan mekanisme untuk menggelar persidangan kasus korupsi di pengadilan negeri terdekat yang dapat mengurangi beban jarak dan biaya.
Mahkmah Agung juga diminta untuk meninjau ulang sistem sertifikasi dan distribusi hakim karier berbasis data, mempertimbangkan pemberian insentif tambahan, serta menyusun program pelatihan berkelanjutan bagi para hakim karier.
Kebijkan rekrutmen hakim ad-hoc pun diharapkan dapat ditinjau ulang sehingga dapat menambah nilai bagi persidangan kasus korupsi tingkat regional, tak cuma dari sisi jumlah tapi juga keahlian yang dipertimbangkan dari beban masing-masing pengadilang.
Tidak kalah penting adalah penguatan peran kepaniteraan pada pengadilan tindak pidana korupsi regional sehingga dapat memberikan dukungan administrasi mumpuni. Penguatan dapat dilakukan dengan menunjuk panitera pengganti khusus pengadilan kasus korupsi yang telah melaksanakan pendidikan khusus.
"Laporan ini tidak berpijak pada kasus tertentu, tapi kinerja keseluruhan sistem yang menentukan kualitas keseluruhan peradilan," ujar David Cohen.
"Sehingga laporan ini semestinya bacaan wajib bagi parlemen, aktor peradilan di semua level, dan pembuat keputusan di pemerintahan."
Dikutip dari laman HukumOnline.com, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang yudisial, Andi Samsan Nganro mengapresiasi laporan tersebut dan berharap dapat menjadi koreksi bersama sehingga pemberantasan korupsi terus membaik.
"MA (Mahkamah Agung) berkomitmen menguatkan pengadilan tindak pidana korupsi dan siap mengeluarkan peraturan atau surat edaran terkait untuk mengatur hal-hal yang diperlukan," ujar Andi, tanpa memerinci poin perbaikan dimaksud.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang pernah bertugas sebagai hakim ad-hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengakui ia kerap bekerja lembur akibat jumlah hakim kasus korupsi terbatas.
"Karena perkara yang banyak sementara jumlah hakim terbatas, saya pernah bersidang hingga pukul 02.00 dini hari," ujar Alexander.
Ia pun memberikan saran, salah satunya terkait peningkatan keamanan dalam persidangan kasus korupsi. Ia mengaku pernah menemukan saksi kasus rasuah besar yang datang tanpa pengawalan atau terdakwa yang duduk menunggu jadwal sidang.
Perihal yang diakui Alexander tergolong riskan karena bisa memancing kubu yang berseberangan dengan saksi atau terdakwa untuk melakukan hal yang tidak diinginkan.