10 Pilkada Paslon Tunggal, Parpol Dinilai Gagal Kaderisasi
2018.02.14
Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada sepuluh daerah akan menjalani Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 27 Juni 2018 dengan pasangan calon (paslon) tunggal.
"Sepuluh daerah sudah pasti calon tunggal," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada BeritaBenar di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Kesepuluh daerah yang sudah dipastikan calon tunggal adalah Kabupatan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara; Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat; dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang, Banten.
Kemudian, Kabupaten Jayawijaya, Papua; Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara; Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan; dan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Menurut Ilham, jumlah itu berpotensi berubah lantaran belum seluruh data masuk ke KPU Pusat meskipun KPU Daerah sudah menetapkan pasangan calon pada Senin, 12 Februari 2018.
Beberapa calon lain juga masih melengkapi syarat pencalonan, katanya.
"Ada juga KPU daerah yang membuka pendaftaran kembali," papar Ilham.
Salah satunya ialah Kabupaten Lebak di Banten, yang memundurkan penetapan paslon Pilkada 2018 hingga 28 Februari mendatang.
Kendati masih mungkin berubah, tetapi jumlah calon tunggal dalam Pilkada kali ini tetap lebih banyak dari dua pemilihan kepala daerah serentak yang digelar sebelumnya, yaitu Pilkada 2015 dan Pilkada 2017.
Pada pemilihan serentak tahun lalu, tercatat sembilan wilayah memiliki calon tunggal. Sedangkan dalam Pilkada 2015, hanya tiga daerah memiliki satu calon.
Semuanya belakangan berhasil memenangkan pemilihan umum setelah para calon itu melawan kotak kosong.
Pilkada 27 Juni 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah seluruh Indonesia untuk memilih 17 gubernur/wakil gubernur, 39 walikota/wakil walikota dan 115 bupati/wakil bupati.
Gagal kaderisasi
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, menilai meningkatnya angka calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah kali ini dipicu oleh pragmatisme partai politik.
"Partai hanya sekadar ingin berkuasa dan memenangkan pemilihan," katanya kepada BeritaBenar.
Walhasil, tambah Pangi, partai tak lagi yakin dengan kapasitas kader yang mereka miliki.
"Daripada memaksakan mengusung kader yang tidak populis. Sama saja bunuh diri," tambahnya.
“Namun di sisi lain, itu menjadi bukti bahwa ada kegagalan kaderisasi internal partai. Mereka tidak mampu menghasilkan kader dengan elektabilitas tinggi."
Hal sama disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dari Indonesia (Perludem), Titi Anggraini.
Menurutnya, partai tidak lagi menganggap Pilkada sebagai momen mengevaluasi kinerja mesin partai, melainkan sekadar mendapatkan kekuasaan, sehingga tak terlalu menaruh perhatian serius terhadap proses kaderisasi internal.
"Sejak Pilkada 2015, partai memang telah berubah pragmatis," terangnya.
"Tak mengherankan kemudian banyak calon tunggal. Partai-partai berebut calon yang sudah ada dan populer."
Mayoritas petahana
Kendati diperkenankan oleh Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, namun keberadaan calon tunggal pernah disoroti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Desember tahun lalu.
Tjahjo yang merupakan politisi senior PDI Perjuangan pun berharap semua partai bisa mengevaluasi diri, ketika itu.
"Karena itu, seluruh partai sebaiknya mempunyai diklat kader yang bisa menjadi kawah candradimuka bagi kader yang dipersiapkan menjadi calon pemimpin," katanya, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri.
"Kader lulusan diklat itulah yang nantinya memasarkan dirinya di daerah masing-masing. Mereka juga harus menyosialisasikan program partai dan sebagainya."
Mengutip data di laman KPU, dari 10 calon tunggal yang sudah dipastikan akan berlaga melawan kotak kosong di Pilkada 2018, mayoritas adalah petahana alias incumbent.
Misalnya saja duo calon dari Provinsi Banten, yaitu Ahmed Zeki Iskandar-Mad Romli di Kabupaten Tangerang serta Arief R Wismansyah-Sachrudin di Kota Tangerang.
Begitu pula Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan; Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat; John Richard Banua-Marthin Yogobi di Kabupaten Jayawijaya, Papua; dan Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, pasangan James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara; Muslimin Bando-Asman di Pilkada Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan; dan Ridho Yahya-Andiansyah Fikri di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Perludem mencatat petahana yang sudah dua periode jadi Walikota Padang Sidempuan, Andar Amin Harahap maju sebagai calon Bupati Padang Lawas Utara di Sumatera Utara, menggantikan ayah kandungnya, Bachrum Harahap.
Banyaknya petahana menjadi calon tunggal dalam Pilkada 2018, menurut pengamat, dapat dipahami.
"Partai kan hanya ingin menang dan secara rasional kemudian memilih mengusung calon kuat,” pungkas Titi Anggraini.
Pilkada serentak 2018 akan diikuti 163.146.802 pemilih potensial atau setara 86,68 persen dari total daftar pemilih tetap Pemilihan Presiden 2014.