Pemerintah Resmi Bubarkan HTI
2017.07.19
Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), keputusan yang dianggap organisasi kemasyarakatan (ormas) itu sebagai bentuk kezaliman.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran itu merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemerintah meyakinkan pencabutan SK badan hukum HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” katanya kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Menurutnya, meskipun dalam anggaran dasarnya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi, namun faktanya, banyak kegiatan dan aktivitas HTI yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk misi organisasi tersebut yang mengkampanyekan berdirinya Khilafah, atau negara Islam.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri. Dengan adanya masukan dari instansi terkait lain, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” papar Freddy.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan pada 2 Juli 2014. Dengan pencabutan SK badan hukum, HTI dinyatakan bubar sesuai Pasal 80A dalam Perppu No. 2 Tahun 2017, yang dikeluarkan pemerintah pada 10 Juli lalu.
“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan mengambil jalur hukum,” ujar Freddy.
Kajian mendalam
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyebutkan pembubaran HTI telah sesuai aturan dan melalui kajian yang mendalam.
“Yang ini (pembubaran HTI) kan hari ini sudah diputuskan, ya itu. Kita berbicara satu-satu," katanya kepada kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, "sudah disampaikan bahwa pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat, ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," jelas Jokowi.
Pembubaran HTI mendapat dukungan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, dengan menyatakan ormas itu menganut paham anti-Pancasila.
"Pembubaran HTI itu memang proses yang sudah ditempuh. Pemerintah punya hak mengatakan tidak sesuai dengan Pancasila untuk HTI," ujarnya seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Menurut Ma'ruf, kajian yang dilakukan MUI menunjukkan HTI pernah mendeklarasikan diri sebagai ormas anti-Pancasila.
Ia sepakat bahwa pembubaran HTI ialah cara yang ditempuh pemerintah untuk menjaga keutuhan semua elemen bangsa.
Pasalnya, tambah Ma’ruf, kesepakatan bangsa sejak awal telah menyatakan bahwa nilai agama dan nasionalisme harus bersinergi.
"Kalau anti-Pancasila, ya dibubarkan karena akan menimbulkan masalah. Artinya merusak kesepakatan bangsa kita selama ini yaitu keagamaan dan keindonesiaan itu harus menyatu dan bersinergi," tegasnya.
Tak boleh ada kegiatan
Menindaklanjuti pembubaran HTI, Polri menyatakan akan mengawasi semua pergerakan ormas tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Setyo Wasisto, mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin apapun kepada HTI untuk melakukan kegiatan.
“Kalau mereka tetap melaksanakan kegiatan akan kita bubarkan, dan pesertanya akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya kepada BeritaBenar.
Dalam Pasal 82A Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, disebutkan ancaman hukuman penjara terhadap anggota ormas yang melanggar aturan tersebut, paling sedikit 6 bulan dan paling lama seumur hidup.
Menurut Setyo, dengan pencabutan badan hukum HTI, pihaknya kini memiliki kekuatan hukum lebih tegas untuk menindak kegiatan-kegiatan ormas yang diperkirakan memiliki sekitar dua juta anggota tersebut.
“Sebelumnya kan juga pernah kita cegah mereka melaksanakan kegiatan, karena itulah kemudian akhirnya semua pihak terutama pemerintah merasa perlu bertindak tegas terhadap HTI,” katanya.
Akan melawan
Menanggapi pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormasnya, Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan keputusan itu sebagai bukti kesewenang-wenangan pemerintah karena selama ini mereka belum pernah mendapat sanksi apapun.
“Sampai hari itu, HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yg sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut,” katanya kepada BeritaBenar.
Ia menilai pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Dengan pencabutan status hukum HTI, lanjutnya, pemerintah telah melakukan kedzaliman.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Perpu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa proses penegakan hukum yang adil dan benar,” katanya dalam keterangan tertulis.
Sehari sebelumnya, Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara dan bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 telah mendaftarkan uji materi Perppu No. 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.