Polda Jawa Barat Ancam Jemput Paksa Rizieq Shihab

Mantan juru bicara FPI, Munarman, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap pengawal hukum adat Bali.
Arie Firdaus
2017.02.07
Jakarta
170207_ID_Rizieq_620.jpg Para pendukung FPI mengelilingi mobil putih yang mengangkut pimpinan mereka, Rizieq Shihab, saat ia menuju Mabes Polri, di Jakarta, 23 Januari 2017.
AFP

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengancam akan menjemput paksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, jika ia kembali mangkir dalam panggilan kedua, Rabu, 8 Februari 2017.

"Jika tidak datang lagi, satu hari setelahnya (Kamis) kami akan terbitkan surat penjemputan secara paksa untuk pemeriksaan," kata juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus kepada BeritaBenar, Selasa, 7 Februari 2017.

Rizieq seharusnya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan lambang negara oleh penyidik Polda Jawa Barat, Selasa. Namun hingga sore, tak ada kabar dari Rizieq maupun kuasa hukumnya.

"Ada kabar sakit, tapi kami belum terima konfirmasi apapun dari tersangka ataupun kuasa hukum," ujar Yusri, "Kami masih tunggu sampai dini hari nanti."

Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, mengatakan Rizieq tak hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat karena sakit.

"Kecapean, biasa," kata Slamet kepada BeritaBenar.

Terkait ancaman panggilan paksa oleh Polda Jawa Barat kalau Rizieq kembali mangkir, Slamet menanggapi dengan santai.

Menurutnya, masih ada kesempatan panggilan kedua setelah Rizieq berhalangan hadir. Saat dikonfirmasi apakah artinya Rizieq bakal memenuhi panggilan kedua, dia hanya menjawab, "Lihat nantilah!"

Kasus penodaan lambang negara bermula dari laporan putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Sukarnoputri, setelah melihat video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.

Ketika itu, Rizieq mengkritik Pancasila versi Sukarno dengan menyebut sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” berada di buntut. Versi Soekarno, sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” memang berada di nomor lima, alias terakhir.

Pernyataan itulah yang dimaknai Sukmawati sebagai penghinaan sehingga ia melaporkan Rizieq ke Markas Besar Kepolisian Indonesia di Jakarta. Lalu, laporan itu diserahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kasus berada di Bandung, Jawa Barat.

Oleh penyidik Polda Jawa Barat, Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang penodaan lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal dunia, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Munarman tersangka

Penodaan lambang negara bukan satu-satunya kasus yang melilit Rizieq. Ia juga terjerat beberapa kasus lain, seperti ujaran kebencian yang mengatakan terdapat logo palu-arit pada mata uang rupiah pecahan terbaru, penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian terhadap profesi hansip.

Rizieq pun bukan satu-satunya petinggi FPI yang kini tersandung kasus hukum. Mantan juru bicara FPI Munarman, juga telah ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah Bali sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap pecalang alias pengawal hukum adat Bali.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Martinus Sitompul.

"Sudah tersangka, setelah gelar perkara hari ini," katanya saat dihubungi.

Dia menambahkan bahwa Munarman selanjutnya akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada Jumat, 10 Februari.

"Hari ini kami kirimkan surat panggilan pemeriksaan ke markas FPI," ujar Martinus.

Penyidik Polda Bali menjerat Munarman dengan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini bermula dari video Munarman saat berkunjung ke kantor media Kompas pada Juni 2016. Munarman saat itu menuding Kompas tidak berimbang saat memberitakan hukum Islam.

"Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang shalat Jumat," katanya, dalam video tersebut.

FPI:‘Kriminalisasi ulama’

Slamet mengatakan, FPI sampai saat ini belum menerima surat penetapan tersangka Munarman. Maka, apakah Munarman bakal hadir dalam pemeriksaan nanti?

"Kami bahas dulu setelah surat penetapan kami terima," ujar Slamet.

Terkait Munarman yang bakal bernasib serupa seperti Rizieq, Slamet menilainya sebagai rekayasa dan bagian mengkriminalisasi ulama. Indikasi rekayasa itu merujuk pada lokasi kasus yang terjadi di Jakarta, namun diserahkan ke Polda Bali.

"Apalagi, waktunya berdekatan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq," kata Slamet.

Sejumlah spanduk dan baliho bernada dukungan atas Rizieq bermunculan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Baliho dan spanduk itu menyatakan kesiapan membela Rizieq, salah seorang penggagas demonstrasi besar sejumlah ormas Islam menuntut Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk ditahan atas dugaan penistaan agama.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya akan membubarkan “aksi damai 112” yang rencananya bakal digelar Forum Umat Islam (FUI) di Jakarta, Sabtu, 11 Februari.

Selain tak memiliki izin karena menjelang masa tenang Pilkada Gubernur Jakarta yang akan berlangsung 15 Februari 2017. Aksi itu juga dianggap akan mengganggu kegiatan warga. Beberapa organisasi Islam memang berencana menggelar aksi long march di jalan protokol Jakarta.

"Kami tidak berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), jadi kami tidak izinkan. Kalau masih ada massa turun aksi, akan kami bubarkan," tegas Argo kepada wartawan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.