Wacana Penggunaan Dana Haji Tuai Polemik

Kesepakatan ulama pada 2012 menyetujui dana setoran haji, termasuk yang masih dalam daftar tunggu, boleh digunakan untuk hal produktif.
Rina Chadijah
2017.08.01
Jakarta
170801_ID_Hajj_1000.jpg Seorang petugas kesehatan (kiri) memeriksa kelengkapan dokumen jamaah calon haji di Asrama Haji Banda Aceh, 15 September 2015, sebelum mereka diberangkatkan ke Mekah, Arab Saudi.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur menuai polemik. Sebagian pihak mendukung pemanfaatan dana umat itu asalkan dalam prinsip syariat, tapi ada juga yang menilai hal itu terlalu berisiko.

“Kebutuhan jamaah haji ke depan sudah tidak cukup. Jadi pemanfaatan dana itu harus dilakukan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Iskan Qolba Lubis, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama dan sosial, kepada BeritaBenar, Selasa, 1 Agustus 2017.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak sepakat jika dana haji diinvestasikan untuk sektor infrastruktur karena terlalu berisiko dan melanggar Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Penggunaan dana haji untuk investasi hanya boleh 20 persen, dan harus jelas. Kalau misalnya dibangun jalan tol di Papua kemudian tidak balik modal atau rugi, bagaimana pertanggungjawabannya?” ujarnya.

Wacana penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur digulirkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Menurutnya, keuntungan dari investasi itu bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Bisa saja kan untuk infrastruktur. Daripada uang ini diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki risiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," ujarnya.

Anggota BPKH, Anggito Abimanyu, mengaku siap menjalankan instruksi presiden itu dan ada Rp80 triliun dana haji yang dapat diinvestasikan.

Menurutnya, per audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji mencapai Rp100 triliun.

"Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp80 triliun, 80 persen (dari total dana haji)," katanya kepada wartawan, usai pelantikan.

Perlu kesepakatan ulama

Rencana penggunaan dana haji untuk investasi menjadi perdebatan di publik. Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, mengatakan meski penggunaan diatur UU, seharusnya pemerintah bisa berkonsultasi dengan ulama.

“Sebab itu kan dana umat, jadi meskipun Ketua MUI mengatakan boleh, perlu diperjelas lagi lewat fatwa, agar penggunaan dana itu tidak merugikan umat Islam,” ujarnya ketika dihubungi.

Dalam UU disebutkan tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, jika pemerintah ingin menggunakan dana haji untuk infrastruktur, perlu perubahan undang-undang.

“Jika untuk pembangunan menyangkut peningkatan fasilitas jamaah haji dibolehkan, misalnya asrama haji, atau pembangunan hotel di Mekah, itu dibolehkan, di luar itu tidak ya harus ubah undang-undang,” ujarnya.

Ia berharap BPKH yang baru dilantik dapat berfikir lebih jauh agar pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan umat Islam.

Namun, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dana haji boleh digunakan untuk hal produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.

"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Butuh transparansi

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am, menilai polemik pengunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur terjadi karena masyarakat khawatir akan terjadi penyelewengan.

"Dana APBN saja dikeruk, dibikin bancakan. Jangan-jangan dana umat dibuat bancakan juga," katanya dalam diskusi di Kompleks DPR, seperti dilansir Kompas.com.

Idealnya, menurutnya, pihak yang diberikan kepercayaan mengelola dana haji, terpercaya. "Ada ekonom, ahli fiscal, macam-macam. Tapi soal kredibilitas? Apalagi dikaitkan sama tarik-menarik peta politik 2019," tuturnya.

Asrorun menjelaskan, prinsipnya dana calon jamaah haji yang sudah dibayarkan namun masuk daftar tunggu secara hukum, masih milik mereka. Karena itu, penggunaannya juga kembali kepada masyarakat.

Tapi, Ketua Bidang Informasi MUI, Masduki Baidlowi, menilai meruncingnya perdebatan rencana penggunaan dana haji untuk investasi itu karena terlalu dikaitkan dan digoreng politisi. Padahal seluruh ulama tidak mempermasalahkan penggunaan dana tersebut.

“Asal untuk kepentingan rakyat banyak apa salahnya, asalkan dikelola dengan baik dan transparan sehingga tidak merugikan umat,” ujarnya kepada BeritaBenar.

Menurutnya, kesepakatan ulama tahun 2012 menyetujui dana setoran haji termasuk yang dalam daftar tunggu yang disimpan dalam rekening Kementerian Agama boleh digunakan untuk hal produktif.

“Dari pada dananya mengendap, lebih baik digunakan untuk hal-hal bermanfaat bagi umat. Jadi umat tidak perlu khawatir, yang penting dananya aman,” katanya.

Kementerian Agama menyebut saat ini dana haji mencapai sekitar Rp99 triliun. Senilai Rp36,7 triliun ditempatkan ke sukuk, sisanya Rp62,3 triliun ditempatkan di perbankan syariah.

Ongkos naik haji tahun ini senilai Rp34,890.312, dengan kuota haji Indonesia 221 ribu orang yang pemberangkatan dilakukan secara bertahap. Sebagian jamaah calon haji sudah berada di Madinah.

Sedangkan, waktu tunggu jamaah calon haji berbeda antara satu daerah dan yang lain. Menurut data Kementerian Agama, calon haji di Sulawesi Selatan harus menunggu 29 tahun. Sementara, waktu tunggu terpendek adalah jamaah calon haji dari Sulawesi Utara, yaitu 11 tahun.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.