Aktivis: Poligami Meningkat di Indonesia
2018.02.19
Jakarta

Nurhayati sedang mempersiapkan makan untuk kedua anaknya siang itu di rumahnya yang sangat sederhana, yang hanya berlantaikan tanah.
Perempuan berusia 37 tahun yang merupakan istri pertama dari seorang suami yang berpoligami itu menghabiskan waktunya di dapur, dengan memasak gorengan, yang dijualnya di desanya, di Celebut, Jawa Barat.
"Sebenarnya saya ngga mau (dipoligami). Tapi liat anak-anak kasihan. Anak ngga mau ditinggal sama saya, juga sama bapaknya,” kata Nurhayati kepada BeritaBenar,
Ia mengingat enam tahun yang lalu ketika suaminya, seorang pedagang perabotan keliling, mengambil istri kedua tanpa persetujuannya. “Ya sudah saya pasrah. Anak-anak tidak mau ganti bapak lagi.”
“Saya ingin tetap bersama dan membesarkan anak-anak saya. Mereka segalanya bagi saya. Mungkin ini adalah takdir saya,” ujarnya tersedu.
Poligami yang banyak ditentang, namun legal dengan sejumlah syarat tertentu, meningkat di Indonesia seiring dengan menguatnya konservatisme masyarakat Islam di dalam negeri, demikian kata aktivis.
“Fundamentalisme menguat ini pun juga menguat dan isu-isu lainnya juga mengikuti,” kata Azriana Manalu, ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap (Komnas Perempuan), kepada BeritaBenar.
Poligami melukai perempuan yang harus terkunci dalam perkawinan seperti itu, demikian menurut Komnas Perempuan yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden 20 tahun lalu untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
"Poligami adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Poligami adalah kejahatan perkawinan karena dilakukan tanpa persetujuan istri. Istri ditipu, dibohongi. Keluarga ditipu. Ini jadi suatu fenomena,” kata Yuniyanti Chuzaifah, wakil ketua komisi tersebut.
Sebuah trend
Tidak ada data khusus tentang jumlah perkawinan poligami di Indonesia, apalagi jumlah perkawinan yang tidak diakui negara namun sah secara Islam, yang disebut nikah siri.
Namun demikian, Komnas Perempuan meluncurkan sebuah laporan yang menghubungkan antara poligami dan kekerasan domestik.
“Poligami dan nikah siri menjadi ancaman perkawinan yang memicu perceraian dan bentuk kekerasan terhadap perempuan di balik pintu yang tertutup,” demikian kajian laporan tersebut.
Nurhayati mengaku kepada BeritaBenar bahwa setelah suaminya menikahi istri keduanya, Nurhayati mengalami kekerasan fisik.
"Masalah KDRT ada saja. Kadang soal SPP anak. Saya dipukul sama dia. Dulu dua tahun ngga pernah ngirimin uang, ngga pulang. Saya ngga terlalu menuntut sekarang karena udah capek sayanya,” katanya.
Poligami semakin pupuler dengan diluncurkannya sejumlah aplikasi online seperti AyoPoligami dan Nikah Sirri.com.
Nikahsirri.com, situs yang telah diblokir oleh pemerintah itu, .memiliki motto “ Mengubah zinah menjadi ibadah”, menawarkan lelang keperawanan dengan potensi penghasilan ratusan juta rupiah”.
"Sekarang dia (poligami) jadi tren mungkin karena dia dikasih panggung oleh media sosial kan. Bayangin aja kalau ada tokoh agama yang berpoligami itu dengan bangga posting di media sosial.
Undang-undang
Undang-Undang (UU)Perkawinan Indonesia mengijinkan praktik poligami. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa seorang laki-laki bisa mempunyai lebih dari satu istri sepanjang ia mendapatkan ijin dari istrinya dan mengajukan permohonan kepada pengadilan. Laki-laki tersebut harus bisa menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka dan harus mampu berbuat adil.
UU tersebut juga mengatakan bakwa seorang laki-laki bisa beristri lebih dari satu jika istrinya yang sekarang tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau karena ia tidak dapat melahirkan keturunan.
Perkawinan seperti itu harus dicatatkan pada negara untuk menjadi sah. Namun demikian, perkawinan yang tidak sah dan tidak terdaftar juga banyak terjadi “karena dianggap telah sah secara agama dan budaya lokal,” kata Azriana.
Laki-laki terkadang menggunakan agama sebagai tameng untuk berpoligami, demikian kata Dwiyono Bayuadhi (38), yang menolak praktik ini.
"Agama, khususnya jaman Rasulullah dulu, ngebolehin poligami atas beberapa alasan, sweperti janda perang. Dan mereka mampu untuk menanggung hidup perempuan-perempuan itu. Kalau yang sekarang itu, ya saya rasa, ngga lain ngga bukan karena syahwat.
Dalam amandemen yang diajukan terhadap KUHP di Indonesia yang akan memidanakan hubungan seks di luar pernikahan, pasangan menikah siri bisa terjerat.
‘Saya bukan prioritasnya’
Asti, perempuan 27 tahun warga Jakarta, menerima ajakan seorang laki-laki yang telah beristri untuk menjadi istri keduanya, sesudah Asti cerai dari suaminya yang pertama.
"Awalnya saya ngga mau, karena takut jadi bahan omongan tetangga. Tapi kita sama-sama nyaman, jadi kita putusin buat nikah,” kata Asti kepada BeritaBenar.
Asti mengatakan ia menerima dijadikan istri kedua setelah suami barunya itu berjanji akan menanggung biaya kehidupan anaknya. Namun secara emosional dia merasa tidak diperhatikan.
"Karena saya istri kedua, saya bukan prioritas utama. Waktu pulang ke rumah pun ngga tentu. Kadang hati sakit. Pengen punya suami seutuhnya,” ujarnya.
"Sempat pengen pisah. Tapi saya mikir lagi , siapa yang mau nafkahin anak. Belum tentu saya bisa dapat laki yang mapan yang bisa nafkahin saya dan anak saya.”