Polisi Buru Puluhan Narapidana yang Kabur dari Penjara di Aceh

Nurdin Hasan
2018.11.30
Banda Aceh
181130-ID-Prisonbreak-1000.jpg Polisi berjaga-jaga di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh yang terletak di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, 30 November 2018.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Ratusan polisi, hari Jumat, 30 November 2018, dikerahkan untuk memburu puluhan narapidana yang kabur setelah membobol Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, dengan menggunakan barbel dan senjata tumpul lain.

Kapolresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto menyebutkan, pihaknya bekerja sama kepolisian resor yang berbatasan dengan ibukota Provinsi Aceh yaitu Aceh Besar dan Aceh Jaya untuk meningkatkan razia dan penyekatan agar tidak ada napi yang lolos.

Hingga Jumat sore, sebanyak 26 dari 113 narapidana yang melarikan diri usai membobol penjara saat melaksanakan salat Magrib, Kamis 29 November 2018, telah ditangkap dan dikembalikan ke Lapas yang terletak di pinggiran Banda Aceh, kata Trisno.

Trisno kepada wartawan mengatakan 25 orang yang berhasil ditangkap merupakan narapidana kasus narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Agus Toyib, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki asal barbel yang dipakai narapidana untuk membobol kawat ring dua dan gudang.

“Mungkin bagi narapidana yang lari sudah merencanakan karena mereka membawa alat barbel untuk mendobrak pagar teralis. Jendela juga mereka dobrak pakai alat itu,” katanya seraya menyebutkan ada 10 petugas yang berada di Lapas saat itu.

Trisno mengatakan bahwa Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak telah mengultimatum agar para narapidana itu segera kembali paling telat dalam tiga hari ke depan.

“Kita juga mengimbau keluarga dan masyarakat yang melihat untuk mengembalikan ke sini,” katanya.

Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono menambahkan bila para narapidana tak kembali ke Lapas secara baik-baik, “Polda Aceh dan jajarannya akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.”

Menurutnya, operasi pencarian telah ditingkatkan ke hampir seluruh daerah Aceh setelah seorang narapidana ditangkap di Kota Lhokseumawe, Aceh utara, saat hendak pulang ke kampung halamannya di Aceh Timur, Jumat siang.

“Seluruh jajaran Polda Aceh diperintahkan melakukan razia, penyekatan, pengejaran dan penangkapan terhadap napi yang melarikan diri,” kata Ery.

Anwar (34), seorang narapidana yang ikut melarikan diri bersama lebih dari 100 napi lain ditangkap polisi di Terminal Minibus Kota Lhokseumawe.

Napi yang dihukum 2,8 tahun penjara karena terlibat kasus pencurian mengaku melarikan diri setelah melihat para napi lain kabur usai membobol pintu dan kaca jendela penjara.

Mereka berlari melintasi kawasan persawahan yang terletak di depan penjara. Beberapa napi juga yang berhasil ditangkap saat berusaha bersembunyi di areal persawahan dan kebun warga.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Riski Adrian menyebutkan, Anwar ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari supir minibus tentang seorang penumpang yang mencurigakan.

"Hasil interogasi, dia mengaku benar napi yang kabur dari Lapas Lambaro. Untuk proses pemulangan, kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Lambaro,” katanya kepada wartawan.

Trisno menjelaskan sebagian besar narapidana itu berhasil ditangkap di sejumlah daerah seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar pada Kamis malam hingga Jumat dini hari.

Menurut sumber-sumber di kalangan sipir penjara, para narapidana itu melarikan diri ketika sebagian besar dari mereka sedang melaksanakan salat Magrib.

Tiba-tiba puluhan dari mereka yang membawa barbel, membobol kawat ring dua. Lalu, mereka menuju gudang Lapas karena akses pintu terkunci.

“Dengan menggunakan barbel, batu dan benda tumpul lainnya, mereka mendobrak besi teralis jendela ruang aula dan gudang yang menghadap ke luar Lapas. Mereka melarikan diri setelah memecahkan kaca jendela,” kata seorang petugas yang menolak disebutkan namanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, (tengah) dan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib (kanan) berbicara kepada wartawan di Lapas Banda Aceh, 30 November 2018. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, (tengah) dan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib (kanan) berbicara kepada wartawan di Lapas Banda Aceh, 30 November 2018. (Nurdin Hasan/BeritaBenar)

“Tidak manusiawi”

Dua perempuan yang suaminya ditahan di Lapas itu mengatakan sejak beberapa bulan terakhir, perlakuan terhadap narapidana “tidak manusiawi dan sering dimasukkan dalam ruang karantina.”

“Malah jadwal berkunjung dibatasi padahal dulu bisa berlama-lama melepaskan rindu,” kata seorang dari mereka yang menolak disebutkan namanya.

Perempuan 38 tahun itu mengaku suami divonis 9 tahun, 3 bulan penjara karena terlibat kasus sabu. Sejauh ini, dia telah menjalani masa hukuman selama 5,6 tahun.

Sedangkan rekannya menyatakan suaminya dihukum 11 tahun penjara setelah terbukti menjadi kurir ganja.

“Suami saya sudah tujuh tahun berada dalam penjara,” katanya.

Kedua perempuan itu datang ke Lapas Lambaro untuk memastikan kalau suami mereka ikut melarikan diri.

Begitu juga beberapa keluarga narapidana lain juga datang, tapi mereka tidak mendapat jawaban yang pasti.

Kakanwil Kemenkumham Agus menepis tuduhan bahwa napi diperlukakukan tidak manusiawi.

“Kalapas dan jajarannya sudah sangat humanis, memperhatikan hak-hak kemanusiaannya,” imbuhnya.

Agus menyatakan pihaknya akan segera memberitahukan kepada keluarga identitas mereka yang kabur.

“Kami berharap pihak keluarga dan masyarakat membantu mengembalikan mereka ke sini,” katanya.

Seorang anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil usai mengadakan pertemuan tertutup dengan jajaran Kemenkumham Aceh di Lapas itu, menyatakan bahwa ini adalah kasus kedua yang terjadi di penjara tersebut.

“Kami tadi sudah meminta untuk mengevaluasi secara total pengawasan dan pembinaan di Lapas ini karena kejadian ini adalah yang kedua kali, skalanya besar,” katanya.

Kasus pertama terjadi Januari lalu, ketika para narapidana mengamuk dan membakar beberapa ruangan Lapas. Tetapi waktu itu tidak ada narapidana yang melarikan diri.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.