Polisi Klaim Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Papua

Aktivis minta Komnas HAM melindungi Veronica Koman yang ditetapkan polisi sebagai salah satu tersangka.
Arie Firdaus
2019.09.09
Jakarta
190909_ID_Papua-protes_1000.jpg Sejumlah aktivis menyuarakan persatuan dan perdamaian untuk Papua dalam sebuah aksi demonstrasi di Surabaya, 2 September 2019.
AFP

Kepolisian Indonesia (Polri) mengklaim telah menangkap seorang aktor intelektual yang diduga menggerakkan massa untuk menyulut kerusuhan di Jayapura dan sejumlah lokasi lain di Papua dan Papua Barat.

"Ia juga aktor lapangan yang menggerakkan sisi akar rumput (grass root). Ada mobilisasi secara langsung, ada pula lewat media sosial," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, kepada BeritaBenar di Jakarta, Senin, 9 September 2019.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujar Dedi, menambahkan aktor intelektual yang berinisial FBK itu ditangkap di bandara Jayapura saat hendak menuju Wamena, Jumat pekan lalu.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 78 orang sebagai tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat, yang terjadi sebagai respons atas tindakan rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur, pertengahan Agustus lalu.

Menurut Dedi, mereka disangkakan dengan beragam dugaan pidana, mulai dari dugaan perusakan, pembakaran, penghasutan, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata tajam, hingga makar.

Terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di sela-sela demo di depan Istana Negara, Jakarta, polisi telah menetapkan enam aktivis Papua sebagai tersangka.

Terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yang menjadi pemicu aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat, kepolisian telah menetapkan empat tersangka.

Dua tersangka dijerat pasal ujaran kebencian dan rasialisme di depan asrama mahasiswa yakni Tri Susanti dan Samsul Arifin. Seorang lain, Andria Adiansyah diduga menyebarkan kabar bohong lewat media sosial.

Seorang tersangka lain ialah pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, Veronica Koman, yang dijerat pasal berlapis, mulai dari dugaan provokasi, menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan keonaran dan penghasutan.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dilakukan. Saat ini, aparat kepolisian memang berfokus mencegah agar tidak ada lagi kerusuhan susulan," lanjut Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuding United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berada di balik kerusuhan Papua untuk “menarik perhatian masyarakat internasional” menjelang rapat Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa di Jenewa, Swiss, 9 September.

"ULMWP dan KNPB bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka yang produksi hoaks itu," ujar Tito di Jayapura, Kamis pekan lalu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono menyebutkan bahwa polisi yang merazia kawasan rumah susun mahasiswa Universitas Cendrawasih telah menangkap 18 orang.

"Penyidik masih terus memeriksa mereka sehingga belum dipastikan berapa banyak yang dijadikan tersangka dan dari jumlah tersebut berapa yang mahasiswa," katanya seperti dilansir laman CNN Indonesia.

Kapolda Papua, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja mengakui 700 mahasiswa yang selama ini kuliah di perguruan-perguruan tinggi di luar Papua hingga Senin telah pulang dan kini berada di Jayapura.

"Sekitar 700 mahasiswa yang sudah pulang, itu terbanyak yang kuliah di Manado," katanya.

Menko Polhukam, Wiranto, menyebut bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberi perhatian khusus pada eksodus mahasiswa asal Papua yang dilakukan sejak akhir pekan lalu.

Menurutnya, eksodus terjadi karena para orang tua khawatir anak mereka yang kuliah di luar Papua mendapat tekanan dan perlakuan sewenang-wenang.

"Ini isunya, isu yang digulirkan yang sampai kepada para orang tua di sana. Sehingga karena kekhawatiran itu para orang tua menarik anak-anak mereka kembali ke Papua-Papua Barat," kata Wiranto.

Seorang aktivis Papua membawa poster tuntutan pembebasan sejumlah rekannya yang ditangkap aparat keamanan dalam sebuah unjuk rasa di Denpasar, Bali, 6 September 2019. (AFP)
Seorang aktivis Papua membawa poster tuntutan pembebasan sejumlah rekannya yang ditangkap aparat keamanan dalam sebuah unjuk rasa di Denpasar, Bali, 6 September 2019. (AFP)

Perlindungan Veronica Koman

Khusus terkait penetapan tersangka Veronica Koman, Solidaritas Pembela Aktivis HAM yang merupakan gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, Senin siang, mendatangi kantor Komisi Nasional HAM untuk meminta perlindungan kepada aktivis Papua tersebut.

"Karena apa yang dilakukan Veronica merupakan pembelaan hak asasi manusia untuk mahasiswa Papua di Surabaya yang merupakan kliennya," kata perwakilan Solidaritas, Tigor Hutapea.

"Bukan upaya menyebarkan ujaran kebencian atau menyiarkan berita bohong. Apa yang dilakukan Veronica bukan perbuatan pidana."

Menurut Tigor, yang dilakukan Veronica dijamin negara seperti termaktub di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Beleid itu menyatakan, advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata dalam menjalankan tugas profesi dengan itikad baik.

Selain itu, tambahnya, sejumlah pasal Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

"Jadi, apa yang dilakukan kepolisian Jawa Timur adalah sebuah kekeliruan. Komnas HAM harus mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan memeriksa anak buahnya yang bertugas di sana," lanjutnya.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan perlindungan Veronica memang diperlukan untuk menjamin penegakan hak asasi berjalan baik.

"Karena ketika pembela HAM terancam, HAM tentu akan sulit ditegakkan. Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mendiskusikan langkah strategis perlindungan Veronica," kata Anam.

Ia menambahkan, Komnas HAM akan melakukan investigasi terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

"Kami ada rencana (investigasi), tapi waktu belum dipastikan. Mudah-mudahan bisa dalam waktu cepat bisa dimulai," ujar Anam.

Mengenai langkah sejumlah LSM yang meminta perlindungan ke Komnas HAM untuk Veronica, Dedi Prasetyo mempersilakan.

Kepolisian Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu, dengan barang bukti sejumlah kicauan yang dianggap provoktif di akun Twitter @VeronicaKoman.

Kepolisian menyatakan Veronica kini tengah berada di luar negeri dan akan bekerja sama dengan Interpol untuk menangkapnya.

"Surat penetapan DPO (daftar pencarian orang) untuk Veronica Koman juga akan diterbitkan pekan ini," kata Dedi, tanpa merinci negara tempat Veronica berada.

Dilempar ular

Tiga pekan lebih setelah pengepungan, situasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya masih belum kondusif.

Senin sekitar pukul 04.00 WIB, empat orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor melempar dua karung berisi ular ke lingkungan asrama itu sehingga membuat mahasiswa kaget dan menyelamatkan diri.

"Waktu kita keluar ramai-ramai, pelaku menghindar tak jauh dari lokasi. Mereka berhenti di perempatan, memantau situasi menggunakan teropong. Setelah dikejar, mereka panik," kata seorang mahasiswa Yoab Orlando, dikutip dari laman Detik.com.

Penghuni lain, Hendrik Robert yang hadir di kantor Komnas HAM Jakarta menambahkan, asrama memang kerap diawasi orang tak dikenal usai insiden pengepungan, 16 Agustus lalu.

"Memang selalu ada yang mengawasi terus. Ada banyak mobil beragam jenis. Kami tahu kami diawasi," katanya.

Wiranto menduga, pelemparan ular ke asrama mahasiswa Papua itu bagian provokasi agar suasana kondusif tak tercapai.

"Ini kan usaha memprovokasi sesama. Mereka tidak senang kalau ini aman dan kondusif," katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.