Polisi Sita Kapal Berbendera Panama Terkait Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan

Jaringan Advokasi Tambang meminta pemerintah tingkatkan sistem pengamanan kilang Balikpapan.
Gunawan
2018.04.24
Balikpapan
180424_ID_Environment_1000.jpg Polisi memeriksa jangkar kapal MV Ever Judger di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, 12 April 2018.
Gunawan/BeritaBenar

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) hari Selasa mengumumkan telah menyita kapal batu bara berbendera Panama, MV Ever Judger, yang lego jangkar di Teluk Balikpapan, menyusul kasus tumpahan minyak Pertamina dan kebakaran yang mengakibatkan tewasnya lima warga pada 31 Maret lalu.

“Kami menyita kapal tersebut sebagai kelanjutan proses penyidikan kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan selama 21 hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yustan Alpiani, kepada wartawan, Selasa, 24 April 2018.

Dia menambahkan, kapal itu disita karena diduga sebagai penyebab patahnya pipa bawah laut milik Pertamina akibat jangkar kapal tersebut.

“Hasil penyidikan, kita duga kuat pipa Pertaminta putus oleh tarikan jangkar,” jelasnya.

“Kami sita kapal, lengkap dengan semua perangkat.”

Menurutnya, polisi sudah mengangkat alat bukti berupa patahan pipa minyak Pertamina dari dasar Teluk Balikpapan.

Tiga patahan pipa sepanjang 49 meter dan berat 24,5 ton menjadi alat bukti kunci asal muasal tumpahan limbah minyak mentah, katanya.

“Barang bukti sudah diamankan petugas di Pelabuhan Jeti Pertamina Balikpapan. Kami susun agar nantinya dilakukan proses rekonstruksi tim Labfor Mabes Polri,” ujar Yustan.

Polisi juga sudah meminta Imigrasi untuk mencekal nahkoda dan 20 anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger yang seluruhnya merupakan warga negara China.

“Imigrasi sudah menerbitkan izin tinggal kepada nakhoda dan ABK selama dua bulan di Indonesia,” paparnya.

Yustan belum mau mengungkapkan siapa yang bakal dijadikan tersangka dengan disita MV Ever Judger dalam kasus itu.

Dia menyatakan polisi dan Pertamina berkoordinasi dengan menerjunkan tim penyelam berikut peralatan guna mengangkat pipa dari kedalaman 27 meter di bawah permukaan air laut.

“Penyelam bertugas memotong pipa minyak yang patah sebagai alat bukti penyidikan,” katanya.

Proses pengangkatan pipa minyak mentah Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, 21 April 2018. (Dok. Pertamina)
Proses pengangkatan pipa minyak mentah Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, 21 April 2018. (Dok. Pertamina)

Apresiasi

Pertamina mengapresiasi kepolisian dalam mengungkap penyebab tumpahan minyak mentahnya di area seluas 13 ribu hektar itu.

Pertamina bersikukuh menjadi korban kerusakan jaringan pipa mentah menghubungkan terminal Lawe-lawe dan kilang Balikpapan.

“Kami sudah mendengar informasi polisi, kami juga menunggu penyebab kerusakan pipa minyak,” kata Yudy Nugraha, manajer komunikasi dan tanggung jawab sosial Pertamina Kalimantan.

Menurutnya, kerusakan jaringan pipa minyak mentah telah menganggu proses produksi kilang Pertamina Balikpapan.

Selama ini, lima pipa bawah air menyuplai produksi kilang Pertamina Balikpapan yang berkapasitas 260 ribu barel per hari.

“Tiga kilang milik Pertamina dan dua lagi adalah milik perusahaan migas lain. Semuanya diproduksi di kilang Pertamina Balikpapan,” ungkapnya.

Sehubungan pemotongan pipa itu, kata Yudy, Pertamina akan memperbaiki pipa minyak yang diduga rusak akibat jangkar kapal.

Selama sepekan terakhir, Pertamina juga menurunkan personilnya menyisir empat zona konsentrasi tumpahan minyak di area Rede, Kolam Labuh, Pantai Monpera, dan sekitarnya.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan Pertamina sepenuhnya bertanggung jawab terkait kerusakan lingkungan di Teluk Balikpapan.

Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Tri Bangun Laksono, menyatakan minyak mentah yang telah mencemari laut dipastikan berasal dari pipa Pertamina.

“Amanat Undang-undang Lingkungan menyebutkan pemilik limbah harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam proses penyelamatan lingkungan,” paparnya.

Pengusutan kasus oleh kepolisian, kata Laksono, bukan menjadi alasan Pertamina lari dari tanggung jawabnya.

Pertamina nantinya juga berhak melayangkan gugatan perdata bagi pihak yang telah menyebabkan kerugian material dalam kasus ini.

“Bila nanti kapal batu bara yang terbukti bersalah, Pertamina bisa melayangkan gugatan perdata. Saat ini adalah tanggung jawab Pertamina,” tuturnya.

Pihaknya masih mengkaji kerusakan lingkungan Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak untuk jadi dasar upaya penyelamatan lingkungan harus dilakukan Pertamina.

Peringatan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim meminta kasus tumpahan minyak itu menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meningkatkan sistem pengamanan kilang Balikpapan.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradharma Rupang, menilai pengamanan obyek vital kilang Balikpapan sangat rapuh dari gangguan pihak luar.

Bukti kongkritnya adalah pecah pipa minyak yang diduga akibat diterjang jangkar kapal MV Ever Judger.

Kalaupun hal itu benar, Pradharma menilai bukan sepenuhnya merupakan kesalahan diperbuat kapal bendera Panama.

“Ini kapal asing, tentu saat masuk di Indonesia akan mematuhi peraturan di sini. Seperti ada pengawalan kapal pandu KSOP Balikpapan dan TNI AL. Ini kan tidak ada, tidak ada early warning system yang mampu mencegah terjadinya masalah ini,” katanya.

Rangkaian kelalaian itu berujung tumpahan minyak mentah di Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara sehingga kerusakan lingkungan telah mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Teluk Balikpapan.

Penggiat Forum Perduli Teluk Balikpapan, Husein, menambahkan limbah minyak mentah masih banyak ditemukan di perairan Pulau Balang, Tempadung, Pudak hingga Somber.

Para praktisi lingkungan memperkirakan pembersihan limbah minyak memakan waktu enam bulan.

Terkait pencemaran Teluk Balikpapan, Husein mengkhawatirkan dampak lingkungan bagi kesehatan masyarakat setempat.

“Pencemaran limbah menyebabkan kerusakan kualitas perairan Teluk Balikpapan bagi kehidupan seluruh satwa laut di bawahnya,” ujarnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.