COVID-19: 340.000 Personel Dikerahkan untuk Disiplinkan Masyarakat

Pengerahan dilakukan di empat provinsi yang paling terdampak virus corona.
Tia Asmara
2020.05.26
Jakarta
WargaDanPSBB_14_1000.JPG Aktivitas di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, 21 Mei 2020.
(Afriadi Hikmal/BenarNews)

Sebanyak 340.000 personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di empat provinsi dan beberapa kota, untuk bisa membuka kembali berlangsungnya kegiatan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Personel gabungan ini juga akan ditugaskan menghalau pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa surat izin keluar-masuk (SIKM).

“Mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri pasukan untuk berada di titik keramaian dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol PSBB,” kata Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat meninjau kesiapan prosedur kenormalan baru di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5).

Prosedur pendisiplinan akan dilakukan dengan memastikan penggunaan masker, penetapan jarak aman, pemindaian suhu tubuh, hingga ketersediaan tempat mencuci tangan.

"Kita melihat bahwa R0 dari beberapa provinsi sudah di bawah satu dan kita harapkan semakin hari semakin turun dengan digelarnya pasukan dari TNI dan Polri di lapangan secara masif," kata Jokowi.

R0 atau “R naught,” adalah istilah yang menunjukkan seberapa menular suatu penyakit. Jika R0 kurang dari 1, setiap infeksi yang ada menyebabkan kurang dari satu infeksi baru, di mana dalam hal ini, penyakitnya akan menurun dan akhirnya mati.

Menurut catatan WHO, R0 penyakit COVID-19 berada dalam rentang 1,9 sampai 5,7. Sementara di Indonesia, R0 pada 20 Mei lalu masih berkisar 2,5 yang artinya satu penderita COVID-19 bisa menularkan dua sampai 3 orang lain.

Warga mencuci tangan di Wastafel portable yang disediakan Pemprov DKI di Jalan Sudirman, Jakarta 13 Mei 2020. (Afriadi Hikmal/BenarNews)
Warga mencuci tangan di Wastafel portable yang disediakan Pemprov DKI di Jalan Sudirman, Jakarta 13 Mei 2020. (Afriadi Hikmal/BenarNews)

Empat provinsi

Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengatakan pengerahan pasukan untuk pendisiplinan warga akan dilakukan di empat provinsi--DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo--dan 25 kabupaten termasuk Malang dan Surabaya, Jawa Timur.

Penerapan akan dilakukan secara bertahap di sejumlah fasilitas umum seperti kereta api, mal, restoran, dan apotek.

“Mal yang tadinya berkapasitas 1000 orang mungkin yang diizinkan masuk 500 orang saja, kemudian rumah makan yang tadinya 500 orang hanya diizinkan 250 orang saja,” ujar dia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengumumkan penambahan 425 kasus baru terkonfirmasi sehingga akumulasi total kasus mencapai 23.165. Sementara, 5.877 orang sembuh atau bertambah 235 orang dan 27 kasus meninggal dunia baru sehingga total kematian mencapai 1.418.

Dalam tiga hari terakhir, kasus positif COVID-19 di Indonesia tercatat turun setelah sempat mengalami kenaikan tertinggi hingga 973 pada akhir pekan lalu.

PSBB Terakhir

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni mendatang menjadi masa penentu masa transisi menuju “kenormalan baru”.

“Apakah ini PSBB penghabisan, sangat tergantung pada angka epidemiologi yang ada,” ujar Anies.

Oleh karenanya, ujar dia, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam mematuhi aturan PSBB.

“Virusnya menular lewat orang ke orang, sehingga kalau tidak ingin ketularan maka kurangi pertemuan atau meniadakan pertemuan baik pertemuan budaya, ekonomi, sosial dan keagamaan,” kata Anies.

Anies telah merilis Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dalam pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai dispensasi melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Aturan juga berlaku untuk para pemudik yang meninggalkan Jakarta selama periode Lebaran kemarin.

Oleh karenanya, pasukan gabungan dari unsur TNI/Polri juga akan disiagakan di beberapa titik masuk Jakarta untuk memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta tanpa membawa SIKM. Pengecekan serupa juga akan diberlakukan di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

“Untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik (mudik),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Aturan sama juga berlaku di Sumatra Barat. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengimbau masyarakat di Sumatera Barat untuk tidak kembali ke daerah rantau jika sudah terlanjur pulang kampung.

“Tidak boleh keluar juga tidak boleh masuk. Bagi yang sudah masuk tidak boleh keluar lagi,” tegasnya dalam siaran pers.

Menurutnya, sejak diterapkan pelaksanaan PSBB di Sumatra Barat sejak 22 April 2020, pihaknya telah berhasil menurunkan laju perantau dari 109.204 orang menjadi hanya 13.751 orang atau turun hingga 31 persen.

Berbeda-beda

Ketua Pakar Gugus Tugas Nasional, Wiku Adisasmito menilai setiap daerah, kabupaten atau kota memiliki nilai indikator kesehatan masyarakat yang berbeda-beda.

“Setiap negara perlu menetapkan sebuah indikator kesehatan masyarakat untuk menentukan apakah daerah itu siap untuk melakukan kegiatan atau aktivitas sosial ekonomi lainnya, tapi gambaran tiap daerah akan berbeda-beda,” kata dia.

Indikator kesehatan masyarakat itu terdiri dari epidemiologi, pengawasan kesehatan masyarakat dan pelayanan masyarakat.

“Jadi apabila penurunan kasus tidak 50 persen selama dua minggu maka itu belum bisa dianggap baik. Masyarakat harus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kalau dilakukan secara kolektif pasti jumlah kasusnya akan turun,” kata dia.

Ia juga menambahkan bahwa penilaian risiko suatu daerah dilihat dari perhitungan berbasis data dan tidak menggunakan pemodelan. “Misalnya tinggi diwarnai merah, sedang warna kuning, rendah warna hijau dan warna biru untuk wilayah yang tidak terdampak,” kata dia.

Pakar Epidemiologi Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan penerapan “kenormalan baru” perlu dilakukan mulai dari sekarang dengan tujuan menimbulkan kesadaran diri dari setiap orang untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Semua orang memang sudah saatnya harus sadar untuk selalu mencuci tangan, hidup sehat, selalu memakai masker dan menjaga jarak,” ujar dia kepada Benarnews.

Pandu khawatir, jika ini tidak dilakukan, maka ke depannya akan timbul korban yang semakin banyak dengan angka puncak COVID-19 yang semakin tinggi dan masa yang lebih lama.

“Jika tidak dibarengi protokol kesehatan, bisa saja ada second wave (gelombang kedua). Oleh karena itu pemerintah melakukan sosialisasi masif dan bisa memulai kebiasaan baru sesuai dengan aturan PSBB,” kata dia.

Selain itu, sosialisasi dan kesadaran diri bisa ditumbuhkan dari PSBB yang berbasis lingkungan masyarakat. Contohnya seperti aturan ketat dalam kompleks perumahan.

“Harus sadar diri karena jumlah aparat keamanan tak lagi memadai untuk terus mengawasi 200 juta penduduk,” ujar dia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.