Tuduhan Perampasan Tanah Ungkap Sisi Gelap Mandalika
2021.07.29
Jakarta dan Tokyo

Sementara penggemar motorsport di Indonesia menantikan kembalinya MotoGP ke tanah air setelah 25 tahun dan mungkin balapan Formula 1 pertamanya, warga yang tinggal di wilayah sirkuit yang akan menjadi tuan rumah ajang tersebut mengatakan mereka belum mendapatkan ganti rugi atas tanah mereka.
Proyek resor Mandalika senilai 3 miliar dolar di Pulau Lombok, yang mencakup arena yang dijadwalkan menjadi tuan rumah balapan jalanan pertama MotoGP tahun depan, adalah bagian dari program ambisius yang diperkenalkan oleh pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada tahun 2016 untuk menciptakan "10 Bali Baru”.
Proyek yang sebagian didanai oleh Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) yang berbasis di Cina, telah mendapat sorotan publik setelah para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (P BB) mengatakan pada bulan April bahwa masyarakat setempat telah menjadi korban perampasan tanah, penggusuran paksa dan intimidasi.
Intimidasi
Sibawai, salah satu dari puluhan warga yang menolak menyerahkan tanah mereka, mengatakan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), perusahaan BUMN yang mengembangkan Mandalika, belum memberikan kompensasi kepadanya atas bagian tanahnya yang digusur untuk dijadikan sirkuit.
“Saya diintimidasi,” kata Sibawai kepada BenarNews, “saya mencoba menghentikan alat berat, tetapi dengan begitu banyak petugas keamanan, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi saya menolak pindah.”
Dia mengatakan ratusan polisi, tentara, dan satpol PP memblokir jalan menuju desanya yang bersinggungan dengan proyek seluas lebih dari 1.000 hektar dengan dalih razia masker di tengah pandemi COVID-19.
"Tetapi niat mereka adalah supaya orang lain tidak membantu kami," katanya.
“Mereka masuk ke rumah saya mencari saya seolah-olah saya adalah teroris sehingga keluarga saya trauma.”
Sibawai mengatakan penduduk setempat tidak memiliki akses air bersih untuk minum.
“Kanal dekat sini dipompa 24 jam jadi airnya asin,” katanya.
Seorang warga lainnya, Damar, mengatakan bahwa dia hanya mendapat kompensasi 3.300 meter persegi dari tanahnya yang seluas 5.600 meter persegi.
“Bupati mendukung kami. Beliau bilang kalau memang belum dibayar, ya masyarakat harus dibayar dulu, tetapi tidak ada tindakan dari ITDC,” katanya.
Dia mengatakan pengembang telah memasang pagar di sekitar lingkungan dan hanya memberikan akses jalan sempit.
‘Habiskan Rp114,5 milyar ganti rugi’
Juru bicara ITDC, Miranti Rendranti, mengatakan perusahaan telah menghabiskan 114,5 miliar rupiah untuk ganti rugi tanah.
“Masyarakat yang masih bertahan di lahan enclave berharap untuk dapat menerima ganti rugi yang lebih besar dari yang telah ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan hasil penilaian independent,” kata Miranti.
“Hal ini secara hukum tidak dimungkinkan karena penetapan dari pengadilan bersifat final,” ujarnya. “ITDC tetap berusaha untuk melakukan persuasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati lahan enclave untuk dapat menerima ketetapan pengadilan.”
Miranti mengatakan perusahaan berharap untuk menyelesaikan seluruh proyek, yang meliputi jalan baru, laguna, hotel bintang lima dan masjid berkapasitas 4.000 pada tahun 2026.
Pemerintah mengatakan proyek ini diharapkan dapat menciptakan setengah juta pekerjaan selama lima tahun ke depan.
"Bali Baru" lainnya yang sedang dikembangkan oleh Indonesia termasuk Labuan Bajo - pintu gerbang ke pulau-pulau yang jadi habitat komodo, Candi Borobudur di Jawa Tengah dan Danau Toba di Sumatra Utara.
Tahun lalu, proyek untuk mengembangkan Pulau Rinca, salah satu habitat komodo, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, memicu reaksi keras dari aktivis dan masyarakat setempat, yang khawatir akan rusaknya habitat alami binatang itu.
Pakar HAM PBB pada April lalu mengeluarkan pernyataan yang mendesak pemerintah Indonesia untuk menghormati HAM dalam proyek Mandalika.
“Petani dan nelayan telah diusir dari tanah mereka dan kehilangan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan situs agama mereka, saat pemerintah Indonesia dan ITDC mempersiapkan Mandalika menjadi 'Bali Baru',” kata Olivier De Schutter, pelapor khusus PBB untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia.
"Sumber yang dapat dipercaya telah menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi," tambah pernyataan itu.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantah tuduhan itu dan menyebut pernyataan para ahli PBB "hiperbolik".
"Rilis berita sayangnya telah salah menggambarkan kasus sengketa hukum terkait dengan penjualan tanah," kata Kemlu dalam pernyataan tertulis.
Indonesia percaya bahwa Sasaran Pembangunan Berkelanjutan “hanya dapat dicapai dengan memajukan pilar pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan secara seimbang,” kata Kemlu.
Sirkuit baru Mandalika diharapkan menjadi tuan rumah balapan jalanan pertama kejuaraan dunia balap motor MotoGP tahun depan. Ini akan menjadi ajang MotoGP kedua di Indonesia, setelah yang pertama pada tahun 1997.
Pemerintah juga ingin membawa Formula 1 ke sirkuit jalan raya Mandalika, kata para pejabat.
Pelangaran HAM
AIIB, yang mendanai proyek tersebut bersama dengan grup VINCI Construction Grands Projects yang berbasis di Prancis, dan pengusaha tidak boleh diam atas tuduhan pelanggaran hak asasi, kata De Schutter, Pelapor Khusus PBB.
“Kegagalan mereka untuk mencegah dan mengatasi risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sama saja dengan terlibat dalam pelanggaran semacam itu,” katanya.
Beberapa aktivis mengatakan ada kekurangan dalam sistem kerangka lingkungan dan sosial AIIB yang jadi penyebab sebagian pelanggaran HAM – dan khawatir pelanggaran serupa dapat terjadi di negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Myanmar, tempat AIIB aktif.
“AIIB telah terbukti menyetujui proyek-proyek di Asia Tenggara dengan cara yang sangat tidak jelas,” kata Wawa Wang, penasihat senior di VedvarendeEnergi yang telah bekerjasama dengan kelompok-kelompok di Lombok.
Menurut Wang, ada tanda bahaya dari awal pelaksanaan proyek.
“AIIB, baik melalui kebijakan maupun manajemennya, menolak komitmen pengungkapan penuh penilaian uji tuntas lingkungan dan sosial sebelum menyetujui proyek berisiko tinggi seperti proyek pariwisata Mandalika,” kata Wang.
Menurut masyarakat setempat, masih ada warga yang tinggal di dalam kawasan proyek wisata tersebut, termasuk komunitas nelayan dan pasar seni desa. Mereka juga menuduh setidaknya ada lima rangkaian penggusuran paksa yang dilakukan sejak 2019.
“Kami meminta Presiden AIIB untuk mengunjungi Mandalika dan berdialog langsung dengan para korban penggusuran di lokasi proyek AIIB,” kata seorang aktivis yang berbasis di Lombok yang bekerja dengan anggota masyarakat setempat, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
“Hentikan pembiayaan proyek karena telah memiskinkan dan menambah beban dan penderitaan [anggota masyarakat] di Lombok Tengah.”
AIIB mengatakan kepada Radio Free Asia, bahwa “AIIB menanggapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dengan sangat serius.”
Menanggapi kekhawatiran PBB, AIIB mengatakan telah mengirim konsultan pembangunan sosial yang berpengalaman untuk mengunjungi Lombok dan sejak itu telah menyiapkan rencana aksi.
Rencana tersebut mencakup “meningkatkan frekuensi keterlibatan pemangku kepentingan dengan lebih banyak pihak yang berkepentingan, proses untuk menyelesaikan sengketa pembebasan tanah dan menyiapkan prosedur kapan penggunaan pasukan keamanan dapat dibenarkan,” katanya.
Ada kekhawatiran yang lebih luas seputar AIIB di Asia.
AIIB yang berbasis di Beijing didirikan pada tahun 2016 sebagai alternatif dari bank pemberi pinjaman multilateral yang sudah mapan seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia. Pada saat itu, banyak yang menyatakan kekhawatiran tentang peran Cina.
Presiden AIIB, Jin Liqun, adalah orang Cina dan Beijing mengendalikan sekitar 26 persen saham dengan hak suara, memberikan Cina pengaruh yang signifikan dalam cara bank beroperasi.
“Pihak Cina melihat apa yang telah mereka lakukan di dalam negeri, tanpa perlindungan hak asasi manusia apa pun, tanpa konsultasi dengan masyarakat setempat (dan) melihat kebijakan ekonomi dan sosial … sebagai hambatan untuk menyelesaikan sesuatu,” kata Joshua Rosenzweig, Wakil Direktur Regional untuk Asia Timur, di kantor Amnesty International di Hong Kong.