Putra eks-pimpinan JI divonis 5 tahun penjara terkait perjalanan ke Suriah

Sementara itu polisi menembak mati dua terduga anggota Jemaah Islamiyah dan menangkap empat orang lainnya di Lampung minggu ini.
Arie Firdaus & Tria Dianti
2023.04.13
Jakarta
Putra eks-pimpinan JI divonis 5 tahun penjara terkait perjalanan ke Suriah Seorang perempuan meletakkan bunga di Monumen Tragedi Kemanusiaan, di Kuta, Bali, 12 Oktober 2022. Pada hari yang sama dua dekade sebelumnya, teroris dari jaringan Jemaah Islamiyah melakukan aksi pengeboman yang menewaskan 202 orang, dengan korban terbanyak adalah warga negara Australia.
[Joan Tanamal/BenarNews]

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada putra mantan pimpinan Jemaah Islamiyah (JI) usai terbukti memfasilitasi pemberangkatan anggota kelompok terlarang tersebut ke Suriah satu dekade lalu.

Terdakwa Askary Sibghotulhaq (33) berangkat ke Suriah pada 2013 untuk membuka jalan agar anggota JI dapat berlatih militer bersama Free Syrian Army (FSA), kelompok bersenjata penentang Presiden Suriah Bashar al-Assad, atas instruksi ayahnya Para Wijayanto yang merupakan pimpinan JI kala itu.

"Tujuan berangkat ke Suriah adalah agar anggota Jemaah Islamiyah dapat melaksanakan idad (latihan militer) secara langsung di medan sebenarnya," kata hakim dalam persidangan yang berlangsung daring.

"(Sehingga) Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dan pembantuan tindak pidana terorisme."

Dikatakan hakim yang tidak disebutkan namanya atas alasan keamanan, Askary berangkat ke Suriah melalui Turki bersama dua anggota JI lain. Mereka melewati perbatasan lintas negara pada malam hari, bersembunyi di bawah tumpukan bahan pokok yang diangkut dalam sebuah truk.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menginginkan Askary yang mengikuti persidangan dari rumah tahanan Brimob di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, dihukum enam tahun penjara.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, hakim berpendapat, "Terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit di persidangan."

Askary dan tim jaksa penuntut menerima vonis hakim sehingga putusan otomatis berkekuatan hukum tetap.

Askary ditangkap polisi pada April 2020 di Bandung, Jawa Barat.

Ayahnya, Para, ditangkap pada 2019 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada 2020 setelah terbukti bersalah berupaya membangkitkan JI yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Indonesia.

JI yang terafiliasi dengan jaringan Alqaeda untuk Asia Tenggara berada dibalik sejumlah aksi terorime pada dekade awal 2000-an termasuk serangan bom Bali pada 12 Oktober 2002 dengan korban 202 tewas, yang tercatat sebagai aksi teror yang menelan paling banyak korban di Indonesia hingga saat ini.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang perdana pada Januari lalu, Asykary disebut memberangkatkan lima gelombang anggota JI untuk berlatih militer di Suriah. Selain mengupayakan latihan bersama FSA, ia juga disebut sempat mendekati kelompok bersenjata lain di Suriah yakni Ahror Syam, ISIS, dan Jabhat al-Nusra, tapi gagal terlaksana.

Sepulang dari Suriah, Para juga sempat menginstruksikan Askary untuk menemui seseorang yang terafiliasi jaringan jihad global di Sri Langka, kata jaksa kala itu.

Pada 2015, ia juga ditugaskan ke India untuk menemui anggota Lashkar-e-Taiba, namun tertahan di bandara negara tersebut lantaran namanya termasuk ke dalam daftar teroris. Ia kemudian dideportasi ke Indonesia.

Sepulang dari India, Para dikatakan jaksa kemudian melantik Askary menjadi Ketua Hubungan Internasional JI, namun dicopot tak lama usai sang ayah ditangkap polisi pada 2019.

Sejumlah pengamat terorisme mengatakan Askary memang tergolong sosok penting di JI dan berpotensi menjadi pimpinan kelompok di masa mendatang.

"Ia pernah berlatih militer di luar negeri yang merupakan nilai tambah dalam kelompok tersebut," kata pengamat teroris Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti kepada BenarNews.

Begitu juga pendapat pengamat terorisme Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta kepada BenarNews yang mengatakan, "Selain pengalaman militer, status dia sebagai putra Para WIjayanto juga krusial karena JI menyebarkan doktrin dalam waktu lama, tak seperti kelompok lain."

Terduga anggota JI ditembak dan ditangkap

Beberapa hari sebelum sidang putusan Askary, polisi menembak mati dua orang yang mereka sebut sebagai anggota JI dan menangkap empat orang lainnya di Lampung.

Rangkaian peristiwa terjadi sepanjang Selasa dan Rabu kemarin yaitu di dua tempat berbeda yakni di kawasan Hutan Register di Kabupaten Pringsewu dan Kampung Sendang Baru, Kabupaten Lampung Tengah, kata Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar.

Seorang anggota polisi juga terluka dalam penyerbuan ini akibat tertembak pada bagian paha dan kini dalam perawatan.

"Kebanyakan dari kelompok ini merencanakan amaliyah (aksi teror) ke petugas polisi," kata Aswin dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (13/4).

"Kelompok yang kami bongkar sekarang adalah kelompok yang menyembunyikan Zulkarnaen dan Upik Lawanga."

Zulkarnaen alias Arif Sunarso (59) merupakan tokoh senior JI yang disebut menyembunyikan informasi dan pelaku bom Bali, sementara Upik Lawanga yang juga dikenal sebagai Taufik Bulaga terlibat dalam rangkain bom di Sulawesi Tengah pada pertengahan 2000-an. Keduanya bersembunyi di Lampung dan menyaru sebagai peternak dan pedagang unggas.

Upik ditangkap pada November 2020 di Lampung setelah buron selama 14 tahun. Ia kemudian divonis penjara seumur hidup pada Desember 2021 setelah terbukti merakit bom yang diledakkan di Pasar Sentral Poso dan Tentena, wilayah yang memiliki sejarah konflik sektarian antara warga Kristen dan Islam.

Rangkaian bom yang dirakit Upik menewaskan total 29 orang.

Sementara Zulkarnaen yang sempat buron selama 18 tahun ditangkap pada Desember 2020. Ia divonis 15 tahun penjara pada Januari 2022 usai terbukti bersalah menyembunyikan informasi serangan dan terduga pelaku Bom Bali.

Pakar terorisme dari International Association for Counterterrorism and Security Professionals (IACSP) Rakyan Adibrata mengatakan, jaringan JI memang cukup kuat di wilayah Lampung karena merupakan sumber pemasukan JI era Para Wijayanto, salah satunya lewat penyebaran kotak amal.

"Lebih dari 400 kotak amal yang terafiliasi dengan JI disita di propinsi Lampung,” kata Rakyan kepada BenarNews.

Mengenai penangkapan yang ditengarai adanya potensi ancaman teror, Rakyan meragukannya. Menurutnya, JI berbeda dengan ISIS yang kerap melakukan teror pada Ramadan karena menganggap terdapat imbalan pahala berlipat ganda.

"Jadi, saya merasa penangkapan anggota JI di Lampung adalah sekadar pengembangan kasus penangkapan di Sumatra selama dua bulan terakhir ini,” ujar Rakyan, seraya menambahkan JI masih belum akan berhenti kendati Para dan putranya telah ditangkap

"Tidak akan menghancurkan JI sebagai organisasi, namun akan memundurkan waktu pemulihan dan restrukturisasi organisasi cukup lama."

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.