Indonesia Cetak Rekor Angka Kematian Terkonfirmasi COVID-19 Tertinggi

Pemerintah minta pemberi pelayanan kesehatan ikuti aturan harga rapid test.
Ronna Nirmala
2020.07.15
Jakarta
200715_ID_Keputih_1000.jpg Seorang petugas makam menyiram tanaman yang baru ditanam di atas makam para korban COVID-19 di Makam Keputih, Surabaya, 15 Juli 2020.
AFP

Angka kematian terkonfirmasi COVID-19 harian di Indonesia per Rabu (15/7), mencapai rekor tertinggi dengan jumlah 87 sehingga totalnya menjadi 3.797, sementara angka positif bertambah 1.522 menjadi 80.094, demikian angka yang dirlis Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Laporan rekor kasus kematian harian tertinggi sebelumnya adalah pada 5 Juli dengan 82 kasus kematian dilaporkan terjadi dalam satu hari.

Selain angka kematian yang tinggi, Indonesia juga mencatatkan rekor pasien sembuh tertinggi sebanyak 1.414 orang, sehingga totalnya menjadi 39.050 orang, kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif, menduga tingginya laporan kematian harian disebabkan oleh kebijakan baru pemerintah dalam mengubah sejumlah istilah penanganan COVID-19 di Tanah Air.

“Angka kematian di dalam Permenkes baru digabung antara kematian kasus konfirmasi dengan kematian pada kasus probable,” kata Syahrizal kepada BenarNews. “Jadi, jangan kaget jika angka kematian akan meningkat,” tambahnya.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang diterbitkan 13 Juli 2020, Pemerintah memutuskan untuk mengganti istilah operasional lama dalam penanganan COVID-19 dengan delapan istilah baru.

Istilah-istilah seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang tanpa gejala (OTG) tak lagi digunakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menggunakan istilah suspek, probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discharged (sembuh), selesai isolasi, dan kematian, demikian penjelasan dalam Kepmen tersebut.

Dalam Kepmen dijelaskan bahwa kasus suspek meliputi orang dengan infeksi saluran pernapasan akut, memiliki riwayat bepergian ke daerah zona merah atau oranye, pernah kontak dengan kasus positif dalam 14 hari terakhir serta mendapat perawatan di rumah sakit karena infeksi napas berat. Kasus suspek ini secara otomatis mengganti istilah ODP dan PDP.

Sementara kasus probable adalah orang dengan saluran pernapasan berat yang kemudian meninggal dunia meski belum terkonfirmasi positif melalui tes.

Syahrizal mengatakan istilah-istilah tersebut bukan hal yang baru dalam dunia medis dan sudah pernah digunakan saat wabah SARS melanda pada tahun 2002-2003. “Istilah ini adalah definisi kasus yang sudah digunakan ketika SARS-COV dan WHO sebenarnya tidak pernah mengubah definisi kasus,” kata Syahrizal.

Kendati demikian, Syahrizal menilai pemerintah tetap perlu mengutamakan sosialisasi serta edukasi terhadap kebijakan-kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 kepada masyarakat.

“Bagi masyarakat awam istilah ini mungkin tidak familiar. Persoalannya apakah pedoman ini bisa memberikan pemahaman yang lebih mudah atau tidak karena istilah-istilah sering memberikan kerancuan,” tambahnya.

Sementara itu, Yurianto mengatakan perubahan istilah ini akan disosialisasikan ke seluruh Indonesia, termasuk ke RS hingga puskesmas.

“Sejak hari ini kita melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit rujukan dan berbagai pihak yang nantinya akan berkontribusi dalam penanggulangan COVID-19,” kata Yuri.

Harga rapid test

Pemerintah meminta semua pemberi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti aturan batas atas harga tes cepat (rapid test) deteksi COVID-19 sebesar Rp150.000 yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan akhir pekan lalu.

“Perhitungan (batas atas) dirumuskan oleh Dirjen Yankes, berlaku untuk semua,” kata Juru Bicara Gugus Tugas, Achmad Yurianto.

Dalam SE Kemenkes tersebut dijelaskan biaya rapid test berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri dan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, mengatakan penetapan harga rapid test ini diberlakukan akibat banyaknya variasi harga yang beredar di masyarakat serta menghindari adanya upaya komersialisasi oleh oknum pelayanan kesehatan.

Penetapan tersebut berlaku untuk pemeriksaan rapid test yang terdiri dari biaya alat, alat pelindung diri (APD) hingga biaya jasa layanan.

“Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat, karena sudah banyak yang masyarakat yang minta untuk menetapkan harganya,” kata Hesty dalam diskusi yang disiarkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Senin.

Sebelumnya, sejumlah rumah sakit swasta mematok harga rapid test di kisaran Rp300 ribu-Rp500 ribu. Bahkan, beberapa rumah sakit juga mematok harga tes deteksi COVID-19 dengan metode PCR yang lebih akurat dengan harga Rp2 juta hingga Rp4,5 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai besaran tarif tersebut tidak cukup untuk menutup beban biaya pelayanan pada rumah sakit non-pemerintah.

Slamet menilai Kemenkes seharusnya mengatur harga eceran tertinggi rapid test, bukan tarif pelayanannya. “Sekarang harga dasar rapid test saja sudah Rp150-200 ribu,” kata Slamet dikutip dari wawancaranya dengan MetroTV.

Penduduk miskin naik

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang atau naik 1,63 juta orang dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dengan jumlah itu, maka tingkat kemiskinan di Indonesia saat ini sebesar 9,78 persen atau meleset dari target pemerintah yang mematok penurunan jumlah penduduk miskin di bawah 9 persen dari total populasi pada tahun 2020.

Kepala BPS Suhariyanto menyebut peningkatan jumlah penduduk miskin terjadi karena pengaruh penurunan pendapatan masyarakat khususnya sejak Indonesia dilanda wabah virus corona.

“Tujuh dari sepuluh masyarakat pendapatan rendah di bawah Rp1,8 juta mengalami penurunan pendapatan, begitu juga pada beberapa masyarakat pendapatan di atas Rp2,7 juta,” kata Suhariyanto dalam konferensi pers bulanan, Rabu.

BPS mencatat kenaikan angka kemiskinan tertinggi selama periode ini terjadi di Provinsi DKI Jakarta dengan persentase sebesar 4,53 persen dari total populasi, atau naik 1,11 persen dari periode September 2019.

Suhariyanto menilai, kenaikan tingkat kemiskinan di Jakarta disebabkan dari kebijakan pembatasan mobilitas aktivitas serta tingginya batas garis kemiskinan di DKI Jakarta yang mencapai Rp680.401 per kapita per bulan.

Secara nasional, batas garis kemiskinan per maret 2020 mencapai Rp454.652 per kapita per bulan atau naik dari Rp440.538 dari enam bulan sebelumnya.

Sebelumnya, Center of Reform on Economics (CORE) memprediksi jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan berpotensi naik menjadi 30,8 juta atau 11,7 persen dari penduduk Indonesia akibat pandemi COVID-19.

Dari laporan CORE yang dirilis awal Mei 2020, disebutkan bahwa masyarakat yang rentan masuk ke kelompok di bawah garis kemiskinan adalah mereka yang bekerja di sektor informal dan harus kehilangan pekerjaan karena pembatasan sosial.

“Apabila situasi ekonomi memburuk dalam waktu yang lebih panjang, peningkatan jumlah penduduk miskin akan lebih besar lagi,” tulis laporan tersebut.

Hukum cambuk di Aceh

Sementara itu walaupun di tengah suasana pandemi, hukuman cambuk tetap dilaksanakan di Aceh terhadap mereka yang melanggar hukum syariah.

Seorang laki-laki berinisial MZF, Rabu (15/7) dicambuk 74 kali atas pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak. Pelaku terlihat meringis di balik plastik pelindung wajah – untuk menghindari penularan COVID-19, saat dicambuk di Lhokseumawe Aceh, dihadiri aparat yang menggunakan masker, demikian laporan media.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.