Organisasi Islam Kritik Salat Subuh Berjamaah Wajib Fingerprint di Kepri

Imbauan salat berjamaah bermunculan di banyak daerah dengan alasan untuk meningkat iman para pegawai.
Arie Firdaus
2019.03.05
Jakarta
190305_ID_MuslimSalat_1000.jpg Suasana pengajian usai salat subuh di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, 2 Februari 2019.
Nurdin Hasan/BeritaBenar

Sejumlah organisasi Islam mengkritik surat keputusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mewajibkan pejabat daerah setempat untuk salat subuh berjamaah di masjid yang dihadiri Gubernur Nurdin Basirun setiap hari Jumat.

Dalam ibadah berjamaah itu, para pejabat diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan mesin pemindai sidik jari (fingerprint).

"Tak perlulah, agak berlebihan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Masduki Baidlowi kepada BeritaBenar, Selasa, 5 Maret 2019.

Apalagi, tambahnya, para aparatur sipil negara diwajibkan memindai sidik jari penanda hadir dalam salat berjamaah, yang otomatis bakal memengaruhi penilaian kinerja dan tunjangan para pegawai.

"Bisa-bisa malah timbul kontroversi. Ada yang tidak ikut berjamaah bersama gubernur tapi kinerjanya bagus," tambah Masduki.

"Lebih baik berfokus pada tugas pokok pemerintahan saja, bagaimana birokrasi berjalan baik. Salat subuh menjadi urusan masing-masing pegawai."

Perihal sama juga disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang menilai keputusan Pemerintah Provinsi Kepri itu sebagai hal berlebihan.

"Dalam konteks kebijakan bernegara hal itu agak memaksakan kehendak, meski tujuan baik," ujarnya.

Serupa dengan Masduki, Abdul berharap pemerintah setempat lebih mengutamakan kinerja yang baik sebagai parameter penilaian, ketimbang partisipasi salat berjamaah bersama gubernur.

"Tidak perlu sampai fingerprint segala," tegasnya.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud menyebutkan masih banyak masalah lain harus dikerjakan pemerintah, daripada mengurusi ibadah para pejabat karena itu urusan pribadi seorang Muslim.

"Ibadah adalah kewajiban individu yang memang harus dikerjakan. Salat itu kewajiban individu, hukumannya pun hukuman individu," ujarnya.

Meningkatkan iman

Keputusan agar para pejabat daerah berpartisipasi dalam salat subuh berjamaah saban Jumat diterbitkan Pemerintah Provinsi Kepri pada pertengahan Februari lalu.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Olahraga Kepulauan Riau Meifrizon, dikutip dari kantor berita Antara, keputusan itu dimaksudkan agar iman dan ketakwaan pimpinan organisasi pemerintah daerah yang beragama Islam dapat meningkat.

Ia pun mengaku tidak keberatan dengan kebijakan yang dibuat atasannya itu karena hanya saban Jumat, bukan setiap hari.

"Sekarang baru tiga kali," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana, di laman sama, mengaku tidak terlalu memikirkan kewajiban memindai sidik jari dalam kebijakan salat berjamaah yang diterbitkan Gubernur Nurdin Basirun, meski ia menyebut selalu mengikuti kegiatan itu.

"Saya salat subuh berjamaah di masjid, ikut gubernur, namun saya tidak fingerprint. Salat itu kewajiban, hubungan antara saya dengan Allah," katanya.

"Kalau saya pribadi melakukan salat subuh berjamaah sebagai kebutuhan yang memang harus dilaksanakan.”

Adapun seorang pejabat yang tak disebutkan namanya, mengaku enggan mengikuti instruksi gubernur meski diberlakukan pemindaian sidik jari.

"Salat itu urusan pribadi kita dengan Allah, bukan karena fingerprint. Salat tidak perlu ikut Gubernur," kata pegawai tersebut.

"Jam kerja pegawai itu delapan jam, dimulai pada pagi hari, bukan subuh hari."

Banyak daerah

Instruksi salat berjamaah bagi para aparatur sipil negara seperti di Kepri sebenarnya bukan perihal baru di Indonesia.

Pada 2017, Wali Kota Padang di Sumatera Barat juga mewajibkan pegawainya untuk menggelar salat subuh berjamaah sekali dalam sebulan di Masjid Agung setempat. Harapannya, program tersebut dapat menambah pengetahuan agama para pegawai.

"Dilaksanakan oleh aparatur sipil negara sejak pukul 03.30 WIB dengan ibadah sunah lain," kata Wali Kota Mahyeldi Ansharullah.

Adapula imbauan salat berjamaah tepat waktu di sejumlah daerah, seperti Provinsi Banten, Kabupaten Karawang di Jawa Barat, atau Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran November tahun lalu, Pemerintah Provinsi Banten menyatakan imbauan salat berjamaah diterbitkan pemerintah untuk mendukung visi "Banten yang ber-akhlakul karimah' atawa berperilaku baik.

"Ketika misalnya ada azan, pegawai negeri yang sedang memberikan pelayanan diimbau menghentikan sementara dan juga meminta masyarakat untuk salat berjamaah," kata Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Banten, Irvan Santoso, ketika itu.

Begitu juga pertimbangan Pemerintah Karawang.

"Harapannya, semua memakmurkan masjid, seperti di Madinah dan Makkah. Pas azan, semua berbondong-bondong ke masjid," kata Bupati Cellica Nurrachadiana.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.