Pemerintah Dituntut Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan
2018.04.11
Jakarta

Setahun sejak penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, polisi masih belum mampu mengungkap pelaku penyiraman air keras yang menyebabkan mata kiri Novel buta.
Mengenang setahun peristiwa yang terjadi ketika Novel pulang ke rumah usai melaksanakan salat Subuh di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, puluhan aktivis hak asasi manusia dan artis menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Mereka menuntut Presiden Joko “Jokowi” Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk dapat mengungkap kasus yang menimpa Novel.
Menanggapi desakan pembentukan TGPF, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah belum bersikap dan masih dibahas.
“Saya belum dapat informasi itu. Kita tanyalah nanti ke Menko Polhukam,” katanya seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Menurutnya, TGPF dapat dibentuk apabila ada kesepakatan antara Polri dan KPK.
"Ya kita serahkan ke Polri, lah. Kalau sepakat silakan," katanya.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dari pengalaman sebelumnya TGPF belum mampu mengungkap kasus.
“Semanggi pernah ketemu? Siapa yang nembak? Kasus Munir ketemu? Makanya kalau ada informasi silahkan, tapi jangan asumsi. Kita hanya (menerima) fakta. Polisi sampai sekarang masih tetap komitmen untuk menuntaskan kasus itu,” ujar Argo kepada BeritaBenar.
“Tinggal menunggu waktu saja.”
Polisi, jelasnya, sudah memeriksa 68 saksi, dimana tiga orang mengaku pernah melihat pelaku.
“Kita gambarkan sketsa wajahnya. Kita sebar kemana-mana, Polda, Polres. Kita juga sudah paparkan beberapa kali ke pimpinan KPK,” tuturnya.
“CCTV di sekitar TKP juga sudah kita periksa. Sayangnya CCTV ada yang tidak merekam, ada juga yang pecah gambarnya. Ada CCTV yang kita kirim ke polisi Australia, AFP. Hasilnya dari polisi Australia bahwa CCTV yang dikirim keakuratannya kurang bagus.”
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang berharap kasus yang menimpa Novel segera dituntaskan.
"Kasus ini harus diselesaikan dengan baik dan harus ketemu. Bagaimana caranya, pokoknya ketemu. Secepatnya tentu akan lebih baik," katanya kepada wartawan.
“Mau TGPF, apa pun bentuknya, tinggal komitmen dan kesepakatan kita."
‘Tidak ada perkembangan’
Kuasa hukum Novel, Haris Azhar, mengatakan polisi ternyata mengembalikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kasus itu kepada pelapor, yakni Ketua RT setempat di lingkungan tempat tinggal Novel.
Haris mengatakan jika SP2HP tidak ada perkembangan yang signifikan, diasumsikan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Belum penyidikan. Dari yang ditulis dalam SP2HP, ada beberapa begitu-begitu saja, tidak terlalu banyak berbeda dengan yang diutarakan di statemen-statemen Pak Argo,” ujar Haris kepada wartawan di sela-sela aksi damai.
Tim kuasa hukum, lanjutnya, telah melakukan pemantauan dalam sebulan terakhir dan coba mengkaji ulang kinerja polisi.
“Kesimpulannya ada banyak petunjuk atau keterangan tidak diambil atau tak dijemput oleh polisi,” katanya.
“Misalnya soal CCTV. Ada beberapa CCTV. Pertama, Kapolri bilang saat dipanggil presiden ada 50 CCTV diperiksa. Yang bisa kita identifikasi dari CCTV tidak lebih dari 15, bahkan lebih sedikit lagi. Dari yang sedikit itu belum semuanya diambil polisi,” papar Haris.
Di sisi lain, tambahnya, ada masalah ketidakpercayaan sejumlah saksi terhadap polisi cukup serius.
Para saksi yang dinilai mengetahui Novel dipersekusi polisi dengan berbagai cara selama beberapa tahun terakhir yang menjadi sumber ketidakpercayaan.
“Argumentasi ini yang harusnya didengar oleh Presiden. Kalau Presiden masih sibuk di atas motor bilang bahwa saya masih menunggu polisi, saya pikir itu salah,” tegas Haris.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, menilai kemajuan pengusutan kasus Novel dinilai banyak namun tidak optimal.
“Salah satu yang tidak optimal adalah korban kurang kooperatif terhadap penyidik. Karena itulah belum terungkap,” ujarnya kepada BeritaBenar.
Menurut Adrianus, pembentukan TGPF tak diperlukan karena polisi selama ini bekerja keras.
“Dan semua kewenangan ada pada penyidik,” imbuhnya.
“Pekerjaan penyidikan mirip pekerjaan dokter. Dokter hanya boleh menjanjikan pengobatan yang optimal tapi bukan kesembuhan. Penyidik juga hanya bisa menjanjikan upaya maksimal, namun belum pasti terungkap.”
Novel sendiri mengaku pesimis dengan proses penyelidikan kasus yang menimpanya.
"Bahkan saya beberapa kali menyampaikan bahwa perkara ini tidak akan diungkap," kata Novel seperti dikutip CNN Indonesia.
Awalnya, Novel yakin pemerintah mampu mengungkap kasus tersebut.
"Tetapi ketika sampai sekarang tidak ada tindak lanjut apa-apa, saya menjadi kecewa juga dengan presiden," pungkasnya.