Setya Novanto Mundur dari Jabatan Ketua DPR

Lenita Sulthani
2015.12.16
Jakarta
setyanovanto-620 Setya Novanto saat menghadiri sidang MKD di Jakarta, 7 Desember 2015.
AFP

Ditengah sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang masih berlangsung untuk memutuskan kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus Freeport, Setya mengirimkan surat penguduran diri sebagai Ketua DPR RI.

Dalam surat yang dibacakan anggota MKD Sufmi Dasco dari partai Gerindra, Setya menulis, ia mengundurkan diri "... untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR serta demi menciptakan ketenangan di masyarakat,"

Anggota MKD,Sarifuddin Sudding dari Partai Hanura, mengatakan para anggota menerima permohonan diri tersebut.

"Tadi di dalam kami sudah sepakat menerima pengunduran diri Setya Novanto dan menutup proses sidang," ujar Sarifuddin.

Sejalan dengan publik

Phillips Vermonte pengamat dari CSIS mengatakan pendapat para anggota MKD ini sejalan dengan pandangan publik bahwa telah terjadi pelanggaran etika.

"Kalau tidak diselesaikan dengan transparan seperti ini, DPR akan kehilangan integritasnya. Karena pelanggarannya terang-benderang," kata Vermonte.

Sebanyak sembilan dari 17 anggota MKD mengatakan Setya, yang juga anggota Partai Golkar, melakukan pelanggaran sedang yang sangsinya adalah pencopotan dari jabatan Ketua DPR sedangkan enam anggota meminta Setya diberi sangsi pelanggaran berat, sebelum dilakukan istirahat maghrib dan makan malam, sedangkan dua anggota lagi belum sempat menyatakan pandangannya.

Yang menarik, beberapa anggota MKD yang selama ini dikenal berpihak kepada Setya memilih untuk menjatuhkan sangsi pelanggaran berat. Mereka adalah M Prakosa (PDIP) Dimyati Natakusumah (PPP), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman (PAN), Ridwan Bae dan Adies Kadir (Golkar).

"Saya agak kaget dengan manuver rekan-rekan yang selama ini membela Setya Novanto sekarang malah mengatakan bahwa pelanggaran Setya Novanto adalah pelanggaran berat," kata Sarifuddin Sudding dari Partai Hanura yang selama ini berseberangan dengan Setya, saat dihubungi BeritaBenar.

Dalam sidang MKD Sudding mengatakan Setya terbukti melakukan pelanggaran sedang.Sudding beranggapan jika diputuskan, sangsinya untuk pelanggaran sedang, yaitu Novanto harus dicopot dari jabatan Ketua DPR RI.

Sudding mengatakan untuk sangsi berat, Setya harus dinonaktifkan dulu lalu akan dibentuk panel dan panel yang memutuskan apakah Setya benar bersalah atau tidak bersalah.

Karena mayoritas anggota MKD telah menyatakan dia melakukan pelanggaran sedang, apabila Setya tidak mengundurkan diri, sangsi yang dijatuhkan adalah pencopotan Setya dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Menyambut baik pengunduran diri

Akbar Faisal anggota MKD dari fraksi Nasdem menunjukkan surat penonaktifan dirinya dari MKD, 16 Desember 2015. (BeritaBenar)

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Mahesa menyambut baik pengunduran diri Setya.

"Saya kira ini memang yang seharusnya dilakukan, jika Novanto dianyatakan tidak bersalah," ujar Desmond yang juga ketua DPP Partai Gerindra.

Desmond menambahkan pada prinsipnya, siapa yang akan menggantikan Setya, akan diserahkan kepada Partai Golkar, bukan kocok ulang.

Sidang pada hari Rabu juga sebelumnya diwarnai drama. Beberapa saat sebelum dimulainya sidang anggota MKD dari Partai Nasdem, Akbar Faisal dinonaktifkan dari MKD melalui surat keputusan Pimpinan DPR RI yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera. Dia digantikan oleh ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat. Akbar menanggapinya dengan emosi.

"Saya dinonaktifkan dari MKD karena pengaduan Ridwan Bae. Saya ngak ngerti, Mereka paham UU atau tidak," ujar Akbar dengan nada marah.

Akbar mengatakan Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir anggota MKD dari Fraksi Golkar, telah melaporkan dirinya ke MKD dengan alasan telah membocorkan materi rapat saat persidangan Setya Novanto yang berlangsung tertutup.

Akbar merasakan ada kejanggalan karena ia telah mengadukan balik ketiga orang tersebut ke MKD karena mereka menghadiiri konperensi pers Menkopolhukam Luhut Panjaitan tanggal 12 Desember lalu untuk membela diri setelah namanya disebut 66 kali dalam rekaman percakapan yang dijadikan alat bukti.

"Karena sudah saya adukan balik, seharusnya, mereka juga tidak boleh ikut rapat ini," kata Akbar kepada wartawan di luar ruang sidang MKD.

Jokowi memantau

Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta MKD untuk mendengar suara publik dan melihat fakta yang ada dalam mengambil keputusan soal dugaan pencatutan namanya dalam pembicaraan tentang perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengatakan bahwa ia selalu memantau jalannya persidangan MKD itu.

MKD telah menggelar persidangannya sejak tanggal 2 Desember 2015 untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto, dan telah memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menkopolhukam Luhut Panjaitan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.