6 Orang Disidang Kasus Kerusuhan Mako Brimob

Mereka disebut telah merencanakan dan mempersiapkan aksi teror itu sejak Januari
Arie Firdaus
2020.07.01
Jakarta
200701-ID-prison-trial-620.jpg Suasana di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, saat terjadi kerusuhan antara polisi dan narapidana terorisme, 9 Mei 2018.
Arie Firdaus/BenarNews

Enam orang narapidana dan tahanan terorisme didakwa merencanakan dan memicu kerusuhan di penjara Mako Brimob yang menewaskan enam orang dua tahun lalu dalam sidang perdana mereka hari Rabu (1/7).

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuduh keenam militan tersebut melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme dan penggunaan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.

Keenamnya - Suparman alias Maher (37),Syawaludin Pakpahan (45), Suliono (24), Handoko (35), Wawan Kurniawan (44), dan Suyanto (43) – terancam hukuman mati jika terbukti melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pada Januari 2018, para terdakwa mengadakan pertemuan di lorong Blok C untuk merencanakan aksi teror di Rutan Mako Brimob tempat mereka menjalani hukuman dan memerintahkan kepada seluruh tahanan untuk melakukan persiapan," kata jaksa Mukhlis dalam pembacaan dakwaan.

Lima anggota kepolisian - Bripda Syukron Fadhli, Ipda Yudi Rospuji, Briptu Fandy, Bripka Denny, Bripda Wahyu Catur Pamungkas meninggal dengan luka-luka mengenaskan di tubuh mereka. Seorang tahanan terorisme bernama Benny Samsutrisno juga tewas dalam ketegangan selama 36 jam yang berlangsung dari 8 Mei hingga 10 Mei 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Polisi mengatakan bahwa kericuhan dipicu masalah sepele saat seorang napi menanyakan makanan titipan keluarga kepada petugas jaga rutan tapi tidak beroleh jawaban memuaskan.

Namun dalam dakwaan, jaksa sama sekali tidak menyinggung perihal itu. Para pelaku dikatakan telah membahas rencana aksi teror sejak Januari dan melakukan rangkaian persiapan seperti kajian untuk menyamakan visi, latihan fisik, dan membuat kunci palsu.

"Bahkan sejak April, terdakwa Suparman alias Maher melakukan simulasi penangkapan dan penyergapan kepada anshor thogut dengan beberapa narapidana terorisme lain," lanjut jaksa. Anshor thogut adalah julukan para terdakwa untuk polisi.

Terkait tuduhan jaksa, para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring membantahnya.

"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Saat itu, saya bahkan sedang sakit asam lambung," kata Suparman, kala ditanya tanggapan oleh Hakim Ketua Nelson Jafasar.

Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan (8/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut.

Keenam terdakwa merupakan tahanan dan narapidana yang pada saat itu masih menjalani hukuman tindak pidana terorisme lain. Syawaludin Pakpahan alias Abu Fadilah, misalnya, merupakan terpidana 19 tahun penjara setelah terbukti membunuh polisi di Mapolda Sumatra Utara pada 25 Juni 2017.

Sementara Wawan Kurniawan yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pekanbaru divonis 11 tahun penjara terkait pelatihan teroris di Riau sepanjang 2016-2017.

Kronologis Kejadian

Merujuk dakwaan, kericuhan di Mako Brimob dimulai oleh provokasi Wawan Kurniawan alias Abu Afif yang marah sembari menendang-nendang pintu Blok C, yang kemudian diikuti tahanan dan napi lainnya.

Melihat kejadian ini, petugas kemudian mendatangi Blok C dan berbicara dengan Alexander Rumatrey alias Abu Qutaibah untuk menenangkan situasi. Alexander yang ditangkap atas keterlibatan dalam bom Kampung Melayu merupakan mantan pimpinan JAD Bekasi yang dihormati oleh tahanan dan napi di sana.

Namun situasi tetap panas karena Wawan Kurniawan terus memprovokasi dengan meneriakkan, "Jangan didengar omongan siapa pun. Kalau saya bilang ribut, semuanya harus ribut!"

Pintu Blok B Rutan Mako Brimob pun jebol sehingga para penghuninya dapat menyaksikan kegaduhan di Blok C secara langsung.

Tak lama, terdakwa Syawaludin Pakpahan alias Abu Fadilah turut melakukan provokasi dengan meneriakkan, "Jangan mau kalah sama anshor thogut", disusul provokasi Suliono alias Abdul Hadi, "Tetap istiqomah, Ustaz!"

Pintu Blok C juga dijebol. Para tahanan dan narapidana berhamburan ke segala arah dan merusak fasilitas rumah tahanan.

Saat merangsek ke Blok A, para penghuni bersirobok dengan petugas bernama Hadinata. Ia sempat melepaskan tembakan dan melukai Wawan Kurniawan di lengan kiri.

Situasi tetap tak terkendali bahkan para tahanan dan napi kian beringas setelah mempersenjatai diri dengan pisau, samurai, dan besi runcing yang didapat di ruang penyimpanan barang bukti.

Mereka bergegas ke ruang penyidikan dan mendapati sejumlah petugas yang tengah memeriksa tahanan baru dan langsung melakukan kekerasan fisik.

"Terdakwa Suparman alias Maher menusuk dada Bripka Denny dan membiarkan pisau tertancap di dadanya," pungkas jaksa.

"Terdakwa Handoko alias Abu Bukhori juga langsung mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher Ipda Yudi Rospuji."

Selama kerusuhan yang berlangsung dua hari tersebut polisi memenuhi permintaan para tahanan yang menuntut bertemu dengan Aman Abdurrahman, seorang ulama yang juga pemimpin JAD yang telah berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam (ISIS) yang ditahan di penjara itu.

Aman dijatuhi hukuman mati sebulan kemudian setelah terbukti berada dibalik serangan teror Bom Thamrin pada tahun 2016 dan aksi teror lainnya di Indonesia.

Beberapa hari setelah kerusuhan di Mako Brimob itu, tiga gereja dan markas kepolisian di Surabaya menjadi sasaran serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh dua keluarga, termasuk istri dan anak-anak mereka. Pihak berwenang mengatakan pelaku merupakan bagian dari jaringan JAD di Jawa Timur.

Aksi terorisme di Mako Brimob Depok dan di Surabaya tersebut merupakan pemicu disahkannya revisi UU Anti Terorisne pada akhir Mei 2018, setelah sempat lama tertunda.

Dakwaan sebelumnya

Tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara  menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Dita Siska Millenia (18), perempuan simpatisan ISIS yang dianggap terbukti melakukan percobaan perbantuan tindak pidana terorisme setelah kerusuhan Mako Brimob.

Dita mendatangi Mako Brimob dengan tujuan membantu para perusuh, kata majelis hakim dalam keputusan mereka.

Polri mengatakan,polisi menangkap delapan orang -termasuk Dita - yang dikatakan berniat menyerang anggota kepolisian usai insiden Mako Brimob itu.

Seorang lainnya tewas ditembak usai menusuk seorang anggota Brimob di salah satu pos penjagaan Mako Brimob pada 10 Mei 2018.

Total, Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri menangkap sekitar 350 orang terduga teroris usai kerusuhan di Mako Brimob itu.

ISIS mengklaim bahwa para pejuangnya bertanggung jawab atas kerusuhan di Mako Brimob, demikian SITE Intelligence Group, sebuah situs yang berbasis di AS yang memantau aktivitas ekstremis dan komunikasi di media sosial.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.