Tiga Lagi Simpatisan ISIS Divonis Penjara

Arie Firdaus
2016.06.08
Jakarta
160608_ID_Convicts_1000.jpg Yuskarman (depan) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Juni 2016, untuk menjalani persidangan vonis.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis penjara tiga warga negara Indonesia (WNI) simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pada Rabu, 8 Juni 2016.

Yuskarman, simpatisan ISIS divonis 4,8 tahun penjara setelah terbukti bersalah terlibat dalam perencanaan pemboman terhadap gereja, wihara, dan kantor kepolisian di Solo, Jawa Tengah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut pria 32 tahun asal Solo itu dengan pidana tujuh tahun penjara.

Hakim ketua Sulung Simanjuntak dalam pembacaan amar putusan, hari Rabu, menyatakan, Yuskarman terbukti bermufakat jahat untuk melakukan aksi teror bersama tiga rekannya, yaitu Ibadurrahman, Sugiyanto, dan Syarifuddin.

"Dalam keterangan saksi Sugiyanto, kediaman terdakwa digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti bom yang akan digunakan sebagai ‘amaliah’," kata Sulung. Amaliah adalah istilah yang digunakan Yuskarman Cs untuk aksi teror yang mereka rencanakan.

"Sehingga merujuk pada Pasal 1 juncto pasal 6 dan 7, tindakan terdakwa itu sudah termasuk dalam pemufakatan tindakan terorisme," tambah Sulung.

Yuskarman dan ketiga rekannya ditangkap di Solo, Agustus tahun lalu. Namun sampai saat ini, baru Yuskarman yang menjalani sidang vonis atas keterlibatannya dengan ISIS. Sidang putusan terhadap tiga rekannya yang sedianya juga digelar bersamaan dengan Yuskarman urung terlaksana akibat jaksa berhalangan hadir. Sidang putusan mereka akan digelar, Rabu pekan depan, 15 Juni 2016.

Menurut pengamat terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti, Yuskarman Cs memiliki hubungan dengan salah satu pimpinan kelompok ISIS asal Indonesia yang kini berada di Suriah, Bahrun Naim.

Dana operasional pembuatan bom kelompok ini pun berasal dari Bahrun, yang disebut-sebut sebagai dalang aksi teror di Jalan Thamrin Jakarta pada 14 Januari lalu.

“Dananya dikirim lewat jaringan mereka. Rencananya, bom itu akan digunakan untuk meledakkan kantor Kepolisian Sektor Pasar Kliwon, gereja, dan wihara di Kepunten Solo," kata Adhe kepada BeritaBenar.

"Aksinya akan dilaksanakan 17 Agustus 2015, tapi sudah keburu ditangkap beberapa hari sebelumnya. Dalam kelompok itu, Ibadurrahman adalah perakit bom. Sedangkan Sugiyanto bertugas untuk mencari sasaran,” Adhe menambahkan.

Yuskarman menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa penuntut umum dengan menyatakan tidak akan banding.

Arif Kusnadi  (tengah) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 8 Juni 2016. (Arie Firdaus/BeritaBenar)

Vonis pengikut Santoso

Selain Yuskarman, simpatisan ISIS lain yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah Arif Kusnadi alias Abu Ubait, dan Budi Rahmansyah.

Berbeda dengan Yuskarman yang terkait Bahrun Naim, Arif dan Budi terafiliasi dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah di Poso, Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap atas dakwaan pelatihan militer di Poso, Agustus tahun lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Arif dengan pidana penjara enam tahun, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Sedangkan Budi divonis tujuh tahun penjara, dari sembilan tahun penjara yang dituntut jaksa.

Keduanya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim."Kami menerima," kata Kamsi, kuasa hukum kedua terdakwa.

MIT sudah menyatakan dukungan terhadap kelompok ISIS. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, 22 Maret lalu menetapkan Santoso sebagai teroris global.

Sekitar 2.000 personel TNI/Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala 2016 hingga kini masih memburu Santoso dan sekitar 20-an anak buahnya, termasuk seorang warga dari etnis Uighur, China, dan tiga perempuan – yang diyakini bersembunyi di kawasan pegunungan Poso.

Sebanyak 11 anggota MIT, termasuk lima militan dari etnis Uighur, sudah tewas dalam beberapa kali kontak senjata dengan aparat keamanan sejak operasi dilancarkan pada awal Januari lalu.

Sebelumnya dalam Operasi Camar tahun 2015, tujuh anggota MIT tewas tertembak dan 31 lainnya ditangkap pasukan keamanan. Sebagian besar mereka yang ditangkap adalah simpatisan dan kurir kelompok militan tersebut.

15 WNI sudah divonis

Dengan pembacaan vonis terhadap tiga orang ini, maka kini sudah 15 WNI dijebloskan ke penjara akibat keterlibatan dengan ISIS. Sebelumnya Maret lalu, WNI bernama Daeng Stanzah alias Abu Ishaq divonis 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebulan sebelumnya, tujuh WNI lain yang dikenal dengan kelompok Tuah Febriwansyah Cs juga bernasib sama. Mereka menerima vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Angka ini berpotensi bertambah mengingat Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri telah menangkap sekitar 40 orang usai serangan di Jakarta, Januari lalu.

Beberapa di antaranya adalah kelompok Ali Hamka yang ditangkap di Indramayu, Jawa Barat pada 16 Januari dan Dian Adi Priyana yang ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten, 21 Februari lalu.

"Beberapa berkasnya sudah lengkap dan segera disidangkan. Tapi, jadwalnya belum bisa dipastikan,” tutup Adhe Bhakti.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.